Home / HUKUM / KORUPSI

Sabtu, 26 September 2026 - 04:17 WIB

Kejagung Tetapkan Mantan Pejabat Ditjen Minerba sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017–2020 setelah menetapkan mantan pejabat Ditjen Minerba Kementerian ESDM sebagai tersangka.

Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017–2020 setelah menetapkan mantan pejabat Ditjen Minerba Kementerian ESDM sebagai tersangka.

TARGETNEWS.ID JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017–2020.

Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum Kejagung dalam mengusut dugaan penyimpangan pada sektor pertambangan nikel yang memiliki nilai strategis bagi perekonomian Indonesia.

Sektor pertambangan mineral, termasuk nikel, seharusnya dikelola berdasarkan ketentuan hukum dengan mengutamakan kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat. Dugaan penyimpangan dalam tata kelola sumber daya alam pun menjadi perhatian karena berkaitan dengan pengelolaan kekayaan negara.

Baca juga  Konflik Simpang Tiga Jombang Belum Menemui Titik Terang

Dalam perkara tersebut, Kejagung melakukan proses penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tata kelola nikel pada periode 2017–2020.

Penanganan perkara ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai rangkaian dugaan penyimpangan, kewenangan para pihak yang terlibat, serta potensi dampak terhadap keuangan negara. Namun, rincian mengenai konstruksi perkara, nilai kerugian negara, dan pasal yang disangkakan perlu merujuk pada keterangan resmi Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017–2020 setelah menetapkan mantan pejabat Ditjen Minerba Kementerian ESDM sebagai tersangka.

Pengawasan Publik terhadap Pengelolaan Sumber Daya Alam

Kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan kembali menegaskan pentingnya transparansi dan pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam. Setiap kebijakan dan proses perizinan pertambangan perlu dilaksanakan sesuai aturan agar manfaat kekayaan alam dapat dirasakan secara luas.

Baca juga  Prestasi Jadi Penentu: CAT Berstandar Olimpiade Antar 350 Catar Lolos Akpol 2026

Masyarakat juga memiliki peran dalam mengawal proses hukum agar berjalan secara transparan, profesional, dan berdasarkan bukti yang sah.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana akan dilakukan melalui mekanisme peradilan.

Kejaksaan Agung diharapkan dapat menyampaikan perkembangan penyidikan secara terbuka, termasuk informasi mengenai dugaan perbuatan melawan hukum, pihak-pihak terkait, dan perkembangan penanganan perkara.

TARGETNEWS.ID

Share :

Baca Juga

Artikel

Djoko: Jadikan Prioritas Utama Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

Artikel

Kabar Heboh Suami Poppy Capella Berstatus Buronan Kasus Korupsi di Malaysia

Artikel

Diduga Adanya Korupsi Terkait Dana Hibah KONI Kabupaten Bangka,Rozali: Justru Saya Tidak Tahu!!!

Artikel

YBM PLN Bersama UPP SBU 4, Serahkan Zakat Maal Untuk Mustahik 3 Desa di Basecamp PLTA Asahan 3

BERITA UTAMA

Kuasa Hukum H. Utomo Minta Tunjukan B.A Penyitaan Mesin, Penyidik Polresta Pati Belum bersedia

BERITA UTAMA

Jalan Terus! Jadi Tersangka, Eks Jampidsus Hadapi Proses Hukum

HUKUM

Dugaan Pil Inex di Station Top 10, Polisi Disorot

Artikel

Pimpinan Redaksi Media Sinarrayanews.com Angkat Bicara, Dugaan Pengadilan Agama Negeri Rembang Terima Suap