TARGETNEWS.ID SURABAYA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas rangkaian penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pada Kamis (24/9/2026), penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Timur, Surabaya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kegiatan tersebut. Ia menyampaikan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan suap yang menjerat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, sebagai salah satu tersangka.
“Penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Hari ini dilakukan di Kanwil BPN Jawa Timur,” kata Budi, Kamis (24/9/2026).

Saat memberikan keterangan, Budi menyebut proses penggeledahan masih berlangsung. KPK belum memerinci sasaran pemeriksaan maupun barang bukti yang diamankan dari kantor BPN Jawa Timur.
Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari rangkaian tindakan penyidik setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam perkara itu, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Lampri. Lampri diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Timur sebelum menduduki posisi di tingkat kementerian.
KPK Sita Amplop Berisi Uang di BPN Mojokerto
Sehari sebelum penggeledahan di Kanwil BPN Jatim, penyidik KPK juga memeriksa Kantor Pertanahan Kota Mojokerto pada Rabu (23/9/2026).
Dari kegiatan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta amplop berisi uang yang diduga berkaitan dengan penerimaan dari pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto.
Budi menyatakan uang tersebut masih berada di dalam amplop dan akan dihitung lebih lanjut oleh penyidik. Namun, jumlah keseluruhan uang yang diamankan belum disampaikan secara resmi.
“Uang-uang tersebut masih tersimpan dalam amplop, nantinya tentu akan dilakukan penghitungan oleh penyidik,” ujar Budi, sebagaimana diberitakan sejumlah media.
KPK juga belum mengungkap keterkaitan secara rinci antara barang bukti dari Mojokerto dan penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur. Dokumen serta barang bukti elektronik yang disita masih dalam proses pemeriksaan penyidik.
Publik Menanti Perkembangan Penyidikan
Penggeledahan di lingkungan BPN Jawa Timur menjadi bagian dari upaya KPK mengumpulkan bukti dalam perkara dugaan korupsi ATR/BPN. Hingga perkembangan yang disampaikan pada 24 September 2026, rincian barang bukti yang diperoleh dari Kanwil BPN Jatim belum dipublikasikan secara lengkap.
KPK menyatakan akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut sebagai bagian dari komitmen terhadap proses hukum yang transparan.
Proses penyidikan masih berjalan. Setiap dugaan keterlibatan pihak lain maupun kaitan barang bukti dengan perkara harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
TARGETNEWS.ID










