Home / BERITA UTAMA / NASIONAL / NEWS

Sabtu, 26 September 2026 - 17:15 WIB

Mudah dan Dekat, SIM Keliling Layani Perpanjangan di Dua Lokasi Kabupaten Bandung

Mudah dan Dekat, SIM Keliling Layani Perpanjangan di Dua Lokasi Kabupaten Bandung

Mudah dan Dekat, SIM Keliling Layani Perpanjangan di Dua Lokasi Kabupaten Bandung

BANDUNG – Bagi warga Kabupaten Bandung yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), jangan lupa mengecek kembali masa berlaku SIM sebelum melakukan aktivitas berkendara.

Jika masa berlaku SIM sudah mendekati batas akhir, masyarakat dapat segera melakukan perpanjangan melalui layanan SIM Keliling. Khusus Sabtu (26/9/2026), pelayanan SIM Keliling hadir di dua lokasi untuk memudahkan masyarakat memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

Dua lokasi layanan SIM Keliling hari ini yakni Toserba Borma Katapang dan Toserba Prama Banjaran.

Masyarakat perlu memperhatikan sejumlah persyaratan sebelum datang ke lokasi pelayanan. SIM yang akan diperpanjang harus masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya.

Baca juga  Koramil 1612-04/Borong Memeriahkan HUT RI ke-78 dengan Berbagai Lomba Tradisional

Selain itu, pemohon wajib membawa KTP asli atau surat keterangan pengganti KTP (SUKET) yang masih berlaku, berikut fotokopinya.

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Perpanjangan dapat dilakukan mulai 14 hari sebelum masa berlaku SIM berakhir.

Sementara apabila masa berlaku SIM telah terlewat, prosesnya tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling. Pemohon harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru melalui Satpas/Polresta sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk jam pelayanan, SIM Keliling mulai beroperasi pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai. Khusus pendaftaran pada Jumat dan Sabtu, pendaftaran dimulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Sementara Senin hingga Kamis, pendaftaran berlangsung pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.

Baca juga  Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan.

Pemohon juga diwajibkan melengkapi surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian serta hasil tes psikologi. Surat keterangan kesehatan tersebut mencakup pemeriksaan kesehatan jasmani, termasuk penglihatan/visus, buta warna, pendengaran, dan kondisi fisik lainnya sesuai persyaratan.

Dengan mengecek masa berlaku SIM lebih awal, masyarakat dapat menghindari keterlambatan dan tidak perlu mengurus penerbitan SIM baru.

Jadi, sebelum berkendara, coba cek kembali dompet Anda. Bisa jadi masa berlaku SIM sudah mendekati batas akhir.

(Anil)

Share :

Baca Juga

Artikel

Lahan TKD Gedangrowo, Di Duga di Rentalkan Diam Diam

Artikel

Aipda Bardie Sampaikan Bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan kepada masyarakat

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kateng terkait mengemukakan pendapat di muka umum

Artikel

Dengan Rutin Sambang, Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Pesan Kamtibmas

BERITA UTAMA

SATLANTAS POLRES PULANG PISAU LAKSANAKAN PATROLI TEMPATI STRONG POINT DI LOKASI RAWAN LAKA CEGAH LAKA LANTAS DAN GANGGUAN KAMTIBMAS

BERITA UTAMA

Koramil 1008-04/Tanta–Murung Pudak Bersinergi Bersihkan Lingkungan di Belimbing Raya

Artikel

Dengan Rutin Sambang, Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Pesan Kamtibmas

HUKUM

Sidang Dugaan Pengeroyokan Louis Kembali Ditunda, Kakak Korban Minta Hukuman Setimpal