SLAWI, TargetNews.ID -Polsek Slawi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Slawi memfasilitasi audiensi antara masyarakat RW 04 Kelurahan Kudaile dan pemilik rumah kos di Kantor Kelurahan Kudaile, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Kamis (08/10/2026), pukul 13.30 hingga 15.30 WIB. Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan rumah kos untuk aktivitas prostitusi daring.
Audiensi dihadiri Kapolsek Slawi AKP Rushendro Cipto Harjono, SH., Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Tegal Tabah Topan Widodo, S.I.P., Kepala Kelurahan Kudaile Amelia Dwi R., S.STP., Kasi Trantib Kecamatan Slawi Wahyu, perwakilan DPMPTSP Kabupaten Tegal Indah Roikhatul Janah, SE., M.M., Batuud Koramil Slawi Peltu Padmana, pemilik rumah kos Faizin, serta perwakilan masyarakat RW 04 Kelurahan Kudaile.
Dalam audiensi tersebut, warga menyampaikan keberatan dan meminta agar operasional rumah kos di Jalan Flores Lama dihentikan. Aspirasi tersebut muncul menyusul dugaan penyalahgunaan tempat kos yang dinilai mengganggu ketenteraman lingkungan.
Perwakilan DPMPTSP Kabupaten Tegal, Indah Roikhatul Janah, SE., M.M., menjelaskan bahwa berdasarkan data administrasi perizinan, usaha rumah kos tersebut telah terdaftar secara daring pada 2023 dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Adapun informasi mengenai dugaan penyalahgunaan tempat usaha akan menjadi bahan koordinasi dan penanganan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Pemilik rumah kos, Faizin, menyatakan kesediaannya untuk menutup operasional usaha tersebut sebagai bentuk respons terhadap aspirasi warga. Ia juga bersedia membuat surat pernyataan tertulis sebagai bentuk komitmen penyelesaian permasalahan dan menyampaikan rencana untuk menjual atau mengalihkan penyewaan bangunan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Tegal, Tabah Topan Widodo, S.IP., menekankan pentingnya menuangkan kesepakatan tersebut dalam berita acara atau surat pernyataan yang ditandatangani pihak terkait agar pelaksanaannya jelas dan dapat di pertanggung jawab kan.
Sementara itu, Kapolsek Slawi AKP Rushendro Cipto Harjono, SH., menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat perlu di tindak lanjuti secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku. Audiensi ini menjadi ruang dialog untuk mencari solusi bersama dengan mengedepankan komunikasi, kepastian kesepakatan, dan pemeliharaan keamanan serta ketertiban masyarakat.
Setiap laporan atau informasi dari masyarakat perlu di tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berharap kesanggupan pemilik rumah kos dapat dituangkan dalam surat pernyataan atau berita acara yang ditandatangani pihak terkait, sehingga menjadi kesepakatan bersama untuk menyelesaikan permasalahan dan menjaga situasi tetap aman serta kondusif,” demikian inti arahan Kapolsek Slawi dalam audiensi tersebut.
Hasil audiensi menyepakati penutupan operasional rumah kos, penyusunan berita acara kesepakatan bersama yang di tanda tangani pemilik kos dan perwakilan warga, serta koordinasi dengan DPMPTSP Kabupaten Tegal terkait tindak lanjut status perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pelaksanaan kesepakatan akan menjadi perhatian pihak terkait untuk memastikan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Polsek Slawi bersama unsur terkait akan melakukan pemantauan dan koordinasi secara berkala guna mengantisipasi potensi permasalahan lanjutan. Pengamanan kegiatan dipimpin Kapolsek Slawi AKP Rushendro Cipto Harjono, SH., selaku Kapam, dengan Ipda Taufik Kusuma Wardhana, SH., sebagai Danton Dalmas Regu III sesuai surat perintah Kapolres Tegal.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Melalui audiensi ini, Polri bersama pemerintah daerah dan masyarakat berupaya mengedepankan penyelesaian masalah secara dialogis, menjaga ketertiban umum, serta memperkuat sinergi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.(Fauzi/Targetnews.id)










