Home / BERITA UTAMA

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:36 WIB

Tiga Kementerian Teken SEB, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi dalam Pelayanan Haji

TEGAL, TargetNews.ID –Tiga Kementerian Republik Indonesia yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Haji dan Umroh serta Kementerian Kesehatan menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) Tentang Digitalisasi Layanan Jemaah Haji Berbasiskan Data Kependudukan.

Penandatanganan SEB tersebut dalam rangka memperkuat sinergi dan kolaborasi antar kementerian melalui pemanfaatan data kependudukan berbasis nomor induk kependudukan (NIK) dan Biometrik, integrasi sistem informasi administrasi kependudukan (Siak) dengan sistem informasi dan komputerisasi haji terpadu (Siskohat), pemeriksaan dan pembinaan kesehatan calon jemaah haji, serta dukungan sumber daya manusia antar kementerian.

Walikota Tegal, Dedy Yon Supriyono bersama Sekretaris Daerah Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kota Tegal Agus Saeri dan Kepala OPD terkait turut hadir menyaksikan penandatanganan tersebut secara virtual melalui Zoom Meeting di Command Room Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tegal, Jum’at (09/10/2026) siang.

Baca juga  Jelang Peringatan Hari Bhayangkara ke 77, Kapolres Nganjuk Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Sebelum penandatanganan, disampaikan paparan yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian.

Menteri Haji dan Umroh, Dr. K.H. Mochamad Irfan Yusuf, M.Si., dalam paparanya menyampaikan bahwa persoalan data haji bukan hanya sekedar persoalan administrasi dan teknologi informasi tetapi lebih menyangkut kepada hak hak Jemaah seperti keadilan antrian, kepastian keberangkatan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Prinsip yang ingin kita tegaskan adalah satu Jemaah, identitas yang valid, hak yang terlindungi dan pelayanan yang dapat di pertanggung jawab kan,” tegasnya.

Dipaparkan Menteri Haji dan umroh bahwa data haji saat ini di Siskohat ada sekitar 5,7 juta data, yang mencakup identitas Jemaah, nomor kursi, setoran, paspor, visa, kelompok terbang, akomondasi dan pemulangan.

Oleh karena itu kualitas data akan mempengaruhi seluruh proses berikutnya,” ujarnya.

Menteri Haji dan Umroh menjelaskan bahwa NIK merupakan kunci referensi identitas kependudukan, sedangkan nomor kursi merupakan identitas antrian haji.

Baca juga  Ditpolair Baharkam Polri Amankan 4 Pelaku Penyelundupan 134 Ribu Baby Lobster di Banten, Negara Dirugikan Rp32,8 Miliar

Keduanya memiliki fungsi yang berbeda karena harus terhubung secara benar dalam sistem.

Oleh karena itu penguatan Siskohat tidak cukup dilakukan memperbaiki aplikasi kita harus memastikan bahwa data yang digunakan bersumber dari referensi resmi. Proses perubahan data dan setiap koreksi dapat kita telusuri,” jelasnya.

Yang pada tujuan akhirnya bukan sekedar memiliki data yang lengkap tetapi memastikan bahwa setiap hak Jemaah dikelola berdasarkan identitas yang sah dan dapat diverifikasi.

Sementara itu Menteri Dalam Negeri meminta kepada rekan-rekan Kepala Daerah bersama dengan Sekretaris Daerah, Dinas Kesehatan, Disdukcapil, Rumah Sakit Umum Daerah dan Kantor Kementerian Haji dan Umrah di masing-masing daerah untuk berdiskusi bersama dalam rangka mengintegrasikan data calon Jemaah haji sehingga bisa dikurasi dan tepat sasaran.(Fauzi/Targetnews.id)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Satlantas Sigap Laksanakan Patroli Daerah Rawan Laka dan Pelanggaran

Artikel

Cooling System Bhabinkamtibmas Food Estate

BERITA UTAMA

Polda Jatim Latih 350 Personel Khusus Jadi Steward Piala Dunia U-17 di GBT Surabaya

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Sosialisasi, Penggunaan Helm dengan Benar

Artikel

Antisipasi Terjadinya Tindak Pidana Polsek Maliku Patroli Malam

Artikel

Jamaah Haul Guru Sekumpul Dapat Layanan Istimewa Di Rest Area Yang Disediakan Babinsa Dan Ormas

Artikel

Banjir di Pasuruan Meluas, Rendam 3 Kecamatan

Artikel

Bhabinkamtibmas Food Estate menyambangi warga desa binaannya serta cek dan kontrol Kamtibmas