Home / HUKUM / PEMERINTAH

Rabu, 14 Oktober 2026 - 02:49 WIB

Sebaiknya Bupati Copot Kepala DLH Kab Bekasi

Aceng Syamsul Hadie (ASH), Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN, meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi memeriksa secara objektif dugaan perlakuan tidak patut terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Aceng Syamsul Hadie (ASH), Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN, meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi memeriksa secara objektif dugaan perlakuan tidak patut terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

TARGETNEWS.ID BEKASI — Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional), Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM (ASH), meminta Bupati Bekasi mengevaluasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, menyusul dugaan perlakuan tidak patut terhadap wartawan Kimsan Indra Simaremare saat menjalankan tugas konfirmasi dan klarifikasi.

ASH menegaskan, persoalan tersebut perlu dilihat sebagai bagian dari tanggung jawab pejabat publik dalam menghormati kebebasan pers, bukan semata-mata perselisihan antara individu.

Menurutnya, apabila pemeriksaan membuktikan adanya tindakan merendahkan, pengusiran, intimidasi, atau perilaku tidak pantas terhadap wartawan, Bupati Bekasi perlu mempertimbangkan langkah administratif sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk evaluasi jabatan.

“Pejabat publik harus mampu menghadapi pertanyaan wartawan secara profesional. Jika ada informasi yang perlu diluruskan, sampaikan berdasarkan data dan fakta, bukan dengan sikap yang merendahkan,” ujar ASH.

Ia mengingatkan bahwa jabatan kepala dinas merupakan amanah publik yang menuntut integritas, profesionalitas, serta kemampuan membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat dan insan pers.

ASH juga menyoroti pentingnya penghormatan terhadap tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) mengatur hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara itu, Pasal 6 memuat peran pers dalam menjalankan fungsi pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap kepentingan umum.

Baca juga  Tim Dokkes Polresta Sidoarjo Cek Kesehatan Ratusan Santri di Tanggulangin

“Konfirmasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik. Wartawan menjalankan tugas untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan masyarakat. Karena itu, pejabat publik semestinya memberikan tanggapan secara proporsional dan terbuka,” tegasnya.

ASH meminta Bupati Bekasi memastikan dugaan tersebut ditangani melalui pemeriksaan yang objektif, transparan, dan berimbang. Ia menilai, klarifikasi dari pihak-pihak terkait perlu dilakukan sebelum pemerintah menentukan langkah lebih lanjut.

Menurutnya, penyelesaian persoalan tidak cukup hanya berorientasi pada perdamaian personal apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya pelanggaran disiplin atau etika jabatan. Tindakan administratif, kata dia, harus didasarkan pada fakta dan ketentuan yang berlaku.

“Jika terbukti ada pelanggaran, harus ada evaluasi yang jelas. Tujuannya bukan untuk memperuncing konflik, melainkan memastikan setiap pejabat memahami tanggung jawabnya kepada masyarakat,” ujarnya.

Di sisi lain, ASH mengingatkan agar solidaritas insan pers tetap dilakukan secara profesional, mengedepankan fakta, Kode Etik Jurnalistik, dan ketentuan hukum. Ia berharap penyampaian aspirasi melalui aksi damai tidak berkembang menjadi tindakan anarkis.

Baca juga  Polres Tegal Hadiri Peresmian Anggota BPD

Rencana aksi wartawan se-Bekasi Raya yang disebut akan berlangsung pada 15 Oktober 2026 di Kantor Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, diharapkan menjadi ruang penyampaian aspirasi sekaligus momentum bagi pemerintah daerah untuk menunjukkan komitmen terhadap keterbukaan informasi.

ASH menegaskan, hubungan pemerintah dan pers seharusnya dibangun atas dasar saling menghormati. Pers menjalankan fungsi kontrol sosial, sedangkan pejabat publik berkewajiban mempertanggungjawabkan pelaksanaan kewenangannya kepada masyarakat.

“Wartawan bukan musuh pemerintah. Pers menjalankan fungsi pengawasan untuk kepentingan publik. Karena itu, setiap persoalan yang menyangkut hubungan pejabat dan wartawan harus diselesaikan secara terbuka, berdasarkan fakta, dan sesuai aturan,” pungkasnya.

Hingga naskah ini disusun, dugaan perlakuan terhadap wartawan tersebut masih perlu diklarifikasi melalui keterangan para pihak terkait. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sumber: ASH
Editor: Tim Redaksi

Share :

Baca Juga

DAERAH

Seragam Disdik Sampang Dibayar Lunas Rp17,4 Juta, Barang Belum Jelas

HUKUM

Kapolda Jatim Lantik Wakapolda, Enam Kapolres Bergeser

PEMERINTAH

Wawali Tegal Tegaskan Komitmen Perkuat Integritas dan Antikorupsi

HUKUM

Polrestabes Surabaya Bongkar Peredaran Ekstasi dan Pil Koplo di Bubutan, Kurir 24 Tahun Ditangkap

HUKUM

Gaktibplin Polres Nias Selatan Digelar, Propam Temukan Personel Berambut Panjang

HUKUM

Viral Jaksa Hajita Gebrak Meja, Louis dan Natalia Tolak Damai Rp50 Juta

HUKUM

Satlantas Polres Tegal Tindak 44 Kendaraan Berknalpot Brong

DAERAH

Program P3-TGAI dijadikan Ajang kumpul Kebo Oknum Asta dan TPM