Home / BERITA UTAMA / HUKUM / KRIMINAL / POLRI

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:03 WIB

Ganja Kering Seberat 5 Kg, Berhasil Dibongkar Satnarkoba Polres Batu

Foto ist: Kapolres Batu, AKBP Panji Gedhe Prabawa dan Wakapolres Anton Widodo beserta Kasatnarkoba rilist penangkapan Narkotik jenis ganja.

Foto ist: Kapolres Batu, AKBP Panji Gedhe Prabawa dan Wakapolres Anton Widodo beserta Kasatnarkoba rilist penangkapan Narkotik jenis ganja.

TARGETNEWS.ID, Kota Batu – Polres Batu melaksanakan konferensi pers,dipimpin langsung oleh Kapolres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa yang didampingi Wakapolres
Kompol Anton Widodo, berlangsung di depan Mako Polres Batu,pada Rabu (20/10/2026).

Kapolres menggelar konpers terkait adanya penangkapan penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis tanaman ganja kering dengan total seberat 5 kg, Handpone, kemasan paket, juga bukti resi ekspedisi. Barang tersebut berasal dari luar pulau Jawa sesuai bukti resi ekspedisi yang dari tersangka DK.

“Dari barang bukti dan tersangka DK laki-laki 30 tahun asal Kecamatan Pujon Kabupaten Malang, profesi pekerjaan sebagai petani atau perkebunan sudah diamankan di Polres Batu,”ungkap Kapolres Panji.

Baca juga  95 Atlet Brebes Siap Berlaga di PORPROV Jateng 2026

Kronologi kejadian pada hari Senin 12 Oktober 2026, Satnarkoba Polres Batu mendapatkan informasi dari salah satu jasa ekspedisi yang diduga ada pengiriman narkotik golongan satu jenis ganja.

Dari hasil pemeriksaan melalui ekspedisi darat, selanjutnya Satnarkoba Polre Batu pada Selasa 13/10/2026 dengan cepat menangkap tersangka DK. Sesuai pengembangan petugas mendatangi dan memastikan di kantor ekspedisi dilakukan uji lab.

Dan barang tersebut apakah benar adanya jika paketan tersebut ada jenis sabu golongan 1 jenis ganja kering. Ternyata hasil pengembangan Resnarkoba Batu, memastikan kiriman paket berupa barang haram berupa ganja kering sebanyak 5 bungkus masing-masing seberat 1 kg dengan jumlah berat total 5 kg di kirim dari wilayah Sumatra.

Baca juga  Tim Basket SMAK Frateran Surabaya Ukir Prestasi Gemilang, Juara VITA CUP 2026 Jadi Penutup Manis Perjalanan Kelas 12

“Saat ini tersangka DK juga sudah diamankan di Polres Batu untuk dilakukan pemeriksaan juga pendalaman. Dimungkinkan adanya tersangka baru atau lainya bahkan juga jaringannya.

Dengan perbuatan tersangka sudah dilakukan penyidikan lebih lanjut,ketika berkas berkas hasil pemeriksaan lengkap maka akan dilimpahkan di Kejaksaan.

Adapun perbuatan tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 UUD Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,junto UUD tahun 2026, KUHP. Dan Pasal 111 Ayat 2 UUD 2009,ancaman tersangka paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Wan).

Share :

Baca Juga

Artikel

Dandim 0812 Lamongan Pimpin Upacara Pembukaan Persami Saka Wira Kartika Kodim 0812 Lamongan.

BERITA UTAMA

Pembagian Masker Gratis untuk Warga Masyarakat di Wilkum Polsek Pandih batu

Artikel

Pastikan Penyerapan Gabah Sesuai Harapan Pemerintah Personel Kodim 1009/Tla Bersama Bulog Turun Kelapangan

Artikel

Digrebek Kabur Duluan, Polisi Bongkar Tempat Perjudian Sabung Ayam Di Sampang

BERITA UTAMA

Bersihkan Saluran Irigasi Sawah, Sertu Yudha Gotong Royong Bersama Warga Desa Ngreco

BERITA UTAMA

Pelihara Kondusifitas, Polsek Sabangau Kunjungi Bank BRI

BERITA UTAMA

Luar Biasa Antusias Maysarakat Desa Kasiau Raya Turut Sukseskan Program TMMD ke-121 Kodim 1008 Tabalong

Artikel

Polisi Ramah Lansia Beri Layanan Prima Pemberangkatan CJH Situbondo