TARGETNEWS.ID NIAS SELATAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Nias Selatan mengamankan seorang pria berinisial T di Desa Bawodobara, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, setelah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika. Penangkapan tersebut disampaikan Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Nias Selatan pada hari yang sama sekitar pukul 12:20 wib.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang disita meliputi 10 bungkus plastik transparan yang diduga berisi sabu, satu unit telepon genggam merek Redmi berwarna hitam, lima buah alat isap sabu atau bong, serta satu pucuk senapan angin.
Kapolres Nias Selatan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas jual beli narkotika di Desa Bawodobara. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba melakukan pendalaman dan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
“Berdasarkan laporan masyarakat, kami melakukan pendalaman terhadap informasi yang disampaikan. Dari hasil tindak lanjut tersebut, satu orang berinisial T berhasil diamankan. Sementara itu, kemungkinan keterlibatan pihak lain masih kami dalami melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka,” jelas Kapolres dalam konferensi pers.
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa pria berinisial T tersebut disebut memiliki keterkaitan dengan tiga daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara narkotika. Informasi tersebut menjadi salah satu bagian yang akan didalami lebih lanjut oleh penyidik untuk memastikan keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara-perkara terkait.
Meski demikian, kepolisian masih melakukan pemeriksaan guna mengungkap secara jelas peran pria tersebut, termasuk untuk memastikan apakah yang bersangkutan berperan sebagai bandar, pengedar, atau memiliki keterlibatan lain dalam dugaan tindak pidana narkotika tersebut.
“Untuk penerapan pasal dan penentuan peran yang bersangkutan, saat ini masih dalam proses pendalaman. Kami akan menindaklanjuti perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta arahan Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara,” tegasnya.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika, terutama di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
Ia meminta masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, baik yang melibatkan pengguna maupun pihak yang diduga menjual atau mengedarkan barang terlarang tersebut.
“Kami memohon dukungan dan informasi dari seluruh masyarakat. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan masing-masing, silakan sampaikan kepada pihak kepolisian agar dapat kami tindak lanjuti. Kami berkomitmen melakukan penindakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Nias Selatan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Kepolisian masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami barang bukti, peran terduga pelaku, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Status hukum dan peran pria berinisial T akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta proses hukum yang berlaku.










