Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 26 Januari 2026 - 15:23 WIB

Siswa SMP Dilarang Kendarai Motor ke Sekolah, Ini Penjelasan Tegas dari Satlantas Polres Pulang Pisau

 

Kahayan Tengah – Keselamatan pelajar di jalan raya menjadi perhatian serius Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pulang Pisau. Melalui Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel), Satlantas Polres Pulang Pisau memberikan edukasi langsung kepada para siswa SMPN 1 Kahayan Tengah terkait larangan mengendarai sepeda motor bagi pelajar yang belum cukup umur, Senin (26/01/2026).

Kegiatan Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas (Dikmas Lantas) tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Kamsel Satlantas Polres Pulang Pisau, Aiptu Esra Pada, bersama sejumlah personel lainnya. Sosialisasi berlangsung interaktif dan mendapat respons positif dari para siswa maupun pihak sekolah.

Dalam penyampaiannya, Aiptu Esra menegaskan bahwa pelajar tingkat SMP secara aturan belum diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor karena belum memenuhi persyaratan usia dan kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Secara hukum dan keselamatan, adik-adik belum diperbolehkan mengendarai sepeda motor. Ini bukan sekadar aturan, tetapi bentuk kepedulian kami agar kalian terhindar dari risiko kecelakaan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegas Aiptu Esra.

Baca juga  Pastikan Kondisi Sapras Baik Poslap 31 Wilkum Polsek Maliku Cek Kondisi Mesin Pemadam Karhutla

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Lantas IPTU Divani Mareta Astuti, S.Tr.K., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif Polri dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya yang melibatkan remaja di bawah umur.

“Kami ingin melindungi generasi muda dari bahaya kecelakaan lalu lintas. Peran orang tua dan pihak sekolah sangat penting untuk mengawasi dan tidak membiarkan anak-anak mengendarai sepeda motor sebelum cukup umur dan memiliki kecakapan yang dibuktikan dengan SIM,” ujar IPTU Divani.

Selain larangan berkendara, personel Unit Kamsel juga memberikan pemahaman tentang etika berlalu lintas, seperti kewajiban menggunakan helm berstandar SNI, mematuhi rambu lalu lintas, serta pentingnya sikap disiplin dan bertanggung jawab di jalan raya.

Baca juga  Deteksi Dini Cegah Peredaran Narkoba dan Handphone, Rutan Batam Gelar Razia Gabungan dan Tes Urin kepada Petugas dan Warga Binaan

Satlantas Polres Pulang Pisau berharap edukasi ini dapat menumbuhkan kesadaran sejak dini tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas. Pihak sekolah juga diimbau untuk mendukung upaya tersebut dengan menerapkan aturan internal bagi siswa yang melanggar.

“Kami ingin para pelajar fokus belajar dan meraih cita-cita tanpa harus menghadapi risiko di jalan raya. Keselamatan adalah yang utama,” pungkas Kasat Lantas.

Melalui kegiatan Dikmas Lantas ini, Satlantas Polres Pulang Pisau terus berkomitmen menciptakan budaya tertib berlalu lintas demi terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Pulang Pisau. (Humasrespulpis)

Share :

Baca Juga

Artikel

Lapas Kelas IIA Pamekasan: Pengunjung Wanita Diamankan Saat Berusaha Menyelundupkan Narkoba

BERITA UTAMA

Personel Sat Binmas Lakukan Sambang Dan Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

Artikel

Kadivhumas Sampaikan Apresiasi Kapolri ke Anggota yang Jadi Penggali Kubur

BERITA UTAMA

Cipta Kondisi Antisipasi Ganguan Kamtibmas, Polsek Pageruyung Gelar Patroli KRYD

Artikel

Cegah Premanise Polsek Maliku laksanakan KRYD

Artikel

Momentum HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Balongbendo Tegaskan Komitmen Pelayanan dan Sinergi Bersama Masyarakat

Uncategorized

Sambangi warganya, Bhabinkamtibmas sampaikan pelayanan call Centre polsek Kahteng.