Batam, TargetNews.ID – Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK) Kepri menerima pengaduan dari seorang debitur bernama Nurohmi terkait dugaan penarikan paksa sepeda motor bernomor polisi BP 2348 I.
Persoalan ini mencuat setelah debitur menerima pesan WhatsApp dari pihak yang mengatasnamakan PT Mega Mas Gadai mengenai rencana pelelangan unit motor tersebut pada 22 Oktober 2026.
Ketua YALPK Kepri, Paridah Sembiring, mengatakan pihaknya menindaklanjuti pengaduan itu dengan mendatangi lokasi yang tercantum dalam surat PT Mega Mas Gadai, yakni Kompleks Fanindo Blok A Nomor 1–2, Batu Aji, Batam.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan YALPK Kepri, Nurohmi pertama kali menghubungi Paridah pada 20 September 2026 setelah menerima pesan terkait rencana lelang sepeda motornya. Dalam pesan tersebut, debitur diminta datang ke alamat yang tercantum pada kop surat perusahaan.
Menindaklanjuti laporan itu, Paridah mempertanyakan dasar kerja sama antara Mega Mas Gadai dan Buana Motor, termasuk kewenangan pihak terkait untuk melelang kendaraan yang menurut pengaduan debitur diduga ditarik secara paksa.
Paridah juga mempertanyakan apakah proses penarikan dan rencana pelelangan tersebut telah mengikuti ketentuan hukum serta prosedur yang berlaku, termasuk pemberitahuan kepada debitur dan dokumen pendukungnya.
“Dasar penarikan dan rencana pelelangan unit motor ini perlu diperjelas. Jangan sampai konsumen dirugikan karena proses yang tidak transparan,” ujar Paridah.
Dalam kunjungan tersebut, Paridah mengaku sempat meminta staf administrasi Buana Motor memeriksa keberadaan unit kendaraan yang akan dilelang.
Menurut penuturan Paridah, staf administrasi awalnya menyarankan agar persoalan tersebut ditanyakan langsung kepada Mega Mas Gadai. Staf itu menyebut unit motor yang dimaksud tidak ditemukan dalam basis data komputer mereka.
Paridah kemudian meminta agar pemeriksaan dilakukan secara manual. Setelah pengecekan tersebut, unit motor yang dimaksud disebut ditemukan.
Perbedaan informasi antara pemeriksaan komputer dan pengecekan manual itu pun memunculkan pertanyaan dari YALPK Kepri mengenai pencatatan serta kejelasan status kendaraan tersebut.
Hingga sekitar pukul 09.35 WIB, pihak Mega Mas Gadai disebut belum datang ke lokasi. Paridah bersama Nurohmi kemudian meninggalkan tempat tersebut karena kondisi kesehatan debitur sedang tidak baik.
Pelelangan harusnya secara resmi pemberitahuan dari KPKNL atau balai lelang yg bekerja sama dengan pemerintah dan memenuhi persyaratan.
Penarikan sesuai dengan suka rela, ada pengakuan wanprestasi dari debitur, pemberitahuan terlebih dahulu di masuk kan lewat media secara publik umum, dan ketika YALPK pertanyakan kerja sama antara buana motor dengan mega mas gadai seperti apa, kenapa bisa melelang unit, admin buana motor tidak bisa menjawab
Paridah menegaskan, setiap tindakan terhadap kendaraan yang menjadi objek pembiayaan harus memiliki dasar hukum dan mengikuti prosedur yang berlaku. Ia juga mempertanyakan mekanisme pemberitahuan kepada debitur sebelum kendaraan dilelang.
Menurutnya, apabila suatu pelelangan dilakukan melalui mekanisme lelang resmi, pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk persyaratan dokumen, kewenangan penyelenggara, dan pengumuman lelang diwajibkan.
YALPK Kepri juga mengingatkan pelaku usaha pembiayaan dan pergadaian agar mengedepankan komunikasi serta penyelesaian secara musyawarah ketika debitur mengalami keterlambatan pembayaran.
Paridah mengedukasi staf admin Buana Motor, apabila debitur yang mengalami kesulitan membayar angsuran dapat diajak berdiskusi mengenai kemungkinan keringanan atau penjadwalan pembayaran, sesuai kesepakatan dan kebijakan yang berlaku.
“Kalau debitur terlambat membayar, sebaiknya dibicarakan baik-baik. Cari jalan keluar agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” kata Paridah.
Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK) Kepri, Paridah Sembiring, juga mengingatkan pihak administrasi Buana Motor agar tidak melakukan penarikan paksa kendaraan milik debitur apabila tidak terdapat penyerahan secara sukarela dan debitur keberatan terhadap eksekusi jaminan.
Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang memberikan penegasan mengenai pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia ketika terjadi sengketa mengenai cidera janji dan debitur tidak bersedia menyerahkan objek jaminan secara sukarela.
“Jangan menarik kendaraan secara paksa apabila debitur keberatan dan tidak menyerahkan unit secara sukarela. Jika tidak ada kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur menolak menyerahkan kendaraan, penyelesaian harus mengikuti prosedur hukum, termasuk melalui pengadilan,” tegas Paridah.
Atas pengaduan tersebut, YALPK Kepri meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kepri menindaklanjuti dugaan pelanggaran apabila ditemukan bukti bahwa pelaku usaha tidak menjalankan kegiatan sesuai ketentuan.
YALPK berharap pengawasan terhadap perusahaan pembiayaan, jasa gadai, serta pihak yang terlibat dalam penarikan kendaraan konsumen dapat diperkuat agar hak-hak debitur terlindungi.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penyelesaian tunggakan angsuran dan penanganan barang jaminan perlu dilakukan secara transparan, berdasarkan perjanjian serta ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan keputusan sepihak.
Dalam pesan tersebut, pihak Mega Mas Gadai menginformasikan kepada Nurohmi bahwa sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah dengan nomor polisi BP 2348 I dijadwalkan untuk dilelang pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Pemberitahuan itu juga mencantumkan lokasi pelaksanaan di Kompleks Ruko Fanindo Blok A Nomor 1–2, Tanjung Uncang, Batam.
Pemberitahuan itu juga mencantumkan lokasi pelaksanaan di Kompleks Ruko Fanindo Blok A Nomor 1–2, Tanjung Uncang, Batam.
Selamat Siang Ibu Nurohmi,
kami mau Menginfokan bahwasanya untuk jadwal pelelangan motor Scoopy warna Merah BP 2348 I di tanggal 22 oktober 2026 hari kamis yang berlamat di Komplek Ruko Fanindo Blok A No 1-2 Tanjung Uncang Batam, sekian informasi dari kami, Terimakasih.
Mendapatkan informasi itu, Nurohmi mempertanyakan apakah alamat Ruko Fanindo merupakan kantor Mega Mas Gadai. Pasalnya, berdasarkan pengalamannya saat mengajukan kredit, ia mengetahui kantor Mega Mas Gadai berada di kawasan SP Batu Aji.
“Alamat Fanindo tanggal 22 Oktober 2026 ini, apa itu alamat Mega Mas Gadai juga ya, Pak? Karena yang saya tahu saat kredit, kantor Mega Mas Gadai-nya di SP Batu Aji, Pak,” tulis Nurohmi dalam percakapan tersebut. (***)










