TARGETNEWS.ID, Kota Batu – Polres Batu berhasil membongkar delapan kasus curanmor dalam pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 hari, sejak tanggal 10- 21Oktober 2026.
Dalam tindakan curanmor, Polres Batu berhasil mengungkap para tersangka sebanyak 11 pelaku, dan tiga di antaranya merupakan residivis.
Dari konperensi pers, Kapolres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa mengatakan, terungkapnya para tersangka tersebut atas kegigihan Satreskrim Polres Batu bersama jajaran dalam pelaksanaan operasi yang menyasar tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor,” kata Panji,Jumat (23/10/2026).
Berdasarkan dari delapan laporan polisi (LP) yang berhasil ditangani, lima tersangka di antaranya merupakan target operasi (TO) yang telah ditetapkan sebelumnya. Sementara itu, seluruh tersangka kini telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Dari delapan kasus pencurian kendaraan bermotor, terdapat delapan laporan polisi dengan total 11 tersangka yang sudah kami amankan. Tiga di antaranya merupakan residivis,” ujar Panji saat menyampaikan hasil ungkap kasus curanmor melalui konperensi pers.
Salah satu kasus yang berhasil diungkap merupakan dugaan pencurian kendaraan bermotor yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial Instagram, melalui akun Info Batu Sam dan Batu 24 Jam.
Kasus tersebut sempat menjadi perhatian masyarakat setelah muncul informasi mengenai dugaan aksi curanmor di tiga lokasi. Kapolres Batu menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim yang telah mengungkap kasus tersebut sekaligus menindaklanjuti informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Dalam pengungkapan Operasi Sikat Semeru 2026, polisi turut menyita enam unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Kendaraan yang diamankan terdiri dari beberapa jenis, di antaranya Honda CRF, Yamaha NMAX, Honda Beat, dan Honda Scoopy.
Selain kendaraan bermotor, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu buah kunci T, dua mata kunci, satu kunci L, serta satu magnet yang diduga digunakan untuk membuka pengaman kunci sepeda motor. Barang bukti pendukung lainnya, seperti jaket, helm, dan dompet, juga turut disita untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolres mengintruksikan pada jajaran Satreskrim untuk terus mengembangkan kasus tersebut, guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan pencurian kendaraan bermotor yang lebih luas, termasuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.
“Pengungkapan ini bukan akhir, melainkan menjadi awal untuk menggali kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar. Kami meminta penyidik terus mengembangkan kasus agar jaringan yang belum terungkap dapat diketahui,” pungkasnya
Dikesempatan itu, Ps Kasi Humas M.Huda Rohman mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir dan menyimpan kendaraan. Masyarakat disarankan menggunakan kunci ganda serta memilih lokasi parkir yang aman untuk meminimalisir risiko pencurian.
Menurutnya, upaya menjaga keamanan kendaraan tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi juga membutuhkan kesadaran masyarakat dalam melindungi barang miliknya. (Wan)









