Desakan 150 profesor yang tergabung dalam Forum Guru Besar Indonesia agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri bukan sekadar ekspresi ketidakpuasan politik. Ia harus dibaca sebagai alarm serius terhadap kualitas demokrasi, etika kekuasaan, dan pertanggungjawaban moral pejabat publik dalam negara hukum.
Surat tersebut bertanggal 19 Oktober 2026 dan mengatasnamakan Forum Guru Besar Indonesia. Isinya memang meminta Gibran mengundurkan diri secara sukarela sebagai Wakil Presiden.
Nama-nama yang disebut sebagai inisiator antara lain Prof. M. Din Syamsuddin, Prof. Ryaas Rasyid, Prof. Ganjar Kurnia, Prof. Idrus Paturusi, Prof. Connie Rahakundini Bakrie, serta sejumlah guru besar lainnya. Daftar yang dipublikasikan mencapai 150 nama.
Memang harus ditegaskan secara akademis: desakan tersebut bukan putusan hukum yang dengan sendirinya menggugurkan jabatan Wakil Presiden. Mahkamah Konstitusi tidak memutuskan Gibran harus mundur. Namun, persoalan yang muncul dari pertimbangan hukum mengenai bukti pemenuhan syarat pendidikan tidak dapat begitu saja direduksi menjadi pertengkaran administratif. Ketika persoalan menyentuh legitimasi seseorang yang menduduki jabatan tertinggi kedua dalam struktur kekuasaan negara, standar pertanggungjawabannya harus jauh lebih tinggi daripada sekadar “tidak terbukti secara hukum”.
Di sinilah letak substansi desakan para profesor.
Dalam negara demokratis, legalitas adalah syarat minimum, sedangkan legitimasi moral adalah fondasi kepercayaan publik. Pejabat negara tidak cukup hanya berlindung di balik prosedur apabila terdapat persoalan serius yang telah menimbulkan keraguan publik terhadap integritas proses pencalonan dan pemenuhan persyaratan jabatan. Kekuasaan publik pada hakikatnya bukan milik pribadi pejabat, melainkan amanah konstitusional yang diberikan rakyat.
Karena itu, pertanyaan fundamentalnya bukan hanya: “Apakah Gibran secara hukum masih dapat menduduki jabatan?” Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: “Apakah secara etis dan politik ia masih memiliki legitimasi yang cukup untuk menjalankan mandat tersebut tanpa terus dibebani krisis kepercayaan?”
Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa menempatkan etika politik, kejujuran, keteladanan, serta rasa tanggung jawab sebagai unsur penting dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Prinsip tersebut seharusnya berlaku terutama kepada mereka yang berada di puncak kekuasaan. Jabatan publik bukan benteng untuk mempertahankan kehormatan pribadi; justru pejabat publik harus bersedia mengorbankan kepentingan pribadi demi menyelamatkan kehormatan institusi.
Dalam perspektif politik, pengunduran diri karena krisis legitimasi bukanlah pengakuan otomatis atas kesalahan hukum. Sebaliknya, mundur dapat menjadi tindakan politik yang paling bertanggung jawab untuk mencegah persoalan personal berubah menjadi krisis institusional. Sejarah demokrasi menunjukkan bahwa pejabat yang memiliki sensitivitas etis memahami satu prinsip sederhana: tidak semua perkara harus dimenangkan secara hukum; sebagian harus diselesaikan dengan keberanian moral.
Karena itu, Gibran semestinya tidak melihat desakan 150 profesor sebagai serangan personal. Ia harus membacanya sebagai kritik akademik terhadap cara kekuasaan mempertanggungjawabkan dirinya kepada publik.
Presiden Prabowo Subianto pun tidak seharusnya memandang persoalan ini semata sebagai gangguan politik terhadap pemerintahannya. Membiarkan keraguan legitimasi terus membesar justru berpotensi menggerogoti kredibilitas pemerintahan secara keseluruhan.
Pada akhirnya, negara hukum tidak boleh berhenti pada pertanyaan apakah seseorang dapat bertahan secara formal di dalam jabatan. Negara demokratis juga harus bertanya apakah kekuasaan tersebut masih layak dipertahankan secara moral.
Jika Gibran benar-benar ingin menunjukkan kedewasaan kenegaraan, tersedia satu tindakan yang paling sederhana sekaligus paling berat: memberikan ruang bagi kepentingan negara di atas kepentingan diri sendiri.
Sebab dalam demokrasi yang sehat, jabatan dapat diperoleh melalui konstitusi, tetapi kehormatan hanya dapat dipertahankan melalui integritas. []
*) Penulis,
Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM
Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional)









