Batam, TargetNews.ID – Desakan agar Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri turun tangan mengusut dugaan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kota Batam, Kepulauan Riau, tambah subur.
Aparat diminta menelusuri jalur distribusi hingga mengungkap pihak-pihak yang diduga berada di balik peredaran rokok berbagai merek, seperti Manchester, UFO, R7 Bold, dan PSG.
Seorang tokoh masyarakat Sekupang berinisial HBL menilai, penindakan tidak cukup hanya menyasar penjual di tingkat bawah. Menurutnya, aparat perlu menelusuri rantai distribusi, termasuk dugaan keberadaan gudang penyimpanan dan pihak yang mengendalikan pasokan rokok tersebut.
“Publik menunggu Bareskrim Polri turun tangan ke Batam untuk membongkar dan memutus mata rantai distribusi rokok ilegal ini. Persoalan ini sudah lama menjadi perhatian masyarakat karena berpotensi merugikan penerimaan negara dari sektor cukai,” ujar HBL kepada media ini di Morning Bakery Tiban, Kamis (22/10/2026).
Ia berharap, desakan masyarakat tersebut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, sehingga dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai dapat ditelusuri secara menyeluruh.
HBL juga menyebut adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam pengelolaan distribusi rokok tersebut. Salah satu nama yang disebut-sebutnya berinisial WL. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh aparat berwenang.
Menurutnya, peredaran rokok tanpa pita cukai tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara, tetapi juga dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi produsen rokok kecil dan menengah yang menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan.
“Karena itu, kami berharap Bareskrim Polri tidak tinggal diam. Jika memang ditemukan unsur pelanggaran hukum, jalur distribusinya harus ditelusuri dan pihak-pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan,” tegasnya.
HBL menilai, langkah penegakan hukum yang tegas dan terukur diperlukan untuk memastikan dugaan peredaran rokok ilegal di Batam tidak terus berulang. Ia berharap aparat melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti, termasuk menelusuri asal barang, jalur pengiriman, tempat penyimpanan, hingga pihak yang diduga terlibat dalam distribusinya.
Ia juga menyinggung sejumlah tindakan aparat terhadap tempat hiburan malam (THM) di kawasan Nagoya. Menurutnya, langkah penegakan hukum terhadap berbagai dugaan pelanggaran dapat menjadi dorongan agar persoalan rokok ilegal turut mendapat perhatian serius.
“Jika ada informasi mengenai gudang atau jalur distribusi rokok ilegal, kami berharap aparat menindaklanjutinya melalui penyelidikan dan pemeriksaan sesuai prosedur hukum,” sambungnya.
Hingga berita ini disusun, dugaan keterlibatan pihak berinisial WL serta informasi mengenai jalur distribusi dan gudang rokok yang dimaksud masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Belum ada keterangan resmi dari pihak terkait maupun aparat berwenang mengenai dugaan tersebut.
Masyarakat berharap, penanganan persoalan ini dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan bukti agar penegakan hukum benar-benar menyentuh rantai distribusi, bukan sekadar menyasar pedagang kecil. (Man)










