Home / BERITA UTAMA / HUKUM / KRIMINAL

Minggu, 25 Oktober 2026 - 03:02 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polres Jember Tangkap Dua Terduga Perampok Toko Emas

Polres Jember mengamankan dua terduga pelaku perampokan Toko Emas Murni yang ditangkap di Banyuwangi kurang dari 24 jam setelah beraksi. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk mobil Toyota Yaris, pisau, pakaian pelaku, dan tas berisi valuta asing.

Polres Jember mengamankan dua terduga pelaku perampokan Toko Emas Murni yang ditangkap di Banyuwangi kurang dari 24 jam setelah beraksi. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk mobil Toyota Yaris, pisau, pakaian pelaku, dan tas berisi valuta asing.

TARGETNEWS.ID JEMBER — Satreskrim Polres Jember Polda Jatim bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Toko Emas Murni, Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates.

Kurang dari 24 jam setelah beraksi, dua tersangka berhasil diringkus di wilayah Kabupaten Banyuwangi, Kamis (22/10/2026) malam.

Kapolres Jember, AKBP Alaiddin, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil penyelidikan intensif tim gabungan bersama polres jajaran sekitar.

Petugas melacak keberadaan pelaku melalui petunjuk di lapangan serta kendaraan yang digunakan saat beraksi.

“Kedua tersangka berinisial DBM dan DS ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB di Banyuwangi. Mereka diduga hendak melarikan diri ke Bali menggunakan kendaraan umum,” ujar AKBP Alaiddin dalam konferensi pers, Jumat (23/10/2026).

Baca juga  Ketua FRN DPC Banyuwangi Desak Tangkap Penimbun dan Pengoplos Gas Elpiji 3 Kg di Banyuwangi

Aksi perampokan yang terjadi pada Kamis pagi tersebut sempat menggegerkan warga.Berdasarkan penyidikan sementara, aksi ini telah direncanakan. Kedua tersangka datang menggunakan mobil Toyota Yaris putih bernopol G-1217-EG, lalu masuk ke dalam toko emas yang baru saja buka.

Di dalam toko, tersangka menyerang pemilik toko dan anaknya menggunakan pisau. Akibatnya, pemilik toko, TLT (72), mengalami luka sayatan terbuka di kepala. Sementara anaknya, AK (50), menderita luka di tangan kiri, jari telunjuk, dan kaki. Kedua korban saat ini masih menjalani perawatan medis.

Dari toko tersebut, pelaku menggasak satu tas berisi berbagai valuta asing, mulai dari dolar Singapura, yen Jepang, hingga won Korea. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp300 juta.

Baca juga  Kolaborasi TNI, Pemda, dan Masyarakat Warnai Pembukaan TMMD ke-127 Tabalong

Selain menangkap kedua tersangka, Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu bilah pisau beserta sarungnya, pakaian yang digunakan saat beraksi, mobil Toyota Yaris putih, rekaman CCTV, serta tas berisi valuta asing milik korban.

Mengenai motif, Polisi mengungkapkan salah satu tersangka inisial DBN, nekat merampok karena terlilit utang pinjaman online (pinjol).

Sementara tersangka DS bertugas mengawasi situasi dan menyandera karyawan toko. Namun, Polisi masih mendalami pembagian peran ini secara menyeluruh.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam hukuman pidana maksimal 9 hingga 12 tahun penjara.

(Samsul)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polres Lamongan Amankan 25 Motor Knalpot Brong

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga, dan Memberikan himbauan Tentang

BERITA UTAMA

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

Artikel

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Bakti Sosial Sambut Ramadan Bersama Mahasiswa dan OKP di Surabaya

BERITA UTAMA

Danramil 09/Kutowinangun Bangun Sinergitas Pembangunan Desa

BERITA UTAMA

Prajurit Petarung Yon Marhanlan VI Laksanakan Pam VVIP Kunjungan RI-2 di Kota Makassar

Artikel

Bhabinkamtibmas meminta warga untuk melaporkan bila terjadi Pungli.

Artikel

Seremonial Pelepasan Logistik Pilkada 2024 di Hulu Sungai Tengah