Batam, TargetNewsID – Aksi penagihan dan pengantaran dokumen di luar jam operasional resmi kembali menuai sorotan tajam. Pada Selasa malam, 27 Oktober 2026 sekitar pukul 21:32 WIB, seorang kurir dari PT Mega Mas Gadai mendatangi rumah lama seorang debitur bernama Nurohmi untuk mengantar berkas diduga berkas penagihan.
Debitur yang diwakili oleh kuasa hukumnya dari Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK) Kepulauan Riau, Paridah Sembiring, menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait etika pengantaran berkas di luar jam kerja atau di atas jam 20.00 WIB.
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua YALPK Kepri, Paridah Sembiring, menyatakan keberatannya atas kedatangan kurir yang dinilai sudah melewati batas waktu operasional wajar bagi pelaku usaha jasa keuangan.
Menurut Paridah, tindakan tersebut telah menabrak ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
“Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 dengan tegas mengatur bahwa waktu penagihan hanya diperbolehkan pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional, mulai pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Di luar jam tersebut, pihak penagih dilarang melakukan penagihan,” ujar Paridah Sembiring.
Ia menambahkan, debitur Nurohmi sempat menyampaikan kepada pihak pengantar agar pengantaran dokumen dilakukan esok hari pada jam kerja, mengingat waktu kedatangan sudah terlalu malam dan mengganggu privasi waktu istirahat.
Selain persoalan jam kedatangan kurir, YALPK Kepri juga membongkar dugaan pelanggaran prosedur dalam penarikan unit kendaraan milik debitur berupa sepeda motor dengan nomor polisi BP 2348 I.
Unit tersebut dikabarkan telah dilelang secara sepihak oleh PT Mega Mas Gadai tanpa dipublikasikan di media sosial serta mengabaikan prosedur baku penarikan, seperti kelengkapan surat tugas, surat kuasa, dan berita acara serah terima unit.
Paridah menilai tindakan yang dilakukan oleh PT Mega Mas Gadai telah melampaui kewenangan hukum, bahkan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Pengadilan Negeri (PN), maupun Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Padahal, POJK terbaru Nomor 22 Tahun 2023 mewajibkan debt collector atau pihak terkait untuk menunjukkan identitas resmi saat melakukan penarikan unit maupun menunjukkan dokumen jaminan fidusia,” tegasnya.
Dalam keterangannya lebih lanjut, Paridah Sembiring juga menyoroti aspek legalitas dan bentuk badan usaha PT Mega Mas Gadai.
Ia menegaskan bahwa PT Mega Mas Gadai bukanlah perusahaan pembiayaan (leasing), melainkan entitas usaha dengan izin kegiatan sebagai penerima gadai.
Berdasarkan penelusurannya, status tersebut merujuk pada Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-69/NB.1/2021 yang ditetapkan pada 8 Desember 2021.
Oleh karena itu, tata cara penanganan barang jaminan, termasuk proses lelang, tidak boleh dilakukan secara sembarangan dan wajib mematuhi koridor hukum gadai yang berlaku.
“Hal ini berdasarkan KEP-69/NB.1/2021 yang ditetapkan pada 8 Desember 2021.
Seharusnya, dalam melakukan pelelangan barang jaminan, harus ada kerja sama dengan balai lelang resmi, dipublikasikan secara terbuka kepada publik, dan tentu harus ada sertifikat fidusia yang sah,” tegas Paridah.
Sebagai bentuk langkah tegas dalam membela hak-hak konsumen, Paridah Sembiring mengaku telah mendatangi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mempertanyakan kejelasan status fidusia serta sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar aturan, termasuk evaluasi terhadap perizinan usahanya.
Tidak berhenti di situ, YALPK Kepri juga telah melaporkan dan menyampaikan persoalan ini secara resmi kepada sejumlah lembaga tinggi negara, antara lain:
Presiden Republik Indonesia, Kementerian Sekretariat Negara (Mensesekneg), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI), Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (DJPKTN) di Jakarta, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta instansi terkait lainnya.
Melalui langkah advokasi ini, Paridah Sembiring berharap agar para pelaku usaha jasa keuangan di wilayah NKRI dapat mematuhi seluruh regulasi yang ditetapkan oleh OJK dan pemerintah.
Ia juga menyerukan kepada para penegak hukum agar senantiasa bertindak secara seimbang dan berkeadilan dalam menangani sengketa antara konsumen dan lembaga pembiayaan.
“Perlindindungan konsumen adalah bagian dari fungsi instansi pemerintah yang harus bekerja sama untuk memperhatikan hak-hak dari kedua belah pihak secara adil,” tutup Paridah. (man)










