KENDAL – Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Kendal. Sebuah lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan solar hasil praktik ngangsu ditemukan di kawasan Desa Jenarsari, Kecamatan Gemuh.
Lokasi tersebut berada di bekas warung makan yang terletak tepat di pinggir Jalan Raya Pantura jalur Weleri–Kendal. Dari luar, bangunan tampak sepi dan seperti tempat usaha yang sudah tidak beroperasi. Namun di dalamnya, tumpukan puluhan kempu terlihat berjejer rapi dan diduga kuat telah digunakan untuk menampung BBM bersubsidi jenis solar hasil ngangsu.
Temuan ini diperoleh saat penelusuran dilakukan pada Jumat (6/11/2026) sekitar pukul 20.20 WIB. Dari balik pagar pembatas, terlihat jelas deretan kempu yang tersusun di dalam bangunan kosong tersebut. Kondisi ini memunculkan dugaan serius bahwa lokasi itu dimanfaatkan sebagai tempat penampungan ilegal BBM bersubsidi.
Praktik semacam ini berpotensi merugikan masyarakat luas. Solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil justru diduga dialihkan melalui jalur ilegal. Jika benar terjadi penimbunan, maka distribusi BBM bersubsidi di wilayah Pantura Kendal patut dipertanyakan efektivitas pengawasannya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait terkait temuan di lokasi tersebut. Aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum terkait dugaan penimbunan BBM bersubsidi ini.
Publik menunggu tindakan tegas. Pengawasan distribusi BBM bersubsidi tidak boleh hanya berhenti di tingkat formal, tetapi harus benar-benar menyentuh lapangan agar praktik ngangsu dan penimbunan tidak terus berulang di wilayah Pantura.










