Sumenep – targetnews id. Kasus tersebut dilaporkan ke Mapolres Sumenep sejak tanggal 18 Juni 2021 dengan nomer tanda bukti lapor 23.Ex.01 /DPW-B571-TMP/VII.16/2021 tentang Reklamasi bibir pantai di perairan Gresik putih desa Kalianget timur kecamatan Kalianget kab Sumenep.Akhirnya kasus tersebut ditangani oleh penyidik Pidek dengan surat perintah tugas Nomer : Sprin – Gas/613/VII/2021/Reskrim tanggal 03 Juli 2021
Setelah itu tanggal 13 Desember 2021 penyidik melakukan langkah langkah sala satunya mengumpulkan Dukumin pendukung dan melakukan Klarifikasi terhadap pelapor Sarkawi ketua Pokmaswas kelautan dan perikanan Dan Brigade 571 TMP wilayah Madura selaku pelapor dan terlapor berinisial HJ, Sri sumarlina Ningsih PT Asia Madura ke 2. NUR ILHAM PT Asia Garam Madura,ABD GANI dan SUNARYO tidak menghadiri undangan selanjutnya penyidik mengirimkan surat panggilan ke 3 tertanggal 10 Juni 2022 dalam penyampaian nya melalui SP2HP ke 3 yang memenuhi panggilan tersebut pak Sunaryo sedangkan DULGANI belum memenuhi panggilan dengan alasan Sakit
akhirnya penyidik pada tanggal 22 Desember 2022 menerbitkan SP2HP ke 5 dengan memberitahukan telah melakukan Klarifikasi/permintaan keterangan terhadap pelapor Sarkawi dan ke 4 terlapor sekalian mengirimkan surat kepada Dinas Penanaman Modal atau pelayanan terpadu satu pintu dan tenaga kerja kab Sumenep, namun tidak Memenuhi panggilan Tersebut, untuk itu penyidik akan melakukan pemanggilan ke 2 terhadap Dinas Penanaman Modal atau pelayanan terpadu satu pintu dan tenaga kerja kab Sumenep Untuk menghadiri undangan tersebut dalam rangka klarifikasi terkait laporan REKLAMASI ilegal yang di jadikan pembangunan pelabuhan TUKS (Terminal untuk Kepentingan sendiri)
Selanjutnya Sarkawi Selaku ketua Pokmaswas kelautan dan perikanan dan ketua Brigade 571 TMP Wilayah Madura menindaklanjuti terkait Perkembangan Kasus Reklamasi ke pihak penyidik yang menangani Aipda Ony tanggal 16/5/2023 menyampaikan kasus tersebut tetap berlanjut Pungkasnya
Dari itu Sarkawi selaku pelapor kasus tersebut membeberkan Ada dugaan semuanya terlibat dari pemerintah Desa atau kepala desa camat ,PT Pelindo KSOP dinas perikanan, lingkungan Hidup, PUPR atau Tata Ruang, pelayanan terpadu satu pintu yang mengeluarkan IMB(ijin Pembangunan) dan BPN kabupaten Sumenep yang menerbitkan Sertifikat lahan pantai dengan nomer Persil 170 dengan luas13.950,Persil
1302 dengan luas 19.860 m2 dan Persil 1303 dengan luas 19.900 M2 sedangkan milik SUNARYO DAN DULGANI tidak mengantongi sertifikatnya yang di jadikan Pelabuhan TUKS (terminal untuk kepentingan sendiri)Sampai berita ini di rilis pelabuhan tersebut diduga ilegal ironisnya lagi Pelabuhan TUKS (Terminal untuk kepentingan sendiri) milik Nur Ilham PT Asia garam Madura Tersebut Ada prasasti peresmian yang di tandatangani oleh bapak Bupati Sumenep pada tahun 2015
Dari itu SARKAWI Selaku pelapor minta kepada bapak Bupati dan Dewan selaku wakil rakyat jangan tutup mata dengan kasus tersebut yang mengorbankan masyarakat,kecil hususnya Nelayan Dan menguntungkan bagi perorangan apalagi kegiatan usaha tersebut tidak ada kontribusi ke pemerintah kabupaten Sumenep untuk Sarkawi minta pada bapak kapolres Sumenep Supaya Menindak lanjuti kasus yang di tangani penyidik selama 3 tahun terkait kasus Reklamasi pantai pesisir gersik putih Desa Kalianget timur kecamatan Kalianget kabupaten Sumenep yang Dilaporkan sejak tahun 2021 Supaya Di usut tuntas,pungkasnya.