Home / Artikel / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / KESEHATAN / Tag / TargetNews.id

Rabu, 4 Oktober 2023 - 12:33 WIB

Berkedok konter Celullar Diduga Jual Obat Keras Golongan G, Tramadol, heximer, triex Tanpa Resep Dokter

Jual Obat Keras Golongan G, Tramadol, heximer, triex Tanpa Resep Dokter(foto)

Jual Obat Keras Golongan G, Tramadol, heximer, triex Tanpa Resep Dokter(foto)

Kabupaten Bekasi – berbagai macam modus peredaran obat Keras golongan Generik (G) dari modus toko kosmetik hingga ber kamuflase berupa konter celullar diduga jual obat Keras golongan G jenis Tramadol, heximer, triex, dijual bebas tanpa resep dokter, yang berlokasi di Desa Sukasari Kecamatan Serang Baru Kabupaten bekasi, pada rabu (04/010/2023).

Dari pantauan awak saat dikonfirmasi si penjaga konter mengatakan” bahwa dia menjual semacam Tramadol dan Heksimer, Tramadol yang Berisi 10 Tablet ia menjual Sebesar hingga 40 ribu Rupiah hingga mencapai 50 ribu Rupiah10 Tablet, Sehari pendapatan mencapai hingga 500 Ribu Rupiah, klo mau tanya yang lain langsung aja ke bos saya, saya cuma kerja disini” ucap si penjaga konter.

Baca juga  Kegiatan Patroli Dialogis Guna Sampaikan himbauan Kamtibmas kepada warga Rawan di Wilkum Polsek Pandih Batu

Maraknya aksi tawuran dan tindakan kriminal di wilayah kabupaten bekasi diduga di picu dengan mengkonsumsi obat – obatan keras golongan G, peredaran obat keras golongan G yang beredar di wilayah kabupaten bekasi aparat penegak hukum harus bertindak tegas karena ini bisa merusak generasi bangsa khususnya anak – anak muda yang mengkonsumsi obat-obatan ini bisa menimbulkan afek halusinasi yang tinggi, si pemakai akan sering kebanyakan melamun dan pikirannya menjadi melayang dan jika dikonsumsi sembarangan atau berlebihan, bisa merusak saraf otak.

Kepada dinas kesehatan kabupaten bekasi, polres metro bekasi, polsek serang, muspika, Rt/ rt bersama warga lingkungan sekitar khusus yang ada di wilayah kabupaten bekasi harus tindak tegas supaya tidak ada lagi peredaran berkedok toko kosmetik dan konter Celullar jual obat keras golongan G tanpa resep dokter.

Baca juga  Amankan Saat Liburan Hari Raya Idul Fitri Personel Kodim 1009/Tanah Laut Hadir Di Tempat-Tempat Wisata

Pasalnya peredaran obat-obatan golongan (G) tanpa ijin edar dan ijin resep dokter, dan telah diatur dalam UU Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.Limbad.mokong

Jual Obat Keras Golongan G, Tramadol, heximer, triex Tanpa Resep Dokter(foto)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Relokasi RS Rujukan SE Madura, Begini Kata Direktur RSUD Muhammad Zyn

Artikel

DIKMABA TNI AD TA 2024 DI BUKA, 179 PRAJURIT SIAP DI TEMPA MENJADI BINTARA PROFESIONAL

Artikel

Himbau Kamseltibcarlantas Satlantas Lakukan Penling di Kota Pulang Pisau

Artikel

Kapolres Puncak Jaya Bersama Dandim 1714/PJ Pimpin Apel Gabungan dan Patroli Show Force Pengamanan Sidang Pleno Tingkat Kabupaten

Artikel

Sukses Digelar Setelah 3 Dekade Vakum, Holding Perkebunan Nusantara Dukung PSSI Hidupkan Kembali Piala Kemerdekaan

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Polsek Sebangau Kuala Sambang Dan Lakukan Sosialisasi Dan Himbauan Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang

Artikel

Didepan Warga Kecamatan Tegal Barat Walkot Minta Tingkatkan Partisipasi Pemilu

Artikel

KKI Kodim 0709/Kebumen Gelar Ujian Kenaikan Tingkat