Home / Artikel / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / KESEHATAN / Tag / TargetNews.id

Rabu, 4 Oktober 2023 - 12:33 WIB

Berkedok konter Celullar Diduga Jual Obat Keras Golongan G, Tramadol, heximer, triex Tanpa Resep Dokter

Jual Obat Keras Golongan G, Tramadol, heximer, triex Tanpa Resep Dokter(foto)

Jual Obat Keras Golongan G, Tramadol, heximer, triex Tanpa Resep Dokter(foto)

Kabupaten Bekasi – berbagai macam modus peredaran obat Keras golongan Generik (G) dari modus toko kosmetik hingga ber kamuflase berupa konter celullar diduga jual obat Keras golongan G jenis Tramadol, heximer, triex, dijual bebas tanpa resep dokter, yang berlokasi di Desa Sukasari Kecamatan Serang Baru Kabupaten bekasi, pada rabu (04/010/2023).

Dari pantauan awak saat dikonfirmasi si penjaga konter mengatakan” bahwa dia menjual semacam Tramadol dan Heksimer, Tramadol yang Berisi 10 Tablet ia menjual Sebesar hingga 40 ribu Rupiah hingga mencapai 50 ribu Rupiah10 Tablet, Sehari pendapatan mencapai hingga 500 Ribu Rupiah, klo mau tanya yang lain langsung aja ke bos saya, saya cuma kerja disini” ucap si penjaga konter.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Peduli Terhadap Warga Kurang Mampu di Desa Binaan

Maraknya aksi tawuran dan tindakan kriminal di wilayah kabupaten bekasi diduga di picu dengan mengkonsumsi obat – obatan keras golongan G, peredaran obat keras golongan G yang beredar di wilayah kabupaten bekasi aparat penegak hukum harus bertindak tegas karena ini bisa merusak generasi bangsa khususnya anak – anak muda yang mengkonsumsi obat-obatan ini bisa menimbulkan afek halusinasi yang tinggi, si pemakai akan sering kebanyakan melamun dan pikirannya menjadi melayang dan jika dikonsumsi sembarangan atau berlebihan, bisa merusak saraf otak.

Kepada dinas kesehatan kabupaten bekasi, polres metro bekasi, polsek serang, muspika, Rt/ rt bersama warga lingkungan sekitar khusus yang ada di wilayah kabupaten bekasi harus tindak tegas supaya tidak ada lagi peredaran berkedok toko kosmetik dan konter Celullar jual obat keras golongan G tanpa resep dokter.

Baca juga  Babinsa Koramil 1612-08/Macang Pacar Terus Lakukan Kunjungan Pemberian Pemahaman tentang Pencegahan Stunting

Pasalnya peredaran obat-obatan golongan (G) tanpa ijin edar dan ijin resep dokter, dan telah diatur dalam UU Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.Limbad.mokong

Jual Obat Keras Golongan G, Tramadol, heximer, triex Tanpa Resep Dokter(foto)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

KPK Berikan Bimbingan Tehnis, Kepada Puluhan ASN di Pemerintahan Jember

Artikel

Pertemuan Jaksa Agung dan Menteri Keuangan RI : Bahas Adanya Dugaan Korupsi dalam Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI

Artikel

Jelang Nataru Pemkab Brebes Gelar GPM, Warga Sambut Antusias

Artikel

Jelang Ramadhan, Iwanuddin Blusukan Ke Pasar Jatibarang

Artikel

Pj. Wali Kota Tegal Terima Duplikat Bendera Pusaka, Dikibarkan Saat Upacara HUT Ke-79 RI

Artikel

Tim Voli Putra Polda Jatim Juara Kapolri Cup 2024 usai Kalahkan Tim Polda Jabar di Laga Final

BERITA UTAMA

Jaga Kondusifitas Markas, Polsek Rakumpit Pantau dengan Patroli Jalan Kaki

BERITA UTAMA

Kanit I SPKT Polresta Palangka Raya Pimpin Serrah Terima Piket Fungsi