Home / Artikel / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / KESEHATAN / PENDIDIKAN / Tag / TargetNews.id

Kamis, 5 Oktober 2023 - 22:30 WIB

Direktur Dan Komisaris  PT Semesta Eltrido Pura Tidak Bayar Pinjaman Rp 7,5 M. Ditahan Kejari Tanjung Perak

Surabaya,darksalmon-herring-325340.hostingersite.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menahan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit dari PT Bank Jatim cabang utama kepada PT Semesta Eltrido Pura sebesar Rp 7,5 miliar. Dengan kasus ini Kejaksaan menahan dua tersangka berinisial BK yang merupakan Direktur Utama dan HK Komisari PT Semesta Eltrido Pura.

“Dengan perbuatannya dimana kedua terdakwa ini tidak melakukan pelunasan kredit sebagaimana seharusnya ke Bank Jatim, sehingga membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp 7,5 miliar,” ucap Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Jemmy Sandra, Kamis (5/10/2023).

Kedua pelaku uang pembayaran dari PT Wika usai perusahaan tersebut membuat panel listrik digunakan untuk keperluan pribadi. “Pelaku menggunakan uang pembayaran itu untuk kepentingan pribadi,” terang Jemmy.

Baca juga  Sambang ke Masyarakat Bhabinkamtibmas Food Estate Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

Saat disinggung, kedua pelaku menggunakan uang tersebut digunakan untuk apa, Jemmy mengaku masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut. “Untuk itu (digunakan pribadi) masih dilakukan pemeriksaan,” terangnya.

Kejadian ini terjadi pada tahun 2012 PT. Semesta Eltrindro Pura mengajukan permohonan fasilitas kredit modal kerja kepada Bank Jatim Cab Utama. Hal ini setelah perusahaan panel listrik mendapatkan proyek pengadaan panel listrik dari PT. Wijaya Karya (Wika).

Usai pekerjaan tersebut usai, PT Wika melakukan pembayaran kepada PT Semesta Eltrindro Pura. Namun PT Semesta Eltrindo Pura tidak melakukan pembayaran kreditnya kepada Bank Jatim.

Baca juga  Truk Tangki Terguling Di Jurang Warga Asahan 'Panen Minyak CPO Tertumpah

Dengan kondisi ini maka Bank Jatim mengalami kerugian mencapai Rp 7,5 Miliar. Hal ini membuat Kejaksaan menahan kedua tersangka ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim.

“Kedua terdakwa kami jerat dengan pasal 2 Ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi subsider pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi,” ucap Jemmy. (NUR).

Share :

Baca Juga

Artikel

Mabes TNI AL Gandeng ABI Gelar Bimtek Advokat

Artikel

Polres Nias Selatan Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Pembakaran Base camp Perusahaan PT GRUTI dan PT NAULI

Artikel

Babinsa Koramil 1612-05/Elar Berkolaborasi dengan Masyarakat, Bangun Ulang Rumah Korban Paska Kebakaran

Artikel

Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Sosialisasi Saber Pungli

Artikel

Bhabinkamtibmas sambang dan memberikan himbauan, kamtibmas Kepada warga Desa Gadabung

BERITA UTAMA

Babinsa melaksanakan pengamanan jalan raya pada saat lebaran

BERITA UTAMA

Anggota DPD RI Lia Istifhama: IHSG Mulai Pulih, Saatnya Perkuat Investasi di Daerah

BERITA UTAMA

Personel Poslap Terpadu Laksanakan Apel Kesiapan, Awali Kegiatan Patroli di Wilkum Polsek Maliku.