Home / Artikel / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / KESEHATAN / PENDIDIKAN / Tag / TargetNews.id

Kamis, 5 Oktober 2023 - 22:30 WIB

Direktur Dan Komisaris  PT Semesta Eltrido Pura Tidak Bayar Pinjaman Rp 7,5 M. Ditahan Kejari Tanjung Perak

Surabaya,darksalmon-herring-325340.hostingersite.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menahan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit dari PT Bank Jatim cabang utama kepada PT Semesta Eltrido Pura sebesar Rp 7,5 miliar. Dengan kasus ini Kejaksaan menahan dua tersangka berinisial BK yang merupakan Direktur Utama dan HK Komisari PT Semesta Eltrido Pura.

“Dengan perbuatannya dimana kedua terdakwa ini tidak melakukan pelunasan kredit sebagaimana seharusnya ke Bank Jatim, sehingga membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp 7,5 miliar,” ucap Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Jemmy Sandra, Kamis (5/10/2023).

Kedua pelaku uang pembayaran dari PT Wika usai perusahaan tersebut membuat panel listrik digunakan untuk keperluan pribadi. “Pelaku menggunakan uang pembayaran itu untuk kepentingan pribadi,” terang Jemmy.

Baca juga  Polsek Maliku Patroli Malam Sambangi Lingkungan Perkantoran di Kecamatan Maliku

Saat disinggung, kedua pelaku menggunakan uang tersebut digunakan untuk apa, Jemmy mengaku masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut. “Untuk itu (digunakan pribadi) masih dilakukan pemeriksaan,” terangnya.

Kejadian ini terjadi pada tahun 2012 PT. Semesta Eltrindro Pura mengajukan permohonan fasilitas kredit modal kerja kepada Bank Jatim Cab Utama. Hal ini setelah perusahaan panel listrik mendapatkan proyek pengadaan panel listrik dari PT. Wijaya Karya (Wika).

Usai pekerjaan tersebut usai, PT Wika melakukan pembayaran kepada PT Semesta Eltrindro Pura. Namun PT Semesta Eltrindo Pura tidak melakukan pembayaran kreditnya kepada Bank Jatim.

Baca juga  Babinsa Koramil 13/Buluspesantren Dan Anggota Ki Kav 2/JRTR Laksanakan Doa Bersama Sebelum Latihan Menembak

Dengan kondisi ini maka Bank Jatim mengalami kerugian mencapai Rp 7,5 Miliar. Hal ini membuat Kejaksaan menahan kedua tersangka ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim.

“Kedua terdakwa kami jerat dengan pasal 2 Ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi subsider pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi,” ucap Jemmy. (NUR).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Personel Lantas Memberikan Himbauan Dan Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas

BERITA UTAMA

Humas Polres Landak Hadiri Forum Wartawan dan LSM Kalbar Indonesia DiSanggau

Artikel

Pj. Ketua Tim Penggerak PKK Tegal Raih Terbaik 1 Lomba Memasak Olahan Ikan

Artikel

Hadiri Rakor Forkopimda Jatim, Bupati H.Subandi Perkuat Kolaborasi Wujudkan Kesejahteraan Sidoarjo

BERITA UTAMA

Satgas Pamtas Yonif 645/Gardatama Yudha Salurkan Zakat Fitrah Kepada Warga Yang Berhak Menerima di Perbatasan

Artikel

Bupati Anwar Sadat Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Ponpes Kumpeh Daaru Attauhid kecamatan Kumpeh kabupaten Muaro jambi

Artikel

Saat Berpatroli, Polsek Sabangau Temukan Adanya Lahan Rawan Sebabkan Karhutla

Artikel

Himbauan Kamseltibcarlantas Melalui Giat Penling Satlantas Polres Pulang Pisau