Home / BERITA UTAMA / DAERAH / INVESTIGASI / PENDIDIKAN / TNI-POLRI

Minggu, 8 Oktober 2023 - 18:33 WIB

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Hadir di Tengah Masyarakat Atur Arus Lalu Lintas Kendaraan yang Melintas di Jalan Depan Gereja Saat Ibadah Minggu

 

Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Satuan Polisi Lalulintas Polres Pulang Pisau laksanakan kegiatan pengamanan dan pengaturan arus lalulintas saat ibadah minggu di Jalan umum depan gereja kota Pulang Pisau, Minggu (8/10/2023).

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasatlantas AKP Nurhadi saat dikonfirmasi mengatakan, “Giat tersebut dilakukan untuk memberi keselamatan, keamanan dan kenyamanan kepada warga masyarakat yang melaksanakan ibadah minggu dari awal hingga ibadah tersebut selesai.

Baca juga  Larangan "Sahur on the Road" Berlaku di Surabaya Selama Bulan Ramadhan 2026 Hingga Idul Fitri, Polrestabes Siap Tindak Tegas Pelanggar

“Kegiatan yang dilakukan yaitu personil Sat lantas mengatur arus lalulintas kendaraan, menyeberangkan para jemaat yg akan melaksanakan ibadah dan yang telah selesai beribadah guna mencegah terjadinya laka lantas dan kemacetan. Dari hasil kegiatan tersebut tercipta situasi arus lalin yang tertib dan lancar. “Pungkas Kasat.

Share :

Baca Juga

Artikel

Kantor Kejaksaan Negeri Kota Batu. Kepala Kejaksaan beserta Jajaran dan Staf Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bhayangkara Ke – 79 – 2025. Polri Untuk Masyarakat

Artikel

Sosialisasikan Tentang Saber Pungli di Lakukan Oleh Personil Polsek

Artikel

Bupati sampang Slamet Junaidi, lnovasi Adalah Kebutuhan Pelayanan

Artikel

Kapolda Jatim Tegaskan Poin Netralitas Anggotanya dalam Mengawal Pemilu 2024

Artikel

Calon Bupati Jombang, Warsa, Kunjungi Dua Desa di Kecamatan Diwek: Warga Sambut dengan Antusias

BERITA UTAMA

Anggota PKS dan Resis SMKN 1 Tonjong Dilatih Menembak Senapan Angin dan Memanah

Artikel

Kapolri Tekankan Jaga Persatuan-Kesatuan saat Silaturahmi ke Ponpes An-Nur Malang

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kateng terkait mengemukakan pendapat di muka umum