Home / BERITA UTAMA / DAERAH / INVESTIGASI / POLRI / Tag / TargetNews.id

Selasa, 10 Oktober 2023 - 16:22 WIB

Kembali Personil Satbinmas Polres Pulpis Rutin Sosialisasi dan Himbauan Kepada Warga Masyarakat untuk Mencegah Karhutla

 

Pulang Pisau, Personil Satbinmas terus Melakukan kegiatan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), upaya pencegahan menjadi prioritas dalam penanganan karhutla, Salah satunya dengan cara melakukan patroli dialogis dan sosialisasi Karhutla kepada warga Masyarakat di kec Kahayan hilir Kabupaten Pulpis.

Sosialisasi Karhutla hal itu menjadikan personel Satbinmas Rutin dan gencar melakukan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat yang mempunyai lahan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar baik itu lahan pertanian maupun perkebunan, Selasa( 10/10/2023)

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasat Binmas IPTU Laaser Kristovor, S.H., menjelaskan bahwa tujuan dari sosialisasi tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan, dan juga potensi dampak kebakaran hutan dan lahan,

Baca juga  Bejat! Pria Paruh Baya, di Bawean Diduga Setubuhi Anak hingga Hamil

Kemudian apalagi karhutla merupakan salah satu permasalahan yang menjadi perhatian kita semua dan bahkan menjadi atensi pimpinan Polri dan Pemerintah, jadi kami tak segan-segan akan menindak tegas para pelaku pembakar hutan dan lahan.

“Kasatbinmas polres Pulpis IPTU Laaser Kristovor SH. berharap melalui giat Sosialisasi kepada seluruh warga masyarakat secara bersama sama melestarikan dan menjaga hutan dan lahan di wilkum Polres Pulpis agar bebas dari kebakaran, sehingga kerusakan lingkungan yang kerap timbul akibat karhutla ini dapat kita cegah dan dikendalikan,” jelasnya.

Baca juga  Polsek Kenjeran Amankan Pelaku Curanmor Yang Terekam CCTV di Kedinding

Dan juga masyarakat jangan ragu-ragu untuk melaporkan segera jika mendapati suatu tindak pidana khususnya kebakaran hutan dan lahan karena pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 15 Miliar Rupiah sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pungkas Kasat.( Laaser).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Sosialisasi Layanan 110, Satpolairud Polres Pulang Pisau Edukasi Warga Pentingnya Lapor Cepat Kejadian Darurat

Artikel

Tiga Puskesmas di Kabupaten Tegal Mulai Implementasikan ILP

Artikel

Pasmar 2 Gelar Tradisi Pelepasan Pejabat Lama Komandan Pasmar 2

Artikel

LEPAS SAMBUT DANLANAL TBA

BERITA UTAMA

Dalam Rangka meningkatkan minat dan menanamkan budaya baca Satbinmas Polres Pulang Pisau melaksanakan perpustakaan keliling (Bajaka) Ke Pedesaan wilayah Kabupaten Pulang Pisau, Kamis (04/12/2025) pagi

BERITA UTAMA

Danramil 22/Ayah Hadiri Musdessus Penetapan KPM Candirenggo

Artikel

Lokasi Polai Laok Sabung Ayam, Polsek Sokobenah Hebat Brantas Sabung Ayam

Artikel

Kejari Tanjung Perak Memusnakan Barang Bukti Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap