Home / BERITA UTAMA / DAERAH / INVESTIGASI / POLRI / Tag / TargetNews.id

Selasa, 10 Oktober 2023 - 16:22 WIB

Kembali Personil Satbinmas Polres Pulpis Rutin Sosialisasi dan Himbauan Kepada Warga Masyarakat untuk Mencegah Karhutla

 

Pulang Pisau, Personil Satbinmas terus Melakukan kegiatan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), upaya pencegahan menjadi prioritas dalam penanganan karhutla, Salah satunya dengan cara melakukan patroli dialogis dan sosialisasi Karhutla kepada warga Masyarakat di kec Kahayan hilir Kabupaten Pulpis.

Sosialisasi Karhutla hal itu menjadikan personel Satbinmas Rutin dan gencar melakukan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat yang mempunyai lahan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar baik itu lahan pertanian maupun perkebunan, Selasa( 10/10/2023)

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasat Binmas IPTU Laaser Kristovor, S.H., menjelaskan bahwa tujuan dari sosialisasi tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan, dan juga potensi dampak kebakaran hutan dan lahan,

Baca juga  KAPOLSEK DUKUH PAKIS PIMPIN OKM GABUNGAN 3 PILAR DI UJUNG KULON

Kemudian apalagi karhutla merupakan salah satu permasalahan yang menjadi perhatian kita semua dan bahkan menjadi atensi pimpinan Polri dan Pemerintah, jadi kami tak segan-segan akan menindak tegas para pelaku pembakar hutan dan lahan.

“Kasatbinmas polres Pulpis IPTU Laaser Kristovor SH. berharap melalui giat Sosialisasi kepada seluruh warga masyarakat secara bersama sama melestarikan dan menjaga hutan dan lahan di wilkum Polres Pulpis agar bebas dari kebakaran, sehingga kerusakan lingkungan yang kerap timbul akibat karhutla ini dapat kita cegah dan dikendalikan,” jelasnya.

Baca juga  Sidang Kasus Kyokushinkai, Anak Buah Tjandra Sridjaja Ini Bikin Malu Diri Sendiri

Dan juga masyarakat jangan ragu-ragu untuk melaporkan segera jika mendapati suatu tindak pidana khususnya kebakaran hutan dan lahan karena pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 15 Miliar Rupiah sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pungkas Kasat.( Laaser).

Share :

Baca Juga

Artikel

Koptu Suriansyah Dampingi Petani Rawat Tanaman Timun, Hasil Maksimal Diharapkan

Artikel

KOMANDAN WINGDIK 800/PASGAT BUKA PENDIDIKAN PENEMBAK SENAPAN ANGKATAN KE-6 TA. 2024

Artikel

Dengan Rutin Sambang, Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Pesan Kamtibmas

Artikel

PATROLI DIALOGIS KE SPBU Personel Sat Binmas ( Satuan Pembinaan Masyarakat ) Polres Pulang Pisau Polda Kalimantan Tengah SAMPAIKAN PESAN KAMTIBMAS

BERITA UTAMA

Patroli gabungan Polsek Sebangau Kuala dan stakeholder terkait cegah karhutla.

BERITA UTAMA

Bati Komsos Koramil 17 Adimulyo Jelaskan Apa Itu Satuan Komando teritorial kepada Siswa SD.

Artikel

Melalui Patroli Rutin, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas

Artikel

Ajak Ubah Pola Bertani Aipda Budi Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng