Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KPK / PENDIDIKAN / TargetNews.id

Rabu, 11 Oktober 2023 - 14:17 WIB

S,A Mantan Wali Kota Blitar Otak Perampok Rumah Wali Kota Blitar  Divonis 2 Tahun

Wali Kota Blitar Otak Perampok Rumah Wali Kota Blitar  Divonis 2 Tahun (foto : NR)

Wali Kota Blitar Otak Perampok Rumah Wali Kota Blitar  Divonis 2 Tahun (foto : NR)

 

Surabaya, TargetNews.id Mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar, divonis dua tahun penjara dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso. Amar putusan itu, hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Amar putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sebelum menjatuhkan hukuman, putusan itu Ketua Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Baca juga  Mayjen TNI Tandyo Budi, R., S., Sos., Pimpin Pelaksanaan Rapat Pimpinan Kodam IV/Diponegoro

“Hal yang memberatkan terdakwa Residivis pernah dihukum dalam perkara lainnya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan koperatif selama dipersidangan,” ucap Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, Selasa (10/10/2023).

Berdasarkan saksi saksi yang dihadirkan dipersidangan dan alat bukti, terdakwa Samanhudi telah terbukti melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP tentang tindak pidana dengan kekerasan.

“Menyatakan terdakwa M Samanhudi Anwar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melakukan tindak pidana dengan sengaja menganjurkan, menyuruh melakukan pencurian dengan kekerasan sebagai mana dalam dakwaan primer,” ucapnya.

Baca juga  Profil, Presiden Prabowo: BIP Danantara Akan Optimalkan Pengelolaan Kekayaan Negara

Usai mendengar putusan Ketua Majelis Hakim, terdakwa Samanhudi kemudian menyatakan bahwa dirinya akan menempuh langkah banding. “Banding yang mulia,” ucap Samanhudi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syarir Sagir mengatakan, pihaknya akan pikir-pikir. Sebab, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutannya. “Sikap kami pikir-pikir, yang mulia,” kata JPU.

Diketahui, vonis kepada Samanhudi ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya lima tahun penjara. (NUR).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Personel Polsek Maliku Sosialisasi Kepada Masyarakat Kecamatan Maliku

Artikel

“DYT” Kolektor Timah Metok, Disebut Sebagai Kakak Kandung Sekaligus Bos Dari Kolektor Timah “Ervan” Di Desa Tempilang

BERITA UTAMA

Cegah Paham Radikalisme, Satgas Binluh Ajak Karangtaruna Kelurahan Kejambon Tingkatkan Kewaspadaan

Artikel

Dandim Dan Seluruh Babinsa Jajaran Kodim 1009/Tanah Laut Mengikuti Vicon Ketahanan Pangan Bersama Aster Kasad

BERITA UTAMA

Dinkes Apresiasi Dukungan Polres Tegal Dalam Penanggulangan TB

Artikel

Memberikan Himbauan Kamtibmas Kepada Warga Masyarakat Untuk Terciptanya Keamanan Kamtibmas di Kecamatan Kahayan Hilir

BERITA UTAMA

362 Mahasiswa Terima Beasiswa SADESA, Pemkab Tegal Siapkan Generasi Penggerak Desa

BERITA UTAMA

Pemdes Sidodadi Menyalurkan BLT DD Tahap 1,2 dan 3 Tahun 2023.