Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KPK / PENDIDIKAN / TargetNews.id

Rabu, 11 Oktober 2023 - 14:17 WIB

S,A Mantan Wali Kota Blitar Otak Perampok Rumah Wali Kota Blitar  Divonis 2 Tahun

Wali Kota Blitar Otak Perampok Rumah Wali Kota Blitar  Divonis 2 Tahun (foto : NR)

Wali Kota Blitar Otak Perampok Rumah Wali Kota Blitar  Divonis 2 Tahun (foto : NR)

 

Surabaya, TargetNews.id Mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar, divonis dua tahun penjara dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso. Amar putusan itu, hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Amar putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sebelum menjatuhkan hukuman, putusan itu Ketua Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Baca juga  Ria Norsan berjanji jaga ketersediaan sembako untuk kendalikan inflasi

“Hal yang memberatkan terdakwa Residivis pernah dihukum dalam perkara lainnya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan koperatif selama dipersidangan,” ucap Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, Selasa (10/10/2023).

Berdasarkan saksi saksi yang dihadirkan dipersidangan dan alat bukti, terdakwa Samanhudi telah terbukti melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP tentang tindak pidana dengan kekerasan.

“Menyatakan terdakwa M Samanhudi Anwar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melakukan tindak pidana dengan sengaja menganjurkan, menyuruh melakukan pencurian dengan kekerasan sebagai mana dalam dakwaan primer,” ucapnya.

Baca juga  Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Polsek Maliku Intensifkan Program 'Cooling System' di Desa Tahai Baru

Usai mendengar putusan Ketua Majelis Hakim, terdakwa Samanhudi kemudian menyatakan bahwa dirinya akan menempuh langkah banding. “Banding yang mulia,” ucap Samanhudi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syarir Sagir mengatakan, pihaknya akan pikir-pikir. Sebab, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutannya. “Sikap kami pikir-pikir, yang mulia,” kata JPU.

Diketahui, vonis kepada Samanhudi ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya lima tahun penjara. (NUR).

Share :

Baca Juga

Artikel

Dandim HST Ucapkan Selamat Kepada Anggota Penerima Penghargaan Satya Lencana

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Lakukan Penling, Upaya Kamseltibcarlantas

BERITA UTAMA

Wapres Gibran janjikan pembangunan Jembatan dan beberapa ruas jalan di Nias Selatan

Artikel

Mantap, SAKIP Brebes Raih Nilai B

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil08/Alian Himbau Pengusaha Warung Makan Hormati Bulan Puasa

BERITA UTAMA

Ketum Dharma Pertiwi Beri Semangat Peserta Angklung Untuk Pecahkan Rekor Dunia

BERITA UTAMA

Koordinasi BPBD Gelar Latgab Sebagai upaya memperkuat koordinasi antar Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)

Artikel

Tactical Floor Game: Menguji Konsep Rencana Operasi Latposko Opsgab