Home / BERITA UTAMA / DAERAH / INVESTIGASI / Tag / TargetNews.id / TNI

Jumat, 13 Oktober 2023 - 11:06 WIB

Update Kasus Sungai Berwarna Merah di Pamekasan, Polisi Berhasil Temukan Penyebab

Update Kasus Sungai Berwarna Merah di Pamekasan, Polisi Berhasil Temukan Penyebab(foto : Anil)

Update Kasus Sungai Berwarna Merah di Pamekasan, Polisi Berhasil Temukan Penyebab(foto : Anil)

 

PAMEKASAN, TargetNews.id -Satreskrim Polres Pamekasan menghentikan proses penyelidikan Laporan Pengaduan Masyarakat atas nama “JI” tanggal 10 Juli 2023 Perkara dugaan pencemaran lingkungan air sungai yang berubah berwarna merah, Senin, 02 Oktober 2023.

Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana melalui Kasi Humas Iptu Sri Sugiarto membenarkan bahwa dengan adanya Laporan Pengaduan tersebut Satreskrim Polres Pamekasan telah melakukan langkah-langkah penyelidikan.

“Setelah dilakukan Gelar Perkara pada hari Senin, tanggal 2 Oktober 2023 di ruang Gelar Perkara Satreskrim Polres Pamekasan, disimpulkan bahwa Laporan Pengaduan tersebut dapat dihentikan penyelidikannya.” ungkap Kasi Humas Iptu Sri Sugiarto,Kamis (12/10).

Baca juga  Polisi Amankan Tersangka Eksploitasi Seksual Remaja 16 Tahun di Surabaya

Diberitakan sebelumnya, Pamekasan dihebohkan dengan adanya aliran Sungai di Kota Pamekasan yang berubah berwarna merah.

Hal tersebut kemudian dilaporkan oleh salah satu warga karena ada dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan air sungai yang berubah berwarna merah pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 yang ditemukan di aliran sungai dekat kantor DPRD Kab. Pamekasan.

Dimana air sungai berwarna merah tersebut berawal dari Sungai DAM Ds. Klampar, Kec. Proppo, Kab. Pamekasan.

Setelah dilakukan penyelidikan ternyata warna merah itu disebabkan oleh bubuk pewarna batik seberat 15 kilogram yang di buang ke aliran sungai, dan Satreskrim melakukan penyelidikan secara masiv yang melibatkan beberapa saksi ahli, dan berujung pada gelar perkara.

Baca juga  Satbinmas Polres Pulang Pisau sambangi, dan dialogis dengan pedagang

Hasil gelar perkara bahwa Laporan Pengaduan tersebut dapat dihentikan penyelidikannya karena kurang cukup bukti (prematur) untuk dinaikkan pada tahap Penyidikan karena tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan.

“Sampai dengan dilakukan gelar perkara tidak ditemukan adanya akibat atau dampak kerusakan yang ditimbulkan dari perbuatan yang dilakukan oleh Sdri. Maryamah.”pungkas Iptu Sri. (Anil)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Pembangunan Jembatan Penyeberangan Cross Way di Desa Bea Ngencung, Manggarai Timur, Memasuki Tahap Pengecoran Lantai Atas dalam Program TMMD ke-116

Artikel

Polsek Sebangau Kuala sambang dan Lakukan Sosialisasi dan imbauan Kepada Masyarakat

Artikel

Patroli dialogis di obyek vital SPBU antisipasi gangguan Kamtibmas saat ramai

BERITA UTAMA

Polres Jember Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Medan-Bali, 10 Kg Ganja Berhasil Disita

Artikel

Bhayangkari Polrestabes Surabaya Hijaukan Lingkungan Asrama Polisi Koblen

BERITA UTAMA

Keluarga Besar AWAS Siap Membantu Siap Mendampinggi

BERITA UTAMA

Pastikan Keamanan Sholat Tarawih, Polsek Bukit Batu Lakukan Ini

Artikel

Kamseltibcarlantas: Sat Lantas Polres Pulang Pisau Gelar Dikmas Lantas Penling