Home / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 15:09 WIB

Aksi penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh Harto terbongkar

Aksi penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh Harto terbongkar(foto : misti)

Aksi penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh Harto terbongkar(foto : misti)

Gresik, – TargetNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik telah mengamankan Kepala Unit Pembantu Cabang (UPC) Pegadaian Legundi, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Harto Noercahyo, warga asal Surabaya.

Pria berusia 36 tahun tersebut juga sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemakaian data nasabah untuk transaksi fiktif. Ia terbukti sudah merugikan keuangan negara setelah membuat gadai fiktif dengan menggunakan data nasabah.

Aksi penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh Harto terbongkar setelah dilakukan audit internal oleh perusahaan.

Kajari Gresik Nana Riyana melalui Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nur Wanda Rahman mengatakan modus operandi tersangka yakni membuat Surat Bukti Gadai (SBG) fiktif 30 hingga 50 orang nasabah gadai yang telah lunas. “Dibuat seolah-olah para nasabah tersebut kembali melakukan gadai,” ujarnya, Jumat (13/10/2023) kemarin.

Baca juga  Heboh Kejahatan Jabatan Pegawai Negri Sipil dan Konsekuensinya

Saat diproses, nilai uang gadai yang berhasil dicairkan melalui SBG fiktif ini mencapai Rp2,3 miliar, sesuai dengan hasil audit kanwil Pegadaian Jawa Timur. Saat ditemukan fraud tersebut, PT Pegadaian langsung melaporkannya ke Kejaksaan Negeri Gresik.

Sementara, pelaku langsung kabur ke Jakarta. Penangkapan dilakukan hari Jumat (13/10/2023) sekitar pukul 02.30 WIB dini hari di Apartemen Gading Icon, Pulogading, Jakarta Utara. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ditetapkan tersangka.

Korban dari wilayah Krian, Legundi, Mojokerto, Wringinanom. Dari apartemen ditemukan sejumlah buku rekening. “Kami temukan lebih dari dua alat bukti, yakni, keterangan saksi, surat, petunjuk, dan ketambahan keterangan tersangka hari ini. Pelaku dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor junto pasal 18 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Baca juga  Amankan Tarawih di Masjid Agung, Aipda Norifansyah Lakukan Gatur Lalin

Di waktu Kasi Barang Bukti dan Ketua Satgas Kejaksaan Negeri Gresik Bonar Satria Wicaksono mengungkap selain membuat gadai fiktif, pelaku juga mengambil uang kas, membuat tabungan logam mulia fiktif, pelelangan logam mulia fiktif, dan mark up jumlah karat.

Berdasarkan LHP auditor madya, kurang lebih ada 50-60 mantan nasabah pegadaian yang datanya dicatut pelaku. “Saat akan dilelang, logam mulia tersebut tidak ada barangnya alias fiktif. Tersangka langsung ditahan di Rutan kelas IIB Gresik,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Kajari Gresik Nana Riyana pimpin langsung penangkapan tersangka perkara korupsi di pegadaian UPC Legundi, atas nama Harto Noercahyo , 36, warga Surabaya Kepala Unit Pegadaian UPC Legundi, Kecamatan Driyorejo di Jakarta.(Misti).

Share :

Baca Juga

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Melaksanakan Sosialisasi Larangan Karhutla di Desa Binaannya

BERITA UTAMA

IAIN Pontianak dan KPPAD Kalbar Lanjutkan Kerjasama Fokus pada Perlindungan dan Pengawasan Anak

Artikel

(PPDI) Kabupaten Mojokerto Periode 2026 sampai 2031 berjalan dengan lancar

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau, Beri Teguran Humanis kepada Pengemudi Truk Overload

Artikel

Polres Sumenep Amankan Pelaku Pencurian Mobil

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Desa Dandang Sambangi Masyarakat Desa Binaan sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas terkait pemanpaatan perkarangan Untuk Menanam Tanaman Pangan Bergizi

Artikel

KPK Datang Ke Bengkulu, Daerah Pertama yang Dikunjungi Kabupaten Kaur

BERITA UTAMA

Jelang Praspa Capaja Akmil Laksanakan Tradisi Korps Kirab Kota Magelang