Home / Uncategorized

Kamis, 19 Oktober 2023 - 22:48 WIB

Ayah Korban Sangat Kecewa Dengan Sidang Perdana, Ditunda Mendadak Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa Cuti

Foto : Korban Sangat Kecewa Dengan Sidang Perdana

Foto : Korban Sangat Kecewa Dengan Sidang Perdana

 

Surabaya, TargetNews.id Bambang ayah dari Angeline bersama beberapa keluarga terlihat sangat kecewa dengan ditundanya sidang perdana anaknya yang tidak diberitahu sebelumnya dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kalau Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa Cuti. dan sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 26 Oktober 2023.

Pembunuhan mahasiswi Ubaya yang dilakukan Terdakwa Rochmad Bagus Apriyanto Alias Roy ini sempat Viral dan kabar yang cukup heboh, karena pelaku sangat sadis melakukan pembunuhan dengan cara, jasad korban dimasukkan ke dalam koper lalu dibuang di jurang di kawasan Gajah Mungkur, Kecamatan Pacet, Mojokerto.

Sidang perdana Terdakwa Rochmad Bagus Apriyanto Alias Roy yang dijadwalkan untuk agenda pembacaan surat dakwaan diruang Garuda ll  Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (19/10/2023) ternyata mendadak ditunda.

Baca juga  Bhabinkamtibmas menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan larangan karhutla

Sedangkan Suparlan Hadiyanto sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini juga tidak mengetahui bahkan sudah hadir lebih dulu mendengar kalau sidang akan ditunda secara mendadak.

Bambang Ayah dari almarhum Angelina mengaku sangat kecewa betul. Begitu juga dengan 100 lebih teman teman se-angkatan Angeline Nathania yang turut hadir di lokasi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Saya baru dapat informasi ketika datang ke Pengadilan kalau Ketua Majelis Hakimnya sedang cuti. Tapi kalau cuti kenapa pemberitahuannya sangat mendadak? Cuti kan biasanya diajukan dari jauh-jauh hari,” ucap Bambang dengan nada kesal.

Baca juga  Relawan Prabowo Gibran Syafrudin Budiman, H.A. Bashar, Utje Gustaaf, Lisman Hasibuan dll Diusulkan Jadi Wamen

Dalam kasus ini Terdakwa Rochmad Bagus Apriyanto Alias Roy dijerat Penyidik Kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya dengan Pasal berlapis, Pasal 340 dan atau Pasal 338 subsider 480. Itu semua tentang sengaja menghabisi nyawa orang lain secara berencana.dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Anak Agung Gede Pranata telah dikonfirmasi tentang hal ini tak menyangkal kalau hari itu sidang perdana Perkara pembunuhan Mahasiswa Ubaya ditunda karena Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa sedang cuti.

“Karena Ketua Majelis Hakim nya cuti, sehingga sidang perdana ditunda danJaksa tidak bisa menghadirkan terdakwa,” ucapnya.(NUR).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Personel Polsek Kahayan Tengah Sosialisasikan Pelayanan Publik Call Center Polsek Kahayan Tengah

Artikel

Razia Mendadak di Blok Hunian Lapas Sidoarjo, Komitmen Tegas Bebas dari Halinar

BERITA UTAMA

Polsek Kahayan Kuala melaksanakan giat Binluh himbauan tentang larangan Narkoba di wilayah kecamatan Kahayan Kuala

Artikel

Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

Uncategorized

Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau Memberi Teguran Kepada Pengemudi Yang Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman dengan baik

Uncategorized

Cegah dan Sosialisasi Karhutla Kepada Warga Masyarakat Ini Yang Dilakukan Personil Satbinmas Polres Pulpis

BERITA UTAMA

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Lakukan Penling, Upaya Kamseltibcarlantas dan Pendisiplinan Prokes

BERITA UTAMA

Ajukan Gelar Perkara Khusus, LKBH Makassar Harapkan Andi Sitti Saniah Dibebaskan Kapolsek Rappocini