Kanit I SPKT Polresta Palangka Raya Cek 44 Tahanan

Polresta Palangka Raya – Setelah mengadakan serah terima piket fungsi, Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kanit I SPKT Aipda Teguh Wahyudi memeriksa tahanan.

“Jadi setelah pemberian arahan kepada para personel piket fungsi, kami lanjutkan dengan pengecekan kondisi tahanan,” katanya, Minggu (5/2/2023) pagi.

Baca juga  Tantangan Alam Tak Menyurutkan Semangat Personel Kodim 1009/Tla Dalam Pembangunan Jembatan Garuda

“Adapun jumlah tahanan yang ada dalam pengawasan Polresta Palangka Raya kini yaitu ada 44 orang. Di Rutan Mapolresta sendiri ada 35 orang dan Polsek jajaran berjumlah 9 orang,” tambahnya.

Teguh menjelaskan, jika hasil pengecekan yang dilakukan bersama dengan sejumlah piket fungsi, diketahui kondisi tahanan di Rutan Polresta dan jajaran semua dalam jumlah lengkap.

Baca juga  Untuk Mencegah Kebakaran Hutan dan lahan di wilayah Kecamatan kahayan Hilir Sat Binmas tetap Pedomani Maklumat Kapolda Kalteng

“Semoga situasi di wilayah hukum Polresta Palangka Raya selama bertugas kali ini tetap aman dan kondusif seperti yang diharapkan kita semua,” pungkasnya.(dk_reborn)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Cegah Karhutla ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas

BERITA UTAMA

Safari Jum’at Polantas Polres Pulang Pisau: Sampaikan Imbauan Kamseltibcarlantas dan Informasi Operasi Zebra Telabang 2025

Artikel

Warga Banjarwungu Ingin Menyaksikan Seorang Ngateman Binti Sadran Selaku Perangkat Desa Setempat Harus diPecat Dengan Cara Tidak Terhomat Ucapnya Warga Yang Sempat Demo Hingga Tiga Kali.

Uncategorized

Sambangi Manasa Agrowisata, Polsek Bukit Batu Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Keselamatan

Artikel

Ingatkan Pengendara Selalu Klik Helm Untuk Keselamatan

Uncategorized

JAMBORE KADER POSYANDU SE KAB,MOJOKERTO.

BERITA UTAMA

Menebar Berkah di Jalanan Waru, MAKI Jatim Bagikan 1.000 Takjil Komplit untuk Pengguna Jalan

BERITA UTAMA

Kanit Binpolmas Sat Binmas Polres Pulang pisau Melaksanakan Kegiatan Polisi RW Ke Desa