Home / BERITA UTAMA / DAERAH / INVESTIGASI / POLRI / TargetNews.id

Kamis, 26 Oktober 2023 - 16:35 WIB

Polisi Amankan Empat Pelaku Penganiayaan Saat Acara Carnaval di Demuk Tulungagung

Foto : Polisi Amankan Empat Pelaku Penganiayaan Saat Acara Carnaval di Demuk Tulungagung

Foto : Polisi Amankan Empat Pelaku Penganiayaan Saat Acara Carnaval di Demuk Tulungagung

 

TULUNGAGUNG – Acara Carnaval di Desa Demuk Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung yang mestinya untuk hiburan malah menjadi ajang pengroyokan yang dilakukan oleh peserta kepada penonton.

Kejadian itu terjadi hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 sekira pukul 22.00 wib di desa setempat yang diduga dilakukan oleh empat orang peserta.

Atas kejadian tersebut keesokan harinya Selasa (17/10) orang tua korban melapor ke Polisi.

Pengakuan korban saat itu korban berinisial ARS (17), Warga Desa Sumberbendo, Kecamatan Pucanglaban berjalan kaki hendak mencari makan.

Di perjalanan kemudian berpapasan dengan rombongan peserta carnaval sound sytem dengan penjoget laki – laki memakai kaos warna putih memegang rafia pembatas.

Selanjutnya korban didorong untuk minggir. Mendapatkan perlakuan itu korban sempat bilang, “mas ojo ndadak jongkrokne” (Mas jangan mendorong).

Baca juga  Indahnya Berbagi Danramil 02/Sejangkung Pimpin Anggota Dan Persit Bagi Takjil

Disaat itu pula tiba tiba salah satu peserta joget langsung memukul korban, setelah itu teman – temannya datang dan ikut melakukan pemukulan dan penendangan terhadap korban hingga korban tidak berdaya.

“Korban mengalami luka babras serta memar pada bagian mata sebelah kiri”, ungkap Kasihumas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno, Kamis (26/10).

Usai mendapatkan perlakuan itu selanjutnya korban dilakukan pemeriksaan dirumah sakit Dr. Iskak Tulungagung.

“Setelah menjalani observasi selanjutnya korban diperbolehkan pulang kerumah untuk rawat jalan,”terang Iptu Mujiatno.

Sementara itu di tempat terpisah Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si membenarkan kejadian tersebut dan saat ini pelaku sudah diamankan untuk menjalani proses lebih lanjut.

Baca juga  Prajurit Yonif 3 Marinir Ikuti Apel Khusus Dan Halal Bihalal Bersama Danpasmar 2

“Sudah kami lakukan pemeriksaan dan ada Empat tersangka sudah kami tahan dan, satu tersangka lagi tidak kami tahan karena masih di bawah umur,”ujar AKBP Arsya.

Empat pelaku penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan penahanan tersebut berinisial S, (40), YRN (23), FE (19), DH (18) dan yang satu lagi masih anak anak tidak dilakukan penahanan.

“Semua merupakan warga Desa Demuk,”pungkas AKBP Arsya.

Para pelaku dikenakan pasal 76 C Jo 80 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 Ayat (1) dan (2) Ke 1e KUH Pidana.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

DPC IPeKB Kabupaten Tegal Optimis Penyelenggaraan Porseni Tingkat Provinsi Jateng Sukses

Artikel

Cabang 3 Jalasenastri Puspenerbal Berbagi Kebahagiaan Bulan Ramadhan Di Panti Asuhan Istiqomah Sedati

Artikel

Polri Untuk Masyarakat, Kapolsek Kahayan Hilir Berikan Bantuan Paket Sembako ke Warga

Artikel

Rapat Koordinasi KOSTRATANI 2024: Babinsa Tanjung Dukung Program Pertanian Kabupaten Tabalong

Artikel

Berikut Jadwal Voli Kapolri Cup 2023 di Gresik Bisa Ditonton Live Moji TV dan Streaming Bidhumas Polda Jatim

Artikel

Hampir Sepekan Operasi Keselamatan Candi 2024 Berjalan, Polres Tegal Kota Tindak 791 Pelanggar

BERITA UTAMA

Apel Siaga Penanganan Karhutla diwilkum Polsek Maliku

BERITA UTAMA

Wadan Kodiklatal Terima Kunjungan Kerja Tim Sosialisasi dan Evaluasi RB TA. 2023