Home / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / PERISTIWA / POLRI / Tag / TargetNews.id

Selasa, 31 Oktober 2023 - 10:38 WIB

Satuan Reserse Kriminal Jajaran Sat Reskrim Polres Rembang Ringkus Pengedar Uang Palsu Berkedok Pengobatan Alternatif

 

REMBANG –30 Oktober 2023 TargetNews.id, Tersangka pelaku pengedar uang palsu (upal) di Kabupaten Rembang diringkus jajaran Satreskrim Polres Rembang. Dari tangan pelaku sedikitnya Rp 43 juta upal diamankan.

Diketahui tersangka berinisial SR (68) warga Desa Sumbermulyo Kecamatan Bulu. Modus SR untuk mengedarkan upal adalah dengan menyediakan jasa pengobatan alternatif.

Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K.,M.H. di dampingi Wakapolres Kompol Joko Lelono, S.Sos.,M.H. dan Kasat Reskrim AKP Heri Dwi Utomo, S.H.,M.H. menyampaikan, awalnya korban diminta uang sebesar Rp. 900 ribu yang bakal digunakan untuk prosesi pengobatan. Kemudian, uang dalam amplop yang diserahkan korban, oleh SR diganti dengan uang palsu.

Baca juga  Sertu Sholikin Kawal Progres Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Sungai Buluh

Selanjutnya, SR meminta korban untuk membuang atau melarung uang tersebut ke laut sebagai syarat pengobatan. Korban juga dilarang membuka amplop yang telah diberikan oleh SR.

” Namun korban korban merasa curiga, kemudian amplop dibuka isinya uang pecahan Rp 100 ribu palsu. Dari bentuk fisik korban meyakini jika itu palsu, kemudian anggota kita melakukan pengembangan di lapangan. Kemudian dilakukan dan dilakukan penyitaan sebanyak Rp 43 juta,” terangnya.

Sementara ini, lanjut Suryadi, baru ada 1 korban yang melapor. Namun pihak Kepolisian akan melakukan pemeriksaan tersangka lebih lanjut untuk kemungkinan ada korban lainnya.

Baca juga  PLN Madura Gerak Cepat Atasi Gangguan Listrik di Kecamatan Pademawu

Pihaknya mengungkapkan, tersangka SR mendapatkan uang palsu dengan membelinya dari seseorang di Jakarta. Uang palsu sebesar Rp 110 juta dibeli oleh SR seharga Rp 9 juta.

” Masih sisa Rp 43 juta dan diamankan. Sementara lainnya sudah dipindah tangankan. Ada dua tempat yang sedang kita lakukan penyelidikan,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SR dijerat dengan pasal 36 ayat 3 juncto pasal 26 ayat 3 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

HUMAS POLRES REMBANG/Mamik Gaul

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Sembari Patroli, Bripka Mulyadi Sosialisasikan Cegah Karhutla

Artikel

Update Penanganan Dugaan Kasus Korupsi di PUPR Sampang, Polda Jatim Periksa Tiga Broker

Artikel

Gerak Cepat, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Pelaku Pengeroyokan

BERITA UTAMA

Ciptakan Rasa Aman di Pagi Hari

Artikel

Mobil Cinta Polres Nganjuk Kembali Berbagi Ratusan Kotak Makan Siang Sehat Gratis

BERITA UTAMA

Kebahagian HUT 46 Tahun, Pimprus Media Bhirawa News Rayakan dengan Bersholawat Bersama

BERITA UTAMA

Prajurit Yonif Para Raider 503/Mayangkara Serbu Kantor Bupati Di Hari Bhayangkara Ke-77

BERITA UTAMA

WARGA BINAAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A PAMEKASAN MELAKSANAKAN TADARUS AL – QUR’AN PADA MALAM PERTAMA DI MASJID AL – MUBAROK