Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / Tag / TargetNews.id / TNI

Rabu, 1 November 2023 - 00:27 WIB

Empat Tersangka Pembobol Gudang di Amankan

 

TARGETNEWS.ID SURABAYA – Sungguh miris kali ini ada pemuda tersangka yang bekerja sebagai pengamen berani melakukan pembobolan gudang, akhirnya berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Simokerto. Pada hari Senin 30 Oktober 2023 sekira jam 14.00 WIB bertempat di gedung Mapolsek Simokerto.

Keempat tersangka yang berhasil diamankan berinisial ARK (19 Th) Jalan Sidotopo Lor Surabaya AND ( 20 Th ) Jalan Simolawang Surabaya IRF (19 Th ) Jalan Simolawang Surabaya. AIN (17 Th) Jalan Simolawang Surabaya.

Kapolsek Simokerto Kompol Irfan didampingi oleh Kasihhumas AKP Hariyoko dan Kanitreskrim Ipda Lutfi, menjelaskan bahwa pemuda yang berhasil diamankan berawal adanya laporan dari korban.

Baca juga  TINGKATKAN KEIMANAN, PASMAR 3 GELAR PERINGATAN NUZULUL QUR’AN 1444 H

“Kronologi kejadian berawal adanya laporan dari korban bahwa gudang nya telah dicuri oleh tersangka yang mengakibatkan 6 unit Accu mobil truck merk INCOE 65ah 12 volt, 2 dongkrak mobil, 1 peti kunci telah hilang dicuri oleh tersangka. Alhasil anggota kami melakukan penyelidikan dan didapatkan tersangka keberadaannya dimana. Pada saat keempat pemuda asik meminum alkohol disitu anggota kami melakukan penangkapan” Katanya Kompol Muhammad Irfan.

“Modus Operandi Saat keadaan sepi Pelaku memanjat dinding kemudian membobol atap gudang, setelah barang diperoleh pelaku juga mengeluarkan barang melalui atap kemudian membawanya kabur. Peranan tersangka bahwa DMS (DPO) berperan merencanakan, mengambil dan menjual barang hasil curian. Kemudian ARK berperan menerima barang curian dari bawah YPN (DPO), KK (DPO), AND, IRF, AIN berperan menerima barang curian dari atas” Imbuhnya.

Baca juga  SMPN 2 Nganjuk Rayakan HUT ke-49: Menuju Gerbang Kesuksesan dan Adiwiyata Mandiri

Barang bukti yang berhasil ditemukan oleh anggota sebanyak. 2 lembar nota pembelian Accu. 1 buah tang.

Tersangka dikenakan pasal 363 yang mana harus mendekam dalam sel penjara sebanyak 5 tahun penjara.

( Anil)

Share :

Baca Juga

Artikel

Dandim 1208/Sambas Dampingi Pemprov Kalbar Dan Forkopimda Kab. Sambas Ikuti Vicon Panen Raya Padi Bersama Presiden RI

BERITA UTAMA

Danramil 05/Pemangkat Hadiri Pelantikan Dan Sertijab Kepala Desa Di Wilayah Binaan

Artikel

BABINSA JALIN SILATURAHMI DENGAN WARGA BINAAN

BERITA UTAMA

Pastikan Berjalan Lancar, Babinsa Koramil 06/Sruweng Dampingi Penyaluran BLT Dana Desa

Artikel

Di Tengah Puasa, Kepala BNPB Letjen TNI Dr. Suharyanto Pastikan Bantuan Tiba; Lia Istifhama: Inilah Wajah Negara yang Sesungguhnya

BERITA UTAMA

Antisipasi karhutla, Personil Sat Binmas Gencar Berikan Himbauan dan sosialisasi kepada warga pencari Ikan

Artikel

Dengan Sasaran Bank BRI Personil Polsek Maliku Laksanakan Patroli Malam

BERITA UTAMA

Cegah Kebakaran Hutan dan lahan, ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas