Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / PROFIL / Tag / TargetNews.id

Jumat, 3 November 2023 - 18:49 WIB

Merasa Kebal Hukum Galian C Ilegal Pasir Kwarsa Bebas Beroperasi

Foto : Galian C Ilegal Pasir Kwarsa Bebas Beroperasi

Foto : Galian C Ilegal Pasir Kwarsa Bebas Beroperasi

 

Targetnews.id Rembang, – galian c ilegal jenis pasir kwarsa di Desa Kumbo Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang bebas beroperas bak kebal hukum.

Team investigasi gabungan media, saat meninjau lokasi akan keberadaan tambang tersebut, memang mendapati adanya alat berat jenis excavator

Dari keterangan pimpinan media Sinarrayanews.com dan perwakilan rembang dari media darksalmon-herring-325340.hostingersite.com saat ikut cek lapangan, mengatakan” Pengelola tambang tersebut inisial ( Dg&Mk ),

Informasi akan adanya galian tersebut dari masyarakat sekitar bahwa ada aktivitas alat berat dilereng gunung,” ucapnya.

“Dari info masyarakat lah akhirnya kami para awak media memastikan kebenaran adanya galian pasir kwarsa di Desa Kumbo. Bahkan imbuhnya, galian tersebut telah berselang beberapa bulan tanpa tersentuh APH.

Baca juga  Satlantas Pulang Pisau Sambut HUT RI dengan Aksi “Polantas Menyapa”

Pimpred Sinarrayanews menyimpulkan, bak kebal dengan hukum, penambang tersebut telah berlangsung beberapa bulan,” imbuhnya.

Ia meminta Aparat Penegak Hukum ( APH ) mengambil langkah – langkah hukum dan menertibkan penambang ilegal, untuk menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup.

Terkait temuan tersebut tentunya harus segera diambil tindakan yang tegas dan signifikan dari Aparatur Penegak Hukum setempat untuk segera mengambil tindakan Dan memproses hukum terhadap pengelolanya sesuai dengan tata aturan regulasinya yaitu UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba khususnya pasal 158.

Baca juga  Bati Tuud Dan Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Ikuti Upacara di Kecamatan

Adapun bunyi pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, ”Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal ,35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah).

Dibutuhkan keseriusan dan langkah langkah yang nyata dalam menegakkan aturan tersebut mengingat dampak yang merugikan bagi lingkungan, juga bagi keselamatan rakyat banyak yang terdampak baik langsung maupun tidak langsung serta kerugian yang ditimbulkan bagi negara karena para pelaku illegal mining tentunya tidak pernah membayar pajak.

(Team)

Share :

Baca Juga

Artikel

Anggota DPRD Ilyas.S.Sos, Lakukan Jaring Aspirasi Masyarakat di Dusun Gerdu

BERITA UTAMA

Tak Hanya Menindak, Polantas Pulpis Kini Menyapa dengan Edukasi Ramah Warga

Artikel

Lestarikan Lingkungan dan Jaga Ekosistem di Area Mabes TNI, Panglima TNI Tanam Pohon dan Tebar Benih Ikan

BERITA UTAMA

Cegah Banjir Polisi dan TNI Bersama Warga Bersihkan Jalur Sungai di Ponorogo

Artikel

Rutinitas Personil polsek Kahayan kuala melaksanakan serah terima piket penjagaan mako polsek Kahayan kuala

Artikel

Polda Jatim Amankan 4 Tersangka Pemerasan Modus Mengaku Polisi

Artikel

Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang

BERITA UTAMA

Polrestabes Surabaya Tangkap Tiga Orang LSM, Viral Serobot Ruko di Ngagel