Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / PROFIL / Tag / TargetNews.id

Jumat, 3 November 2023 - 18:49 WIB

Merasa Kebal Hukum Galian C Ilegal Pasir Kwarsa Bebas Beroperasi

Foto : Galian C Ilegal Pasir Kwarsa Bebas Beroperasi

Foto : Galian C Ilegal Pasir Kwarsa Bebas Beroperasi

 

Targetnews.id Rembang, – galian c ilegal jenis pasir kwarsa di Desa Kumbo Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang bebas beroperas bak kebal hukum.

Team investigasi gabungan media, saat meninjau lokasi akan keberadaan tambang tersebut, memang mendapati adanya alat berat jenis excavator

Dari keterangan pimpinan media Sinarrayanews.com dan perwakilan rembang dari media darksalmon-herring-325340.hostingersite.com saat ikut cek lapangan, mengatakan” Pengelola tambang tersebut inisial ( Dg&Mk ),

Informasi akan adanya galian tersebut dari masyarakat sekitar bahwa ada aktivitas alat berat dilereng gunung,” ucapnya.

“Dari info masyarakat lah akhirnya kami para awak media memastikan kebenaran adanya galian pasir kwarsa di Desa Kumbo. Bahkan imbuhnya, galian tersebut telah berselang beberapa bulan tanpa tersentuh APH.

Baca juga  Ketua KPU Hasyim Bisa Tersenyum Karena Berita Pelecehan Seksual Kepada Hasnaeni, Bohong

Pimpred Sinarrayanews menyimpulkan, bak kebal dengan hukum, penambang tersebut telah berlangsung beberapa bulan,” imbuhnya.

Ia meminta Aparat Penegak Hukum ( APH ) mengambil langkah – langkah hukum dan menertibkan penambang ilegal, untuk menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup.

Terkait temuan tersebut tentunya harus segera diambil tindakan yang tegas dan signifikan dari Aparatur Penegak Hukum setempat untuk segera mengambil tindakan Dan memproses hukum terhadap pengelolanya sesuai dengan tata aturan regulasinya yaitu UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba khususnya pasal 158.

Baca juga  Prajurit Yonif 3 Marinir Laksanakan menembak Marksman Ship dan Sniper di Perairan Pulau Batrush Australia

Adapun bunyi pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, ”Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal ,35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah).

Dibutuhkan keseriusan dan langkah langkah yang nyata dalam menegakkan aturan tersebut mengingat dampak yang merugikan bagi lingkungan, juga bagi keselamatan rakyat banyak yang terdampak baik langsung maupun tidak langsung serta kerugian yang ditimbulkan bagi negara karena para pelaku illegal mining tentunya tidak pernah membayar pajak.

(Team)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Hadir di Tengah Masyarakat, Pembersihan Kuburan di Banua Jingah Berjalan Lancar

Artikel

Berikan Himbauan Keselamatan Berlayar Anggota Satpolairud Sambangi Nahkoda ferry

Artikel

Solidaritas Terjalin dalam Doa Bersama Peringati Hari Juang TNI-AD di Kodim 1002/HST

Artikel

Patroli Malam, Upaya Polisi Di Pulang Pisau Jaga Kamtibmas Wilayah

Artikel

Polda Jatim Libatkan 4.253 Personel Gabungan, Laga Derby Persebaya VS Arema FC Aman dan Kondusif

BERITA UTAMA

Danramil 04/Karanganyar Menghadiri Musdes Penetapan APBDes Desa Giripurno Kecamatan Karanganyar TA 2023

BERITA UTAMA

Tegal Raya dan Pekalongan Raya Sepakat Kembangkan PSLE

Artikel

Tingkatkan Kompetensi Karyawan di Unit Kerja Dalam Berkomunikasi, PalmCo Regional I Medan Bentuk Agent Of Communication