Home / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / Olahraga / PERISTIWA / Tag / TargetNews.id

Jumat, 10 November 2023 - 01:48 WIB

Pj Gubernur Serahkan Dana Hibah “NPHD” Ke Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara

Pj Gubernur Serahkan Dana Hibah

Pj Gubernur Serahkan Dana Hibah "NPHD" Ke Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Foto

 

Kendari – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan dana hibah kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra dalam rangka penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra tahun 2024.

Penyerahan ini ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pj. Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, bersama Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne, di Kantor Gubernur, (09/11/2023).

“Pemprov dan Bawaslu Sultra melakukan rapat pembahasan dan menyepakati pendanaan bersama penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Hari ini, atas izin Allah subhanahu wa ta’ala, telah dilaksanakan penandatanganan NPHD,” kata Andap.

Andap menyebutkan dana hibah yang diberikan kepada Bawaslu sebesar Rp.50.196.111.000,- (Lima Puluh Miliar Seratus Sembilan Puluh Enam Juta Seratus Sebelas Ribu Rupiah). Dana hibah tersebut bersumber dari APBD Provinsi Sultra tahun anggaran 2023 dan 2024.

Baca juga  Tingkatkan Pemahaman personil di Bidang Kehumasan, Bidhumas Polda Kalbar lakukan Supervisi dan Asistensi di Polres Ketapang dan Polres Kayong Utara

Ia menjelaskan dana hibah itu diperuntukkan untuk membiayai Pilkada di tahun 2024 mendatang, dimulai dari persiapan hingga tahapan setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.

“Penandatanganan NPHD merupakan bukti dukungan Pemprov Sultra terhadap pelaksanaan Pilkada agar dapat dilaksanakan sesuai dengan tahapan dari KPU Sultra, untuk penggunaan dan pertanggungjawaban agar dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Andap.

Penyerahan dana hibah bagi pelaksanaan Pilkada ini merujuk pada SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 yang ditegaskan kembali melalui SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29 September 2023.

Baca juga  Babinsa Koramil 22/Ayah Rapat Pengundian Nomor Urut Calon Kades

Usai penandatanganan NPHD, dana hibah akan dicairkan dalam tiga tahapan. Tahap pertama sejumlah 40% dicairkan paling lambat empat belas hari kerja setelah penandatanganan NPHD. Kemudian tahap kedua sejumlah 50% dicairkan paling lambat empat bulan sebelum pemungutan suara, dan terakhir 10% dicairkan paling lambat satu bulan sebelum pemungutan suara.

Pj Gubernur Serahkan Dana Hibah “NPHD” Ke Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara,
Foto

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Rapat Koordinasi Tanam Jagung Kuartal III, Polres Pulpis Libatkan Pemda dan Perusahaan Besar Swasta

Artikel

Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan

Artikel

Senyum Bahagia 80 Anak Ikuti Khitan Masal Gratis di Polres Malang

Artikel

Kapuspen TNI Membuka Rapat Anggota Tahunan Koperasi Citra Dana Yasa

Artikel

Warga RW XI Sidotopo Menyelenggarakan “Berkah Bukber Ramadhan” Bersama Jama’ah Cangkir Al Ishaqi

BERITA UTAMA

Mengucapkan Dirgahayu Polri Ke-77 .2023. Salam Presisi

BERITA UTAMA

Resmi Buka Lomba dan Kontes Batu Pirus, Wali Kota Tegal Cup Tahun 2023

Artikel

Cek Ranmor Dinas, Polres Magetan Pastikan Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024