Home / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / Olahraga / PERISTIWA / Tag / TargetNews.id

Jumat, 10 November 2023 - 01:48 WIB

Pj Gubernur Serahkan Dana Hibah “NPHD” Ke Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara

Pj Gubernur Serahkan Dana Hibah

Pj Gubernur Serahkan Dana Hibah "NPHD" Ke Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Foto

 

Kendari – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan dana hibah kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra dalam rangka penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra tahun 2024.

Penyerahan ini ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pj. Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, bersama Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne, di Kantor Gubernur, (09/11/2023).

“Pemprov dan Bawaslu Sultra melakukan rapat pembahasan dan menyepakati pendanaan bersama penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Hari ini, atas izin Allah subhanahu wa ta’ala, telah dilaksanakan penandatanganan NPHD,” kata Andap.

Andap menyebutkan dana hibah yang diberikan kepada Bawaslu sebesar Rp.50.196.111.000,- (Lima Puluh Miliar Seratus Sembilan Puluh Enam Juta Seratus Sebelas Ribu Rupiah). Dana hibah tersebut bersumber dari APBD Provinsi Sultra tahun anggaran 2023 dan 2024.

Baca juga  Polsek Sebangau Kuala Aktif Sambangi Warga Malam Hari

Ia menjelaskan dana hibah itu diperuntukkan untuk membiayai Pilkada di tahun 2024 mendatang, dimulai dari persiapan hingga tahapan setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.

“Penandatanganan NPHD merupakan bukti dukungan Pemprov Sultra terhadap pelaksanaan Pilkada agar dapat dilaksanakan sesuai dengan tahapan dari KPU Sultra, untuk penggunaan dan pertanggungjawaban agar dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Andap.

Penyerahan dana hibah bagi pelaksanaan Pilkada ini merujuk pada SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 yang ditegaskan kembali melalui SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29 September 2023.

Baca juga  Himbau Kamseltibcarlantas, Satlantas Lakukan Penling di Kota Pulang Pisau

Usai penandatanganan NPHD, dana hibah akan dicairkan dalam tiga tahapan. Tahap pertama sejumlah 40% dicairkan paling lambat empat belas hari kerja setelah penandatanganan NPHD. Kemudian tahap kedua sejumlah 50% dicairkan paling lambat empat bulan sebelum pemungutan suara, dan terakhir 10% dicairkan paling lambat satu bulan sebelum pemungutan suara.

Pj Gubernur Serahkan Dana Hibah “NPHD” Ke Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara,
Foto

Share :

Baca Juga

Artikel

136 Ribu Pohon Endemik Ditanam untuk Pulihkan Lahan Hutan Lindung

BERITA UTAMA

Patroli Malam, Babinsa Koramil 15/Klirong Ciptakan Ruang Silaturahmi Yang Harmonis

Artikel

Polisi Ungkap Empat Korban Pembunuhan Sarmo Sarmo Seorang Pembunuh Berantai di Wonogiri

BERITA UTAMA

Dankodiklatal Bersama Habib Luthfi Bin Yahya Ikuti Apel Merah Putih Dan Ikrar NKRI Di Pekalongan

Artikel

Pangdam XII/Tpr Berangkatkan Prajurit dan Awak Media Wisata Rohani ke Yerusalem

BERITA UTAMA

Satgas TMMD Regtas ke-126 Kodim 1208/Sambas Pasang Kran pada Penampungan Air

Artikel

Tak Hanya Patroli ini yang dilakukan Piket siaga Polsek Maliku

Artikel

Tinjau Lokasi, Dansatgas TMMD Ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin Berikan Semangat kepada Personel di Lapangan