Diduga Malpraktik, Satreskrim Polresta Palangka Raya Bekuk Seorang Waria

Polresta Palangka Raya – Tuhan telah menciptakan seorang manusia dengan sejumlah kelebihan dan kekurangan yang hukumnya wajib untuk disyukuri oleh setiap insan.

Namun, hal tersebut sepertinya dilupakan oleh saudari berinisial Ha (23) ini. Bagaimana tidak, karena bermaksud ingin memperbesar ukuran payudara, dirinya lantas mengambil jalan pintas dengan mendatangi tempat praktik terduga pelaku berinisial Ja (45).

Fakta tersebut terungkap saat konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes. Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., yang didampingi Kasatreskrim Kompol Ronny M. Nababan.

Baca juga  DANREM 121/ABW PIMPIN SERAH TERIMA JABATAN DANDIM 1201/MPH JAJARAN KOREM 121/ABW

“Pengungkapan kasus diduga malpraktik berkat adanya laporan dari korban berinisial Ha atas tindakan yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial Ja di Jalan Sulawesi Gang Nusantara (barak pintu nomor 03) Kelurahan Pahandut,” katanya, Selasa (7/2/2023) pagi.

“Dimana, korban ini mengaku telah melakukan penyuntikan pada bagian tubuhnya menggunakan cairan silicon sebanyak 4 kali dan sebenarnya pada suntikan ke 3 sudah ada timbul efek samping yaitu berupa pembengkakan, radang serta mengeluarkan cairan seperti nanah bercampur darah,” jelasnya.

Baca juga  Danrem 101/Antasari Pimpin Sertijab, Berikan Pedoman Tulus Ikhlas Syukur Harapan

Diterangkannya, jika tindak pidana melakukan praktik kefarmasian yang dilakukan seorang waria tersebut tidak memiliki keahlian dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin resmi.

“Pada kasus ini, kami akan menerapkan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pelaku akan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun kurungan,” tutupnya.(dk_reborn)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Momentum Bulan Agustus Bersama Masyarakat Babinsa Kodim 1009/TLA Hiasi Desa

Artikel

Kanit Sabhara Polsek Maliku Mengantisipasi Karhutla Dengan Menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng

Uncategorized

Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diwilkum Polsek Maliku.

Uncategorized

Cegah Kebakaran Hutan Dan Lahan, Bhabinkamtibmas Food Estate Lakukan Himbauan Karhutla

Artikel

Demi Mencapai Target dan Sasaran Yang Diharapkan, Polres Pamekasan Gelar Latpraops Keselamatan Semeru 2025

Artikel

Program RTLH HUT TNI ke-80 Rampung, Dandim Serahkan Kunci Rumah Secara Simbolis

Artikel

Turut Perangi Stunting, Bhayangkari Pulang Pisau Ambil Peran dalam Gebyar Posyandu Presisi

Artikel

Koramil 09 Tonjong Kampanye Kreatif Pendaftaran TNI