Pertahankan Kondusifitas, Satsamapta Polresta Palangka Raya Lewati Ini

Polresta Palangka Raya – Dalam rangka untuk menciptakan situasi Kamtibmas di wilayah hukumnya tetap kondusif, Satsamapta Polresta Palangka Raya mengadakan patroli.

Adapun tujuan patroli Kamtibmas kali ini yakni Jalan Hiu Putih – Jalan Piranha – Jalan Betutu – Jalan Rajawali Kota Palangka Raya.

Setibanya dilokasi, Briptu Jeki dan Bripda Gusmedi Pratama terlihat menanyakan situasi di sekitaran dan melakukan tukar pikiran kepada petugas yang sedang berjaga.

Baca juga  Jumat Curhat, Polsubsektor Jekan Raya Polsek Pahandut Dengarkan Aspirasi Warga Binaan

Tidak lupa, aparat kepolisian ini pun menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas agar selalu waspada terhadap kemungkinan terjadinya gangguan Kamtibmas.

Bila ada menemukan kecurigaan akan munculnya gangguan Kamtibmas, segera lakukan pengawasan dan laporkan dengan segera.

Baca juga  72 Calon Anggota Paskibraka Kota Tegal Mulai Digembleng

“Kegiatan patroli yang diselenggarakan, merupakan sebuah upaya kami sebagai aparat keamanan guna memastikan situasi Kamtibmas tetap pada koridornya,” kata Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kasatsamapta AKP Gatoot Sisworo, Selasa (7/2/2023) pagi.(dk_reborn)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Laksanakan KRYD di Wilayah Hukumnya

Artikel

Danramil 09/Kutowinangun Bangun dan Majukan Koperasi, Wujudkan Koperasi Sehat

Uncategorized

Personel Polsek Rakumpit Laksanakan Patroli Sambang DDS

Artikel

Ciptakan Suasana Kondusif Pada Saat Lebaran TNI- Polri Bersinergi Laksanakan Pengamanan Di Posko Terpadu Pengamanan Kec. Paloh

Artikel

Wabup Sidoarjo Kembali Sidak Progres Pengerjaan Revitalisasi Alun-alun Sidoarjo

BERITA UTAMA

Perkuat Fungsi Kehumasan, Polres Pulang Pisau Terima Kunjungan Bid Humas Polda Kalteng

BERITA UTAMA

Ciptakan Sit aman Dan Kondusif Personil Polsek Maliku Melaksanakan Patroli Malam

Uncategorized

Tak henti hentinya Sat polairud Polres Pulang Pisau Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Karhutla