Home / Artikel / BERITA UTAMA / POLRI

Sabtu, 18 November 2023 - 10:27 WIB

Polisi Berhasil Amankan Terduga Péngedar Narkoba Jenis Sabu di Banyuwangi

Berhasil Amankan Terduga Péngedar Narkoba Jenis Sabu,
Foto,

Berhasil Amankan Terduga Péngedar Narkoba Jenis Sabu, Foto,

 

BANYUWANGI : Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi Polda Jatim tidak pernah memberikan ruang gerak bagi peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba.

Kembali seorang pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Srono Polresta Banyuwangi usai bertransaksi sabu pada Rabu (15/11/2023).

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kapolsek Srono AKP Achmad Junaedi mengatakan penangkapan dilakukan di Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi.

Dari penangkapan tersebut pelaku mengaku bahwa dirinya tak hanya mengedarkan Narkoba jenis sabu, namun dia juga memakainya.

“Sesaat setelah anggota mengamankan pelaku, dia mengakui jika selain menjadi pengedar dan juga sebagai pemakai narkoba jenis sabu tersebut,” terang Kapolsék Srono,Kamis (16/11).

Baca juga  Antusias Warga Sambut Khitan Gratis Polres Ponorogo di Hari Sumpah Pemuda

Diketahui tersangka berinisial IPH (47 tahun) warga Desa Kebaman, Kecamatan Srono diringkus saat berada di rumahnya.

AKP Junaedi mengatakan dari tangan pelaku, pihaknya berhasil menyita senumlah barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 6,15 gram dengan berat bersih 5,35 gram.

“Saat diamankan anggota kami, dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu dengan berat bersih 5,35 gram,” papar AKP Junaedi.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit timbangan elektronik, satu alat bong (penghisap), dua sedotan plastik, satu asesoris tas dan satu unit handphone.

“Seluruh barang bukti langsung kami amankan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan,” ungkap Kapolsek Srono.

Hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap siapa saja jaringan sindikat barang haram tersebut.

Baca juga  Polsek Kahayan Kuala giat KRYD berupa Patroli Kamtibmas guna Cegah Kriminalitas & Premanisme

“Sampai saat ini oelaku masih kami amankan di rumah tahanan Polsek Srono guna pengembangan penyelidikan kasus penyalahgunaan narkoba,” ujar Kapolsek Srono.

Dihadapan penyidik IPH mengakui telah menjual paket sabu ke bebarapa pelanggannya.

Dalam perkara ini, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

“Kami akan lakukan penyelidikan dan penyidikan yang lebih komprehensif lagi terkait kasus ini,” pungkas AKP Junaedi. (Anil)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kapolres Pasuruan Kota Sambangi Markas Yonzipur 10 Pasuruan, Perkuat Jalinan Sinergitas TNI – Polri

BERITA UTAMA

Untuk Memperpanjang Usia Pakai Sarana Patroli Perairan Anggota Satpolairud Melakukan Pemeliharaan dan Perawatan Kapal Patroli Termasuk Life Jacket

BERITA UTAMA

Prajurit Kodim 1002/HST dan Satuan Jajaran Ikuti Uji Kenaikan Sabuk PSM

Artikel

Antisipasi Karhutla sejak dini, Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Patroli Maja

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil Sandai Hadiri Peringatan Isra Mi’raj di Wilayah Binaan

BERITA UTAMA

Pangdam IV/Diponegoro Pimpin Sertijab Para Pejabat Utama Kodam IV/Diponegoro

Artikel

Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan 7 Remaja Gangster yang Resahkan Warga

Artikel

Menjaga Keamanan, Bhabinkamtibmas Sampaikan Pesan Kamtibmas Sekaligus Membagikan Kartu Nama