Mengapa RD Pj Gubernur Babel Kasusnya Masih Nyanggong di KPK ?

Foto :Mengapa RD Pj Gubernur Babel Kasusnya Masih Nyanggong di KPK ?

Foto :Mengapa RD Pj Gubernur Babel Kasusnya Masih Nyanggong di KPK ?

TARGETNEWS.ID JAKARTA–Secarik surat tanda terima surat/dokumen Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang dilayangkan LSM Amak Bangka Belitung (Babel) membuat jagad media sosial serta beberapa media online lokal geger.

Dalam surat yang diterima KPK tanggal 28 Juli 2022 dengan pengirim tertera nama Pendiri LSM Amak Bangka Belitung (Babel) bernama Hadi Susilo.

Foto :Mengapa RD Pj Gubernur Babel Kasusnya Masih Nyanggong di KPK ?

“Ya,benar surat tersebut bukanlah laporan, melainkan mempertanyakan kasus yang menyebut nama RD Pejabat Gubernur Babel.” kata Hadi Susilo saat di konfirmasi awak media Rabu malam , (8/2/2023)

 

“Ya, surat itu mempertanyakan status kasus tersebut harusnya kasus yang lama tersebut sudah ada kejelasnnya,” tegas Hadi.

“Kami berharap, ada balasan surat dari KPK terkait penjelasan soal status RD di kasus yang menyebut dugaan gratifikasi tersebut,” ungkapnya.

RD saat ini menjabat Pj Gubernur Babel saat dikonfirmasi awak media mengaku bahwa kasus tersebut sudah selesai, bahkan tampak ia tak menyukai munculnya pertanyaan tersebut dari awak media.

Siapa yang ngomong
gratifkasi-gratifikasi? Itu sudah selesai, dan enggak ada gratifikasi-gratifikasi,” ujar RD seusai melakukan peletakan batu pertama Gedung Layanan Fasilitas Perpustakaan, ketika ditanyakan awak media. Mencuat Tahun 2020?

Baca juga  Unit Samapta Polsek Maliku melaksanakan pergelaran Patroli Maja

Dari hasil penelusuran media ini, kasus dugaan gratifikasi itu tahun 2020 masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menimpa Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Dirjen Minerba Kementerian ESDM). Saat itu, RD sudah menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) hingga sekarang.

Foto :Mengapa RD Pj Gubernur Babel Kasusnya Masih Nyanggong di KPK ?

Jadi, saat RD dilantik menjadi Penjabat Gubernur Babel, kasus ini masih nyanggong di KPK hingga saat ini.

Nah, ternyata karena tidak adanya perkembangan kasus itu di KPK, membuat perkumpulan masyarakat peduli hukum (MPH) menuding KPK menghentikan perkara tersebut disusul dengan melayangkan gugatan prapradilan ke PN Jaksel dengan nomor 40/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam persidangan prappradilan, KPK membantah tudingan telah menghentikan perkara yang dilaporkan pada 30 Nopember 2020 itu.

Tim kuasa hukum KPK memaparkan langkah yang diawali dengan menerbitkan surat tanggapan kepada pelapor nomor R/2664/PM.00.00/40-43/12/2020 tanggal 30 Desember 2020.

Baca juga  Personil Polsek Kahayan Kuala Aipda Taufiq rahman dan Bripka Natalianto, Kali ini dengan sasaran Objek Vital dan daerah rawan Kejahatan, guna cipta Sitkamtibmas yang aman terkendali.

Kemudian Direktorat pelayanan dan pengaduan masyarakat menindak lanjuti dengan menyampaikan materi laporan kepada Direktorat gratifikasi dan pelayanan publik melalui nota dinas nomor 212/PM.00.00/43/12/2020 tertanggal 28 Desemeber 2020 (ND-212).

Kemudian Deputi bidang pencegahan dan monitoring menugaskan beberapa personil Direktorat Gratifikasi dan pelayanan publik dengan menerbitkan surat tugas nomor 336/GTF.01/10-13/02/2021 tanggal 17 Februari 2021.

Dilanjutkan dengan memanggil Ramdhani pihak PT Kideco Jaya Agung pada 10 Maret 2021 berdasarkan surat panggilan nomor R-689/GTF.01/10-13/03/2021 tertanggal 8 Maret 2021. Lalu, dari mana kasus itu berawal?

Dugaan praktik gratifikasi tersebut bermula dari pertikaian dua perusahaan pemegang ijin tambang Batubara yang beroperasi di bumi Kalimantan Timur.

Disebutkan perusahaan tambang PT Kideco Jaya Agung (KJA) tanpa izin menggunakan lahan yang terletak di wilayah atau kordinat yang dikuasai PT Batubara Selaras Sapta (BSS).

Foto :Mengapa RD Pj Gubernur Babel Kasusnya Masih Nyanggong di KPK ?

Kemudian pertikaian kedua perusahaan tambang tersebut menyeret petinggi Ditjen Minerba ESDM. Seperti kronologis peristiwa yang dilaporkan ke KPK.

Karena belum ada kejelasan status hukum LSM Amak Babel mempertanyakan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(LAG/RED).

Sumber: LSM Amak Babel
Editor : Lilik Adi Goenawan

Share :

Baca Juga

Artikel

Personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau Lakukan Pengecekan Ketahanan Pangan di kebun jagung

Artikel

Dandim 1008/Tabalong Hadiri Apel Gelar Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Tahun 2025

Artikel

Rangkul Seluruh Masyarakat, Danrem 081/DSJ Sambangi 2 Perguruan Silat di Madiun

BERITA UTAMA

Hari ulang Tahun Bhayangkara ke-77 Anggota Koramil 13/Buluspesantren Berikan Ucapan Selamat.

Artikel

Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata

Artikel

Sapa Personel Polres Pulang Pisau, Wakapolda Kalteng Tekankan Komitmen Pelayanan

BERITA UTAMA

Prajurit Yontaifib 2 Marinir Latihan Menembak Dengan Berbagai Jenis Senjata Sniper

Artikel

Hangatnya Silaturahmi, Buka Bersama Boz Muda Dedi dan Kru Dpasar di Resto Alegra