Home / Uncategorized

Selasa, 28 November 2023 - 22:25 WIB

SEMPAT MEMANS SIDANG PUTUSAN KASUS PEMBUNUHAN SRI MULYANI

SEMPAT MEMANS SIDANG PUTUSAN KASUS PEMBUNUHAN SRI MULYANI
FOTO,

SEMPAT MEMANS SIDANG PUTUSAN KASUS PEMBUNUHAN SRI MULYANI FOTO,

 

 

PONTIANAK -darksalmon-herring-325340.hostingersite.com

Sidang putusan kasus pembunuhan Sri Mulyani di Sambas, Kalimantan Barat sudah masuk ke sidang putusan di Pengadilan Militer Pontianak, Selasa (28/11/23)

Prada Yuwandi terbukti sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Alm. Sri Mulyani, Selanjutnya Pelaku di jatuhi pidana seumur hidup dan dipecat dari militer.

Keluarga korban yang mendengarkan vonis tersebut langsung berteriak senang.

“Kami sangat bersyukur dengan putusan hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap pelaku, waktu sidang ke-6 saya bangga sekali dengan Oditurat militernya bu heny, awalnya saya pikir ada dusta diantara kita, ternyata tidak”. Ucap Jailani Cristo selaku kuasa hukum korban (28/11/23)

Baca juga  Cegah Terjadinya Karhutla, Aipda Priyo Laksanakan Patroli dan Sosialisasi

Selanjutnya, pihak keluarga korban menduga pelaku tidak melakukan aksinya sendirian, lanjutnya, pihak keluarga korban meminta pihak kepolisian Polda Kalbar harus mencari selingkuhan pelaku yang bernama Yanti.

“Kami berharap kepolisian polda kalbar harus cari juga yanti ini, jangan dong orang yang diduga ikut membunuh kok berkeliaran, kami akan desak kapolda untuk mencari yanti, karena harus cepat di proses kalau perlu dihukum juga seumur hidup,” Kata Jailani selaku kuasa hukum keluarga korban.

Lanjutnya, kuasa hukum keluarga korban juga menerangkan bahwa terduga pelaku yaitu selingkuhannya sudah pernah diperiksa tetapi waktu diminta untuk menjadi saksi dipengadilan ia tidak pernah hadir.

Sementara itu, pihak pengadilan militer melalui humas Agus Sulistiyo menerangkan bahwa putusan ini belum BHT (Berkekuatan Hukum Tetap) yang dimana masih dapat diajukan upaya hukum baik dari terdakwa maupun Auditor Militer.

Baca juga  Kantor Hukum D.Firmansyah, SH & Partner Berbagi Takjil dan Santunan untuk Anak Yatim dan Masyarakat

“Keputusan ini belum BHT, Makanya akan kita lihat 7 hari kedepan, apakah ada upaya hukum yang diajukan oleh penasehat hukum atau seperti apa dan apabila sudah BHT tidak ada upaya hukum maupun banding nanti dapat diliat statusnya diweb kita,” Ujar Agus Sulistiyo selaku Humas Pengadilan Militer.

Setelah sidang putusan selesai, keluarga korban kembali memanas dan langsung melampiaskan kekesalannya dengan mengejar pelaku, sehingga pelaku segera dimasukkan ke mobil tahanan mobil. (Reni)

Share :

Baca Juga

Artikel

MAHASISWA PKL REGU II MENGIKUTI PRAKTEK PEMUMGUTAN HHK & HHBK DI PERHUTANI BONDOWOSO

Artikel

Polsek sebangau kuala gencarkan giat KRYD, dimalam hari

Uncategorized

Cegah gangguan kamtibmas saat Taraweh, Sat Samapta laks Penjagaan & Pengaturan di Masjid

Uncategorized

Iptu Sakuri Beserta Anggota Terus Pastikan Kondusifitas Area Bandara

Artikel

Polisi Bongkar Pabrik Miras Rumahan di Malang, Sekali Produksi Bisa Capai 250 liter Arak

BERITA UTAMA

Personil Piket Polsek Pahandut Patroli di Pasar Besar untuk Pastikan Aktifitas Berjalan Lancar

Artikel

Forum Musyawarah Pemkab Sampang Dan Ulama, Tak Mempersoalkan Pembangunan Masjid Menyerupai Ka’bah

Uncategorized

Gatur Lalu lintas pagi, Bentuk Pelayanan kepada Masyarakat guna terciptanya Kamseltibcar Lantas