Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Masyarakat Oleh personil Polsek Jabiren Raya

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Jabiren Raya, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, laksanakan giat sambang dan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/03/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2022 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. kamis (09/02/2023).

Baca juga  Panglima Besar LPM Datok Iskandar Mengutuk Keras Tatung yang Melecehkan Agama, Pelaku Agar Segera Ditahan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan agar mencegah dari bahaya karhutla dan tidak menambah bencana yang masih ada yaitu virus covid 19 yang sampai saat ini masih belum berakhir sehingga sudah menjadi kewajiban setiap anggota Polsek Jabiren Raya agar mengajak warganya menjaga dari karhutla.

Baca juga  Ziarah Sebagai Penghormatan Kepada Para Leluhur

Kapolres Pulang Pisau, AKBP. Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Jabiren Raya Ipda Zendri P. Habeahan, S.H., Menyampaikan agar terus laksanakan giat patroli dan himbau para warga agar sama – sama menjaga dari karhutla, sehingga tetap terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Personil Polsek Sebangau Kuala sambangi Warga Sekitar menyampaikan tentang Call Center Polres Pulang Pisau.

BERITA UTAMA

Menkopolhukam RI Berikan Dukungan dan Doa Untuk Petugas Ops Ketupat 2023

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Hadiri Acara Peletakan Batu Pertama Musholla Al Iklas Desa Binaan

Artikel

Toko Kelontong di Peneleh Surabaya Kebobolan, Pelaku Terekam CCTV

BERITA UTAMA

Patroli Malam, Babinsa Koramil 19/Kuwarasan Ciptakan Kondusifitas Wilayah Binaan

BERITA UTAMA

Polresta Palangka Raya Laksanakan Serah Terima Jaga di Muka SPKT

Artikel

Tertibkan Knalpot Bising di Kecamatan Kahayan Hilir

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Patroli Daerah Rawan Laka