Home / Artikel / BERITA UTAMA / Home / INVESTIGASI / TNI-POLRI

Selasa, 5 Desember 2023 - 19:36 WIB

Ir Arief Wisnu Cahyono Direktur Utama PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Dinilai Tidak Paham UU KIP No. 14 Tahun 2008

Ir Arief Wisnu Cahyono Direktur Utama PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Dinilai Tidak Paham UU KIP No. 14 Tahun 2008

Ir Arief Wisnu Cahyono Direktur Utama PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Dinilai Tidak Paham UU KIP No. 14 Tahun 2008

 

 

SURABAYA – Persoalan Sengketa tanah di Kantor PDAM Surya sembada dan PT KAI Stasiun GUBENG Kota Surabaya sampai saat ini masih hangat bergelimpangan. Pasalnya ahli waris Soeradji melalui Lembaga Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa yang mengirim surat permohonan uang ganti rugi belum ada jawaban jelas dari Ir Arief Wisnu Cahyono selaku direktur utama PDAM Surya Sembada Kota Surabaya.

Moh Hosen Aktivis KAKI menilai Direktur Utama PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Ir Arief Wisnu Cahyono tidak paham dengan UU KIP No. 14 Tahun 2008 dan ia sangat tidak layak menjadi pimpinan Utama di Kantor PDAM Surya sembada. Diketahui sejak KAKI memasukkan surat dari tertanggal 17 Oktober 2023, 7 November 2023, dan 23 November 2023 sampai saat belum ada jawaban kepastian, hanya saja ada pesan tunggu dari petugas Satpam.

Dengan demikian Direktur Utama PDAM Surya Sembada Kota Surabaya dinilai tidak paham dan tidak menghargai “HAK PEMOHON INFORMASI DAN JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PELAYANAN

Baca juga  Dandim 0709 Kebumen Bersama Forkopimda Menyerahan Alat Bantu Kaki BANPRES RI 1,Tahap Ke -7 Penyandang Distabilitas Kebumen.

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 para pemohon informasi memiliki hak dan kewajibannya. Adapun hak dan kewajiban tersebut adalah :

HAK-HAK PEMOHON INFORMASI

Berdasarkan pasal 4 UU No. 14 Tahun 2008

Melihat dan Mengetahui Informasi Publik ;
Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi publik ;
Mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
Menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;

Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai alasan permintaan tersebut.

Setiap Pemohon informasi publik berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.

KAKI menduga saat perekrutan pemilihan Direktur Utama PDAM Surya Sembada Kota Surabaya tidak sesuai peraturan yang berlaku (Gratifikasi). “Bagaimana tidak, masak seorang pimpinan tertinggi di PDAM Surya sembada Kota Surabaya tidak paham dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan batas waktu pelayanan Informasi.

Baca juga  Jelang Hari Pemungutan Suara, Pj Gubernur Sultra Sambangi BMKG, Basarnas dan PLN

“Ini sangat parah, apalagi dia sulit diajak komunikasi dan diskusi bisanya hanya melempar tugas kepada bawahan tanpa jentelman berani menghadapi sendiri persoalan yang langsung menuju kepadanya, diyakini Wali Kota Surabaya waktu itu salah pilih orang untuk menjadikan Direktur Utama PDAM Surya Sembada Kota Surabaya dan ini bisa dikatakan juga kegagalan walikota mempunyai Direktur Utama PDAM Surya Sembada yang dinilai tidak tahu diri.

Kami berharap Permohonan Kami perihal Uang ganti Rugi Rp 2 Triliun Rupiah untuk segera diselesaikan dan di indahkan. Mengingat harga tanah di Surabaya mahal dan sudah 47 tahun Kantor PDAM Surya Sembada Kota Surabaya menempati Tanah Milik Soeraji, ini sudah melanggar peraturan pemerintah yang melarang untuk tidak mengambil yang bukan haknya. “Perlu diketahui, bahwa kami Lembaga KAKI masih memikirkan nasib warga Surabaya jika surat penetapan eksekusi dari pengadilan negeri surabaya diterapkan,” ungkap Aktivis KAKI,” Selasa 5 Desember 2023.

Penulis:

Share :

Baca Juga

Artikel

Iwan Puji Akuntabilitas Baznas Brebes

Artikel

Personel Kodim 1009/Tla Mengikuti Sholat Idul Fitri Dan Halal Bihalal Yang Diselenggarakan Pemkab Tanah Laut

Artikel

Sinergitas Polisi Bersama TNI di Lumajang Rutin Patroli Malam Cegah Pencurian Hewan Ternak

BERITA UTAMA

Batituud Koramil 04/Kra Beserta 2 orang babinsa Laksanakan Seleksi Pasukan Pengibar Bendera Tingkat Kecamatan Karanganyar.

Artikel

Warga Dusun Krajan Kali Semut Kec, Padang Kab, Lumajang Terasa Semangat Adanya Wisata Pemandian Sumber NA Oye

Artikel

Direktur Utama Bank Kalbar H. Rokidi dinobatkan oleh Infobank Media Group Majalah Ekonomi dan Bisnis sebagai TOP CEO 2024

BERITA UTAMA

Wujud Kedekatan Dengan Warga Bhabinkamtibmas Aktif Sambangi Desa Binaan

Artikel

Danramil 07/Teluk Keramat Hadiri Penyuluhan dan Pencanangan Desa Siaga TBC