Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA / TargetNews.id

Rabu, 6 Desember 2023 - 08:21 WIB

HW Mantan Kepala Departemen Pengadaan Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan kasus korupsi PT IMS Rp 9 Milliar

Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan kasus korupsi PT IMS Rp 9 Milliar

Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan kasus korupsi PT IMS Rp 9 Milliar

 

Surabaya, TargetNews.id HW Mantan Kepala Departemen pengadaan dalam dugaan korupsi Rp 90 miliar pada PT Inka Multi Solusi (IMS), anak perusahaan PT Industri Kereta Api (PT INKA) Madiun.ditetapkan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai tersangka, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan pada Selasa (5/12/2023) malam.

“HW langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim selama 2 hari kedepan,” kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati kepada wartawan, Selasa malam.

Penyidik juga masih mendalami pihak lain yang juga terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan barang tersebut. “Terkait pihak lain yang juga terlibat masih dilakukan pendalaman,” terangnya.

Baca juga  Personel Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

Proses penyelidikan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan per 10 Mei 2023 lalu.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr Mia Amiati, PT IMS menyediakan jasa provider di bidang konstruksi dan perdagangan komponen suku cadang kereta api dan produk transportasi darat.

Pada periode 2016 hingga 2017, PT IMS melakukan pengadaan barang dengan menggandeng penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV. AA. Dalam pengadaan itu, PT IMS menganggarkan dana lebih dari Rp 13,9 miliar.

Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan fakta bahwa penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV. AA tidak melaksanakan keseluruhanan pengadaan barang sesuai perjanjian kontrak.

Baca juga  Personel Polsek Maliku Awali Tugas Dengan Laksanakan Apel Pagi dan Serah Terima Piket Jaga

“NC maupun CV. AA ini hanya mengerjakan sebagian kecil pekerjaan. Namun, diminta membuat seluruh pertanggungjawaban oleh kepala Departemen Pengadaan, yakni saudari HW,” kata Mia Amiati.

Tim Satuan Pengawas Internal PT INKA juga turun tangan untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya, ditemukan dokumen pertanggungjawaban yang tidak diyakini keabsahannya. Penyidik pun menduga ada kerugian negara dalam proses pengadaan tersebut.

“Hasil audit investigatif tim SPI PT INKA inilah yang diduga sebagai kerugian keuangan negara. Yakni, dokumen pertanggungjawaban tidak dapat diyakini keabsahannya senilai kurang lebih Rp 7,5 miliar,” pungkasnya. (NUR).

Share :

Baca Juga

Artikel

Raih Peringkat II Kinerja Satker Terbaik, Polresta Malang Kota Komitmen Tingkatkan Transparansi dan Pelayanan Publik

BERITA UTAMA

Kasad : Laporkan ke Kami Jika Ada Indikasi Ketidaknetralan Prajurit

BERITA UTAMA

Respon Cepat Polsek Sabangau Tangani Kecelakaan Tunggal

BERITA UTAMA

Polri Backup Proses Penegakan Hukum Terhadap Lukas Enembe, Jaga Papua Tetap Kondusif

Artikel

Aksi Humanis Satpolairud Polres Pulang Pisau, Bantu Klotok Warga Mogok di Sungai Kahayan

BERITA UTAMA

PENGENALAN TUGAS POKOK TNI KEPADA ANAK ANAK TK BABINSA KORAMIL 13/ BLSPN DATANGI SEKOLAH ANAK USIA DINI

BERITA UTAMA

IKHLAS PEDULI DAN BERKAH, PRAJURIT CANDRACA YONIF 4 MARINIR LAKSANAKAN SERBUAN TAKJIL DI BULAN SUCI RAMADHAN

Artikel

Korem 022 PT ke 62, Kodim 0208/AS Mengikuti Kegiatan Fun Bike Di Deli Serdang.