Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA / TargetNews.id

Rabu, 6 Desember 2023 - 08:21 WIB

HW Mantan Kepala Departemen Pengadaan Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan kasus korupsi PT IMS Rp 9 Milliar

Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan kasus korupsi PT IMS Rp 9 Milliar

Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan kasus korupsi PT IMS Rp 9 Milliar

 

Surabaya, TargetNews.id HW Mantan Kepala Departemen pengadaan dalam dugaan korupsi Rp 90 miliar pada PT Inka Multi Solusi (IMS), anak perusahaan PT Industri Kereta Api (PT INKA) Madiun.ditetapkan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai tersangka, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan pada Selasa (5/12/2023) malam.

“HW langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim selama 2 hari kedepan,” kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati kepada wartawan, Selasa malam.

Penyidik juga masih mendalami pihak lain yang juga terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan barang tersebut. “Terkait pihak lain yang juga terlibat masih dilakukan pendalaman,” terangnya.

Baca juga  Forkopimda dari Tiga Provinsi Berkumpul pada Malam Pisah Sambut Pangdam XIV Hasanuddin

Proses penyelidikan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan per 10 Mei 2023 lalu.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr Mia Amiati, PT IMS menyediakan jasa provider di bidang konstruksi dan perdagangan komponen suku cadang kereta api dan produk transportasi darat.

Pada periode 2016 hingga 2017, PT IMS melakukan pengadaan barang dengan menggandeng penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV. AA. Dalam pengadaan itu, PT IMS menganggarkan dana lebih dari Rp 13,9 miliar.

Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan fakta bahwa penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV. AA tidak melaksanakan keseluruhanan pengadaan barang sesuai perjanjian kontrak.

Baca juga  Pastikan Pilkada Serentak Aman, Pemkab Brebes Rakor Stabilitas Keamanan

“NC maupun CV. AA ini hanya mengerjakan sebagian kecil pekerjaan. Namun, diminta membuat seluruh pertanggungjawaban oleh kepala Departemen Pengadaan, yakni saudari HW,” kata Mia Amiati.

Tim Satuan Pengawas Internal PT INKA juga turun tangan untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya, ditemukan dokumen pertanggungjawaban yang tidak diyakini keabsahannya. Penyidik pun menduga ada kerugian negara dalam proses pengadaan tersebut.

“Hasil audit investigatif tim SPI PT INKA inilah yang diduga sebagai kerugian keuangan negara. Yakni, dokumen pertanggungjawaban tidak dapat diyakini keabsahannya senilai kurang lebih Rp 7,5 miliar,” pungkasnya. (NUR).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 06/Sruweng, Hadiri Rapat Persiapan Jelang Pelaksanaan Bazar Ramadhan.

BERITA UTAMA

Jaga Kondusifitas Perbankan, Satsamapta Polresta Palangka Raya Sambangi Kantor BCA

Artikel

Tingkatkan Ketahanan Pangan, Turun Kesawah Babinsa Sebubus Bantu Petani Tanam Padi

Artikel

Dandim 1208/Sambas Pimpin Acara Korps Raport Kenaikan Pangkat 45 Personel

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 11/Mirit Hadiri Undangan Penyaluran BLT-DD

BERITA UTAMA

Stop Bullying, Polres Lumajang Sosialiasi di Sekolah

BERITA UTAMA

Sambangi Warga Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Himbauan Prokes

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Food Estate Sambangi Warga sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas