Home / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI

Jumat, 15 Desember 2023 - 18:27 WIB

Mati Akal Seorang Pria Curi Mesin Giling Tebu di Kubu Raya Demi Bayar Uang Kost

Mati Akal Seorang Pria Curi Mesin Giling Tebu di Kubu Raya Demi Bayar Uang Kost

Mati Akal Seorang Pria Curi Mesin Giling Tebu di Kubu Raya Demi Bayar Uang Kost

 

KUBU RAYA TaargetNews.id

Satuan Reserse Polsek Sungai Kakap tangkap pelaku pencurian mesin giling tebu di Jalan Raya Sungai Kakap Gang Lingkungan Desa Pal Sembilan Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.

Pria berinisial AI (24) asal Pontianak ini ditangkap petugas Reserse Polsek Kakap jajaran Polres Kubu Raya setelah melakukan tindak pidana pencurian mesin giling tebu pada Senin (11/12/23) Pukul 17.00 WIB di Jalan Tanjung Raya 2 Pontianak Timur. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.600.000 (Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat,S.H.,S.I.K. saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade mengatakan peristiwa itu terjadi pada hari Minggu (10/11/23) dan diketahui korban pada pukul 23.00 WIB, saat korban hendak mengambil teko air tebu di gerobak es tebu miliknya. Mengetahui mesin giling tebu miliknya hilang korban langsung mendatangi Polsek Sungai Kakap untuk melaporkan kejadian tersebut.

Baca juga  Komandan Brigif 2 Marinir Hadiri Bazar Murah TNI

” Setelah mendapatkan pengaduan dari korban, Sat Reserse Polsek Sungai Kakap langsung melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap pelaku pencurian tersebut. Mendapatkan informasi keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku,”kata Ade. Jumat (15/12/23).

” Pada saat petugas berada di tempat kosan pelaku di Jalan Tanjung Raya 2 Pontianak Timur rupanya kehadiran petugas tercium oleh pelaku, dan berusaha melarikan diri dari pintu belakang, namun antisipasi dan kesigapan petugas pelarian pelaku terhenti dan berhasil menangkap AI beserta barang bukti,”terang Ade.

Saat petugas melakukan interogasi secara singkat, AI mengakui bahwa benar ia adalah pelaku pencurian mesin giling tebu di jalan Raya Sungai Kakap Gang Lingkungan Desa Pal Sembilan Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.

Baca juga  Babinsa Koramil 22/Ayah Hadiri Ulang Tahun Pramuka

” Pengakuan pelaku, ia melakukan pencurian mesin giling tebu tersebut bertujuan untuk membayar kosan yang ditempati pelaku,”ungkap Ade.

Pemeriksaan yang dilakukan penyidik Sat Reskrim Sungai Kakap, Pelaku ini tidak memiliki pekerjaan tetap, sehingga kebingungan untuk membayar kosan, tanpa berpikir panjang ia melakukan tindak pidana pencurian untuk mendapatkan uang secara instan.

” Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara. Sampai saat ini petugas masih melakukan penyelidikan terhadap pembeli barang bukti berupa mesin giling tebu yang di jual oleh pelaku,”tegas Ade.(reni)

Share :

Baca Juga

Artikel

Dan Pos Ramil 07/Teluk Keramat Dampingi Bupati Sambas Peletakan Batu Pertama Pembangunan Puskesmas

BERITA UTAMA

Dari Pintu ke Pintu Kapolda Jatim Dengarkan Curhatan Warga

BERITA UTAMA

SATBINMAS SAMBANG PETANI SAMPAIKAN PESAN-PESAN KAMTIBMAS

BERITA UTAMA

Kasdam IM mewakili Pangdam IM Hadiri Upacara sekaligus Acara Syukuran Peringatan Hari Bhayangkara Polri Ke-77 Tahun 2023 di Mapolda Aceh.

Artikel

Satgas Yonif 611/Awang Long Bersama Satgas Brimob Gelar Sholat Idul Fitri Bersama

Artikel

Tidak Segera Tangkap DPO, Ini Ujar Kapolsek Semampir Ngeri

BERITA UTAMA

Bantu Atasi Kesulitan Warga, Babinsa Koramil Wlingi Selalu Hadir Di Tengah Masyarakat

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 22/Ayah Hadiri Musdes Pertanggungjawaban APBDes 2022 Jatijajar