Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM

Minggu, 7 Januari 2024 - 15:10 WIB

Pajak dan Retribusi Daerah Disosialisasikan

Pajak dan Retribusi Daerah Disosialisasikan

Pajak dan Retribusi Daerah Disosialisasikan

Pj Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar SH MHum membuka Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2023

tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sosialisasi dikandung maksud agar OPD, Camat,

dan Kepala Desa atau Lurah memahami perda tersebut dan menyebarluaskannya kepada warga masyarakat.

Kabupaten Brebes telah menetapkan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada 18 Desember 2023. Dalam Sosialisasi yang digelar pada Kamis (4/1/2024)

di gedung KPT lantai 5 ini, antara lain menyebutkan besaran tarif pajak yang dipungut berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2023 sebagai berikut:
a. Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,3%. Tarif PBB-P2 atas Objek berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0, 25%. (Pasal 8)
b. Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5% (Pasal 13)
c. Tarif PBJT ditetapkan sebesar 10%. (Pasal 27)
d. Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25%. (Pasal 32)
e. Tarif PAT ditetapkan sebesar 20%. (Pasal 37)
f. Tarif Pajak MBLB ditetapkan sebesar 20%. (Pasal 42)
g. Tarif Pajak Sarang Burung Walet sebesar 10%. (Pasal 47)
h. Tarif Opsen PKB ditetapkan sebesar 66%. (Pasal 52)
i. Tarif Opsen BBNKB sebesar 66% (Pasal 57)

Baca juga  Dandim 1008/Tabalong Laksanakan Anjangsana ke Panti Asuhan Kasih Ibu dalam Rangka HUT Korem 101 Antasari ke-63

Dengan adanya penetapan perda ini dihartapkan terwujudnya optimalisasi pajak dan retribusi daerah sehingga dapat tercapainya kesejahteraan masyarakat.
Pada tahun ini pendapatan daerah dapat 100% terpenuhi. Kemudian per-akhir Desember 2023 pajak daerah hanya mencapai 98,34% belum sampai 100%, sedangkan untuk retribusi daerah hanya mencapai 64,68%.

Baca juga  Diduga Ada Pembiaran Sistematis! Judi di Kediri Terus Berjalan, Kasat Reskrim Bungkam—Ada Apa?

“Semua pendapatan yang ada harus terdapat legal standing. Target memang harus dicapai tetapi harus sesuai dengan keadaan yang ada,tutur Iwan

Pendapatan daerah di Brebes memiliki pontensi yang besar tetapi belum dimaksimalkan.

Saat ini sistem informasi masih bersifat manual. Kedepannya Pj Bupati Brebes berharap untuk dilakukan simulasi dengan adanya perda ini harus sudah menggunakan rintisan untuk elektronik atau digitalisasi.

Diakhir sambutannya Pj Bupati Brebes mengajak para tamu undangan yang hadir untuk bersama-sama mengoptimalkan pajak dan retribusi daerah Kabupaten Brebes.(Fauzi)

Share :

Baca Juga

Artikel

Komunitas Tretan Dihadiri Bacaleg Zainal Arifin Dapil 2 Gelar Nobar Debat Cawapres 2024

BERITA UTAMA

ANAK HILANG MULAI TGL 16 APRIL YG DIVIRALKAN DAN TELAH DITEMUKAN JENAZAHNYA DI BENTENG KEDUNG COWEK

BERITA UTAMA

Personil Satbinmas Lakukan Sosialisasi mobil pos polisi keliling dan no call center Polisi di Wilkum Polres Pulpis

BERITA UTAMA

Kapolres Pulang Pisau Bersama Ketua Bhayangkari Hadiri dan Dukung Handep Hapakat Fair 2025

BERITA UTAMA

Apel Gelar Pasukan Pengamanan VVIP, Menjelang Kedatangan RI 3 dan RI 4 di Surabaya

Artikel

Pengerjaan Drainase Sepanjang 501 Meter di TMMD ke-124 Kodim 1609/Buleleng Terus Dikebut

BERITA UTAMA

Nasan Adi Saputra, Putra Daerah Jejalen Jaya, Siap Maju Kembali sebagai Calon Anggota BPD Tambun Utara

Artikel

Tingkatkan Kualitas Kesehatan, Satgas Pam Obvitnas Yonif 611/Awang Long Bekerjasama Klinik Aramsulki Gelar Pelayanan Kesehatan Warga