Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / TNI

Senin, 8 Januari 2024 - 10:16 WIB

Tak menunggu waktu lama tim berang-berang unit reskrim polsek pontianak timur berhasil mengaman kan pelaku curanmor

Tak menunggu waktu lama tim berang-berang unit reskrim polsek pontianak timur berhasil mengaman kan pelaku curanmor

Tak menunggu waktu lama tim berang-berang unit reskrim polsek pontianak timur berhasil mengaman kan pelaku curanmor

 

Pontianak || TargeNews.id Tim Berang-Berang Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur Polresta Pontianak berhasil mengaman seorang pelaku curanmor di Pantai Kuta, Beting Pontianak Timur, Minggu (7/01/24) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Pelaku yang diamankan berinisial Ma (37) warga Jl. Tj. Raya Gg. Nusantara dan diamankan Personil Tim Berang-Berang berdasarkan laporan korban R (24) warga Jl. Nirbaya Gg. Mentari, Pontianak Selatan yang kehilangan satu unit kendaraan bermotor jenis Yamaha Mio di sebuah bengkel di kawasan Parit Mayor Pontianak Timur.

Baca juga  Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

Kapolsek Pontianak Timur, AKP. Hery Purnomo, S.E., M.A.P., mewakili Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi S.I.K., M.H., membenarkan anggotanya telah mengamankan seorang pelaku curanmor setelah berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban.

“Kami menerima laporan kehilangan unit sepeda motor dengan kunci yang melekat di kontak, di sebuah bengkel di Jalan Amanah, Parit Mayor, Pontianak Timur, pada tanggal 6 Januari 2024, dengan pelapor atas nama R”, ujar Hery.

“Setelah menerima laporan dari korban selanjutnya personil Tim Berang-Berang Polsek melakukan serangkaian penyelidikan termasuk pemeriksaan rekaman cctv di TKP, kemudian berhasi mengidentifikasi pelaku. Kami berhasil menangkap terduga pelaku di kawasan Pantai Kuta, Beting, Pontianak Timur”, ujar Hery

Baca juga  Respon Cepat Polres Tanjung Perak Berhasil Mengamankan Komplotan Jambret HP Milik Mahasiswa

Selain meringkus pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam yang diamankan di luar kota.

“Pelaku Curanmor akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun”, pungkas Kapolsek AKP Hery. (Reni)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Berikan Teguran Kepada Pengendara Tidak Pakai Helm

BERITA UTAMA

Pemotongan Ayam Desa Panjunan Sukodono Diduga Melawan Hukum dan terpantau karyawan berak di lokasi pemotongan.

Artikel

Resmikan Asrama dan Sarpras Polda Kaltim, Kapolri: Berikan Pengabdian Terbaik untuk Masyarakat

BERITA UTAMA

KAPOLRES SUMENEP BERIKAN KEJUTAN BERBAUR DENGAN BINAAN SEKALIAN SUAPIN TAHANAN LANSIA DI MOMEN HUT BHAYANGKARA KE-77

Artikel

Selalu aktif jaga silahturahmi Bahbinkamtibmas sambangi warga binaan dan memberikan kartu nama

BERITA UTAMA

Komandan Beserta Seluruh, Prajurit Yonif 5 Marinir Ikuti Apel Khusus Danbrigif 2 Marinir

Artikel

Dekat Dengan Warga, Babinsa Koramil 04/Jawai Bantu Timbun Jalan Rusak

BERITA UTAMA

Dandim 0709/Kebumen Hadiri Kegiatan Operasi cipta kondisi dan pemusnahan knalpot tidak standar.