Home / BERITA UTAMA / DAERAH / PERISTIWA

Selasa, 9 Mei 2023 - 18:45 WIB

Pemotongan Ayam Desa Panjunan Sukodono Diduga Melawan Hukum dan terpantau karyawan berak di lokasi pemotongan.

Foto : Pemotongan Ayam Desa Panjunan Sukodono Diduga Melawan Hukum dan terpantau karyawan berak di lokasi pemotongan.

Foto : Pemotongan Ayam Desa Panjunan Sukodono Diduga Melawan Hukum dan terpantau karyawan berak di lokasi pemotongan.

Sidoarjo,Senin,8/05/2023 Telah terpantau pemotongan ayam secara sembarangan di Desa Panjunan Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo. Pembuangan limbah pemotongan ayam secara sembarangan.

Pembakaran yang di lakukan oleh pengusaha pemotongan memakai elpiji bersubsidi itu melanggar peraturan
Sanksi tersebut berkaitan dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Minyak dan Gas Bumi”) yang berbunyi:

Foto : Pemotongan Ayam Desa Panjunan Sukodono Diduga Melawan Hukum dan terpantau karyawan berak di lokasi pemotongan.

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Baca juga  Seleksi Perangkat Desa Miliaran Rupiah, Berhasil Diungkap Satreskrim Polresta Sidoarjo

Yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara

Dan telah terpantau di lokasi pemotongan ayam seorang karyawan berak di area lokasi pemotongan ayam.Pemilik pemotongan ayam PJ saat di hubungi awak media tidak merespon

Pemotongan ayam dan pembuangan limbah secara sembarangan di kenakan sanksi pidana tertuang pada Pasal 60 juncto pasal 104 UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca juga  Danyonmarhanlan VIII Bitung Beserta Prajurit Petarung Bitung Laksanakan Apel Gelar Pasukan Dan Material

Pasal 60 berbunyi setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Sedangkan pasal 104 menyebutkan setiap orang yang melakukan pembuangan limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Masyarakat berhak dan berkewajiban memelihara kelestarian lingkungan hidup sesuai yang tertuang di pasal 67 UU PPLH Nomor32 tahun 2009, Setiap orang memelihara pemeliharaan fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup . (Limbt)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Komandan Kodim 1612/Manggari, Letkol Arh Drian Priyambodo SE, Memimpin Upacara Ziarah Rombongan dalam Rangka Memperingati Hari Ulang Tahun Kodam IX/Udayana ke-66 Tahun 2023

BERITA UTAMA

Filosofi Penetapan Nyiramkeun Pusaka Talaga Manggung Majalengka: Pengakuan Negara Atas Memori, Identitas, dan Keberlanjutan Peradaban

BERITA UTAMA

Sidang WIPO ke-64, Menkumham Sampaikan Dukungan Indonesia terhadap Pemajuan Kekayaan Intelektual Global

Artikel

PTPN I Regional 4 Terus Lakukan Monitoring dan Inventarisasi Aset

BERITA UTAMA

Cegah Karhutla, Personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau memberikan himbauan dilarang membakar hutan dan lahan secara sembarangan kepada masyarakat

Artikel

Minimalisir Banjir, Babinsa Dampingi Dinas PUPR Normalisasi Sungai Sadar

Artikel

Rumah Bandar Narkoba Mojokerto yang Digerebek Sediakan Bilik Dilengkapi CCTV.

Artikel

Ciptakan Kamseltibcarlantas, Sat Lantas Polres Pulang Pisau Dikmas Lantas Penling Penluh