Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / Tag

Senin, 8 Januari 2024 - 10:20 WIB

Di ringkus unit Reskrim Polsek Sungai Raya Demi Membeli Sabu, Pria Muda Asal Kubu Raya Nekat Curi Motor

Di ringkus unit Reskrim Polsek Sungai Raya Demi Membeli Sabu, Pria Muda Asal Kubu Raya Nekat Curi Motor

Di ringkus unit Reskrim Polsek Sungai Raya Demi Membeli Sabu, Pria Muda Asal Kubu Raya Nekat Curi Motor

 

KUBU RAYA || TargetNews.id SS yang tak mampu menahan hasratnya untuk mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu nekat mencuri sebuah sepeda motor di Jalan Adisucipto Gang Permata Hijau Desa Teluk Kapuas Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. SS (22) pria muda asal Kubu Raya ini ditangkap Sat Reskrim Polsek Sungai Raya setelah melakukan aksinya.

Peristiwa itu diketahui korban pada pada Minggu (31/12/23) Pukul 06.00 Wib, saat itu korban yang hendak berangkat bekerja ternyata sepeda motor Honda GL yang terparkir di depan rumahnya sudah raib. Akibat kejadian tersebut korban segera melapor ke Polsek Sungai Raya untuk ditindak lanjuti.

Serangkaian penyelidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Sungai Raya pun menuai hasil, SS ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sungai Raya walaupun sempat melakukan aksi perlawan terhadap pihak Kepolisian.

Baca juga  Polres Probolinggo Gelar Bakti Kesehatan Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade membenarkan penangkapan tersebut, SS ditangkap di rumahnya oleh Sat Reskrim Polsek Sungai Raya pada Kamis (4/1/24) Pukul 23.00 Wib.

” Penangkapan pelaku tersebut langsung dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sungai Raya AKP Elisa Panjaitan. Pada saat penangkapan, SS sempat melakukan perlawanan dengan cara mengunci pintu depan dan hendak lari menggunakan pintu dapur rumahnya, namu petugas lapangan dengan sigap berhasil menghentikan niat kabur pelaku,”kata Ade, Senin (8/1/24).

Saat dilakukan interogasi secara singkat, SS mengakui bahwa ia adalah pelaku pencurian 1 unit sepeda motor Honda GL warna merah di Gang Permata Hijau. SS mengakui nekat melakukan pencurian tersebut karena tidak memiliki uang untuk membeli Narkoba jenis Sabu.

Baca juga  Sinergitas KOKAM dan Banser pada Pelaksanaan Shalat Idul Fitri Muhammadiyah

” Ya, Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan ini melakukan pencurian untuk mendapatkan uang secara instan untuk membeli Narkoba Jenis sabu, akibat perbuatannya korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- ( Tujuh Juta Rupiah),”terang Ade.

Ade menambahkan, Pelaku belum sempat menjual sepeda motor tersebut karena belum ada pembeli dan pelaku sempat menawarkan barang bukti tersebut kepada orang lain, saat ini pelaku sudah ditetapkan selaku Tersangka dalam Tindak Pidana Pencurian.

” Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan. Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”tegas Ade. (Reni)

Share :

Baca Juga

Artikel

Satgas Yonif 611 Bersama Warga Kerja Bakti Ciptakan Lingkungan Bersih

BERITA UTAMA

Sambut HUT Bhayangkara Ke-77 Polres Sampang Gelar Khitanan Massal

Artikel

Tingkatkan Kinerja Anggota, Kasat Lantas Beri Arahan Sebelum Melaksanakan Tugas

Artikel

Anggota Koramil 1612-08/Macang Pacar, Hadiri Kegiatan Re-Akreditasi Puskesmas Waning

BERITA UTAMA

Kembali, Polsek Sabangau Sebarkan Nomor Layanan Pengaduan di Masjid Kubah Hijau

BERITA UTAMA

Koptu Suyitno Babinsa Koramil 08/Alian Hadiri Musdessus Penetapan KPM Jatimulyo

BERITA UTAMA

Cabor Dance Sport Sumbang 1 Perak dan 2 Perunggu untuk Kota Tegal

Artikel

Ketua Gabungan Jalasenastri Kodiklatal Hadiri Opening Ceremony Surabaya Great Expo 2023