Polres Pulang Pisau – Personil Polsek Kahayan Kuala, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, melaksanakan sosialisasi maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang penyampaian pendapat di muka umum kepada warga di kecamatan Kahayan kuala Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (10/1/2024 )
Kapolres Pulpis AKBP Mada Ramadita., S.I.K melalui Kapolsek Kahayan Kuala Akp G. Prasetyo, S.H,. menambahkan, dalam maklumat tersebut menegaskan larangan membawa benda tajam yang termasuk dalam kriteria barang atau senjata pusaka adat dalam penyampaian pendapat di muka umum tidak boleh digunakan, apabila tetap digunakan, maka akan diancam dengan sanksi pidana.Sanksi ini harus dilaksanakan, agar penyampaian pendapat tidak menyalahi undang-undang yang berlaku.
Sosialisasi ini dilaksanakan secara masif baik melalui patroli dialogis, sambang Polmas/Bhabinkamtibmas maupun melalui media sosial guna memberikan edukasi kepada masyarakat.
Apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar hukum akan dilakukan tindakan kepolisian secara tegas
Polsek Kahayan Kuala Laksanakan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Penyampaian Pendapat Di Muka Umum
Polres Pulang Pisau – Personil Polsek Kahayan Kuala, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, melaksanakan kegiatan sosialisasi maklumat Kapolda Kalteng tentang penyampaian pendapat di muka umum di kecamatan Kahayan kuala Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (08/1/2024 )
Kapolres Pulpis AKBP Mada Ramadita., S.I.K melalui Kapolsek Kahayan Kuala Akp G. Prasetyo, S.H,. mengatakan, tujuan Maklumat Kapolda Kalteng ini untuk mengingatkan semua elemen masyarakat bahwa penyampaian pendapat dimuka umum tidak dilarang. Namun ada ketentuan yang harus dipatuhi.
Disitu disebutkan kewajiban, larangan dan sanksi yang mengatur penyampaian pendapat di muka umum. Sanksi ini harus dilaksanakan, agar penyampaian pendapat tidak menyalahi undang-undang yang berlaku.
Diharapkan, dengan maklumat Kalteng ini dapat dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat dan saudara-saudara kita yang akan melakukan penyampaian pendapat di muka umum










