Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM

Rabu, 10 Januari 2024 - 15:57 WIB

Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Penyampaian Pendapat Di Muka Umum

Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Penyampaian Pendapat Di Muka Umum

Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Penyampaian Pendapat Di Muka Umum

Polres Pulang Pisau – Personil Polsek Kahayan Kuala, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, melaksanakan sosialisasi maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang penyampaian pendapat di muka umum kepada warga di kecamatan Kahayan kuala Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (10/1/2024 )

Kapolres Pulpis AKBP Mada Ramadita., S.I.K melalui Kapolsek Kahayan Kuala Akp G. Prasetyo, S.H,. menambahkan, dalam maklumat tersebut menegaskan larangan membawa benda tajam yang termasuk dalam kriteria barang atau senjata pusaka adat dalam penyampaian pendapat di muka umum tidak boleh digunakan, apabila tetap digunakan, maka akan diancam dengan sanksi pidana.Sanksi ini harus dilaksanakan, agar penyampaian pendapat tidak menyalahi undang-undang yang berlaku.

Baca juga  PENUTUPAN PELATIHAN KESEMAPTAAN DASAR TARUNA TARUNI POLTEKIM DAN POLTEKIP TAHUN 2023

Sosialisasi ini dilaksanakan secara masif baik melalui patroli dialogis, sambang Polmas/Bhabinkamtibmas maupun melalui media sosial guna memberikan edukasi kepada masyarakat.

Apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar hukum akan dilakukan tindakan kepolisian secara tegas

Polsek Kahayan Kuala Laksanakan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Penyampaian Pendapat Di Muka Umum

Polres Pulang Pisau – Personil Polsek Kahayan Kuala, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, melaksanakan kegiatan sosialisasi maklumat Kapolda Kalteng tentang penyampaian pendapat di muka umum di kecamatan Kahayan kuala Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (08/1/2024 )

Baca juga  Polres Pasuruan Bagikan Air Bersih dan Sembako di Kecamatan Kejayan

Kapolres Pulpis AKBP Mada Ramadita., S.I.K melalui Kapolsek Kahayan Kuala Akp G. Prasetyo, S.H,. mengatakan, tujuan Maklumat Kapolda Kalteng ini untuk mengingatkan semua elemen masyarakat bahwa penyampaian pendapat dimuka umum tidak dilarang. Namun ada ketentuan yang harus dipatuhi.

Disitu disebutkan kewajiban, larangan dan sanksi yang mengatur penyampaian pendapat di muka umum. Sanksi ini harus dilaksanakan, agar penyampaian pendapat tidak menyalahi undang-undang yang berlaku.

Diharapkan, dengan maklumat Kalteng ini dapat dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat dan saudara-saudara kita yang akan melakukan penyampaian pendapat di muka umum

Share :

Baca Juga

Artikel

Brigjen Muchamad Mahbub Junaedi, Jabat Kepala Sekolah SMA Taruna Nusantara Malang

Artikel

Personel Kodim 1009/Tanah Laut Hadiri Upacara Peringatan Hari Guru Nasional Kabupaten Tanah Laut Tahun 2024

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Sosialisasi, Penggunaan Helm dengan Benar

Artikel

Wakil Wali Kota Ajak Aisyiyah Bersinergi dengan Pemkot Tangani Persoalan Perempuan dan Anak

BERITA UTAMA

Kasat Binmas Polresta Palangka Raya Hadiri Penyerahan Hewan Qurban

Artikel

Kodim 1002/HST Salurkan Zakat Fitrah, Ringankan Beban Masyarakat Jelang Idul Fitri

Artikel

Polres Pasuruan Bagikan Air Bersih dan Sembako di Kecamatan Kejayan

Artikel

Gerak Cepat Berhasil Amankan Tersangka Pembunuhan di Sampang