Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM

Rabu, 10 Januari 2024 - 16:30 WIB

Satlantas Polres Pulang Pisau Gencarkan Sosialisasi dan Himbauan Larangan Penggunaan Knalpot Tidak Standar

Satlantas Polres Pulang Pisau Gencarkan Sosialisasi dan Himbauan Larangan Penggunaan Knalpot Tidak Standar

Satlantas Polres Pulang Pisau Gencarkan Sosialisasi dan Himbauan Larangan Penggunaan Knalpot Tidak Standar

 

Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Satlantas Polres Pulang Pisau menggencarkan himbauan dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot tidak standar atau yang sering disebut knalpot brong kepada pengguna roda dua dan bengkel-bengkel kendaraan yang ada di Kabupaten Pulang Pisau.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasatlantas AKP Nurhadi mengatakan, dengan adanya sosialisasi dan himbauan larangan menggunakan knalpot brong bagi kendaraan roda dua ini, agar masyarakat dapat mematuhi Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Rabu (10/1/2024).

Baca juga  Humas Polri Jalani Evaluasi Menuju WBK dan WBBM

Dijelaskannya, penggunaan knalpot brong menimbulkan banyak keluhan, karena masyarakat merasa terganggu dengan suara knalpot tersebut.

“Selain itu, penggunaan knalpot brong melanggar UU Lalu Lintas No.22/2009 pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3). Sanksinya dapat dipidana paling lama 1 bulan kurungan dan denda maksimal Rp. 250 ribu.,” ungkapnya.

Disamping itu penggunaan knalpot brong menimbulkan suara bising sehingga dapat memicu kesalahpahaman dan dapat menyebabkan gesekan atau perkelahian di masyarakat.

Baca juga  Oknum Kanim Bekasi Diduga Sindikat Perdagangan Orang, Modusnya Pemalsuan Tahun Lahir Dokumen Paspor

“Oleh karena itu, kami melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat sekaligus pemilik usaha bengkel terkait pelarangan penggunaan knalpot brong,” imbuh AKP Nurhadi.

Larangan penggunaan knalpot brong ini tak luput disampaikan kepada pengendara, pemilik toko dan bengkel modifikasi knalpot brong. Pihaknya berharap seluruh masyarakat untuk bisa lebih disiplin dalam mentaati peraturan lalu lintas, termasuk pelarangan penggunaan knalpot brong.

“Kepada bengkel ataupun penjual spare part kendaraan bermotor diharapkan untuk bisa menjual knalpot sesuai standar yang telah ditentukan,” lanjutnya.

Share :

Baca Juga

Artikel

Polsek Maliku Melaksanakan Patroli Malam Cek Sitkamtibmas di kawasan Pertokoan.

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Intensifkan Patroli Rawan Laka, Polri Hadir Jaga Keselamatan Pengguna Jalan

Artikel

Babinsa Koramil 04/Kra Bersama Anggota Polsek Karanganyar Gelar Pengamanan Giat Ibadah Sabtu Sunyi

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 1612-01/Ruteng Melaksanakan Komsos kepada Mitra Karib di Desa Beo Rahong

Artikel

Kapolri Silaturahmi ke Ponpes Al-Hamidy Banyuanyar, Tekankan Sinergitas dan Persatuan

BERITA UTAMA

Menyambut HUT RI ke-81 “Indonesia Berdaulat, Adil, Makmur” Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen “YALPK” Berbagi Pertalit Gratis Untuk Ojol

Artikel

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Torjun Gelar Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar di Desa Pangongsean

Artikel

Publik Desak APH dan Kejati Sulsel Usut Dugaan Pemborosan Rp 34 Miliar Proyek Pabrik Benih Jagung di Maros