Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM

Rabu, 10 Januari 2024 - 16:30 WIB

Satlantas Polres Pulang Pisau Gencarkan Sosialisasi dan Himbauan Larangan Penggunaan Knalpot Tidak Standar

Satlantas Polres Pulang Pisau Gencarkan Sosialisasi dan Himbauan Larangan Penggunaan Knalpot Tidak Standar

Satlantas Polres Pulang Pisau Gencarkan Sosialisasi dan Himbauan Larangan Penggunaan Knalpot Tidak Standar

 

Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Satlantas Polres Pulang Pisau menggencarkan himbauan dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot tidak standar atau yang sering disebut knalpot brong kepada pengguna roda dua dan bengkel-bengkel kendaraan yang ada di Kabupaten Pulang Pisau.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasatlantas AKP Nurhadi mengatakan, dengan adanya sosialisasi dan himbauan larangan menggunakan knalpot brong bagi kendaraan roda dua ini, agar masyarakat dapat mematuhi Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Rabu (10/1/2024).

Baca juga  Diduga Terlibat Pungli Oknum Guru di SMA 1 Bangkalan Jadi Sorotan

Dijelaskannya, penggunaan knalpot brong menimbulkan banyak keluhan, karena masyarakat merasa terganggu dengan suara knalpot tersebut.

“Selain itu, penggunaan knalpot brong melanggar UU Lalu Lintas No.22/2009 pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3). Sanksinya dapat dipidana paling lama 1 bulan kurungan dan denda maksimal Rp. 250 ribu.,” ungkapnya.

Disamping itu penggunaan knalpot brong menimbulkan suara bising sehingga dapat memicu kesalahpahaman dan dapat menyebabkan gesekan atau perkelahian di masyarakat.

Baca juga  Berikan Edukasi Larangan Membuka Lahan Dengan Cara Membakar

“Oleh karena itu, kami melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat sekaligus pemilik usaha bengkel terkait pelarangan penggunaan knalpot brong,” imbuh AKP Nurhadi.

Larangan penggunaan knalpot brong ini tak luput disampaikan kepada pengendara, pemilik toko dan bengkel modifikasi knalpot brong. Pihaknya berharap seluruh masyarakat untuk bisa lebih disiplin dalam mentaati peraturan lalu lintas, termasuk pelarangan penggunaan knalpot brong.

“Kepada bengkel ataupun penjual spare part kendaraan bermotor diharapkan untuk bisa menjual knalpot sesuai standar yang telah ditentukan,” lanjutnya.

Share :

Baca Juga

Artikel

Ellen Sulistyo Hadirkan Saksi Fakta Pendeta Novi Irawati di Sidang Sering Sampaikan Opini

Artikel

Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota, Pontianak membangun pemanfaatan tenologi digital

Artikel

Upacara Bendera Kodim 0824/Jember Bacakan Amanat Panglima TNI

BERITA UTAMA

Apel Siaga Karhutla Polsek Pandih Batu. Guna Persiapan pencegahan dan terjadinya karhutla di wilayah Kec.Pandih Batu

BERITA UTAMA

Patroli Satsamapta Polresta Palangka Raya Kunjungi PT. Taspen

BERITA UTAMA

Bati Tuud Koramil 08/Alian Hadiri Haul Syeikh Abdul Qodir Jaelani ke 884 dan Syeikh Mahfudz’Ali Tajul’Arifin ke 21 Th 2023 M/1445 H

Artikel

Meminimalisir Terjadinya Pelanggaran Yonmarhanlan X Laksanakan Sidak Kepada Prajurit Tidur Dalam

BERITA UTAMA

Keseruan Kompetisi 12 Da’i Cilik Dalam Acara Bazar Ramadhan 1444 H LPMK Kelurahan Manukan Kulon 2023