Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM

Rabu, 10 Januari 2024 - 16:30 WIB

Satlantas Polres Pulang Pisau Gencarkan Sosialisasi dan Himbauan Larangan Penggunaan Knalpot Tidak Standar

Satlantas Polres Pulang Pisau Gencarkan Sosialisasi dan Himbauan Larangan Penggunaan Knalpot Tidak Standar

Satlantas Polres Pulang Pisau Gencarkan Sosialisasi dan Himbauan Larangan Penggunaan Knalpot Tidak Standar

 

Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Satlantas Polres Pulang Pisau menggencarkan himbauan dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot tidak standar atau yang sering disebut knalpot brong kepada pengguna roda dua dan bengkel-bengkel kendaraan yang ada di Kabupaten Pulang Pisau.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasatlantas AKP Nurhadi mengatakan, dengan adanya sosialisasi dan himbauan larangan menggunakan knalpot brong bagi kendaraan roda dua ini, agar masyarakat dapat mematuhi Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Rabu (10/1/2024).

Baca juga  Sat BinmasPolres Pulang Pisau menyalurkan beras murah dalam mendukung upaya pemerintah, menstabilkan harga pangan di tengah fluktuasi pasar, Rabu (03/09/2025).

Dijelaskannya, penggunaan knalpot brong menimbulkan banyak keluhan, karena masyarakat merasa terganggu dengan suara knalpot tersebut.

“Selain itu, penggunaan knalpot brong melanggar UU Lalu Lintas No.22/2009 pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3). Sanksinya dapat dipidana paling lama 1 bulan kurungan dan denda maksimal Rp. 250 ribu.,” ungkapnya.

Disamping itu penggunaan knalpot brong menimbulkan suara bising sehingga dapat memicu kesalahpahaman dan dapat menyebabkan gesekan atau perkelahian di masyarakat.

Baca juga  Satlantas Polresta Palangka Raya Jaga Kamseltibcar Lalu Lintas saat Momen Libur

“Oleh karena itu, kami melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat sekaligus pemilik usaha bengkel terkait pelarangan penggunaan knalpot brong,” imbuh AKP Nurhadi.

Larangan penggunaan knalpot brong ini tak luput disampaikan kepada pengendara, pemilik toko dan bengkel modifikasi knalpot brong. Pihaknya berharap seluruh masyarakat untuk bisa lebih disiplin dalam mentaati peraturan lalu lintas, termasuk pelarangan penggunaan knalpot brong.

“Kepada bengkel ataupun penjual spare part kendaraan bermotor diharapkan untuk bisa menjual knalpot sesuai standar yang telah ditentukan,” lanjutnya.

Share :

Baca Juga

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Aktif Menyampaikan Sosialisasi Larangan Karhutla untuk Masyarakat

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas dan mendukung Program pemerintah terkait ketahanan pangan

BERITA UTAMA

Amankan Acara Puncak Ritual Tiwah, Polsek Banama Tingang Siagakan Personel di Desa Pangi

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Pengaturan Pagi

Artikel

Antisipasi terjadinya Begal Satsamapta laks Patroli Perintis Presisi

BERITA UTAMA

Danramil 14/Pejagoan Rakord PPDI Tingkat Kecamatan Pererat Silaturahmi

Artikel

Cegah Laka Lantas, Kapolres Jember Lakukan Mitigasi Jalur Selatan

BERITA UTAMA

Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Bupati Sampang dan Dandim 0828/Sampang Ajak Warga Jaga Ideologi Bangsa