Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / TargetNews.id

Sabtu, 13 Januari 2024 - 14:26 WIB

Hebat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Kejati Jatim Menetapkan 4 Orang Daftar Pencarian Orang DPO

Hebat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Kejati Jatim Menetapkan 4 Orang Daftar Pencarian Orang DPO

Hebat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Kejati Jatim Menetapkan 4 Orang Daftar Pencarian Orang DPO

 

 

TARGETNEWS.ID terkait perkara dugaan tindak pidana di bidang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Penetapan DPO tersebut dilakukan pada tahun 2023. Keempat orang tersebut adalah:

DENI SIPANDAN anak dari ARUNG SIPANDAN (PT. Guraja mandiri Perkasa), warga Kelurahan Morgo Kecamatan Nabire Kabupaten Nabire Propinsi Papua .

MEI LANI MORIN Anak dari FRANS MORIN (CV GEFARIEL), Warga Desa Samabusa Kecamatan Teluk Kimi Kabupaten Nabire Propinsi Papua Tengah

PELES Y.S MAKAI, Sab Alias FELIX anak dari YOWEL (CV WAMI START), Warga Desa Bumi Mulia Kecamatan Wanggar Kabupaten Nabire Propinsi Papua Tengah

Baca juga  Kakorsabhara Baharkam Polri Tinjau Kesiapan Personil Sabhara dan Jajaran di Polda Jateng dalam Pelayanan Masyarakat

SRI GENYO BIN SEMI (ALM) ALS PAK GENYO (PT. EKA DWIKA PERKASA) Warga Desa Kaliobo, Kecamatan Nabire Kabupaten Nabire Propinsi Papua

Keempat orang tersebut merupakan terdakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat 4 huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah pada Pasal 37 Angka 13 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja; dan/atau Pasal 87 ayat (4) huruf a dan/atau pasal 94 ayat (2) huruf d Undang Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Baca juga  Desa Watugolong Adakan Acara Sosialisasi Mengingat HUT RI Ke 79. Dengan Temanya Pemuda Hebat Anti Narkoba

Sebelumnya ke empat orang tersebut telah dilakukan pemanggilan secara patut sampai tiga kali pemanggilan, namun para terdakwa tidak memenuhi panggilan, sehingga Kejaksaan menerbitkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan keempat orang tersebut untuk segera melaporkan kepada Jaksa Penuntut Umum dengan Nomor WA +62 812-9209-7399.@Red.

Share :

Baca Juga

Artikel

Tanpa Lelah, Satgas TMMD dan Warga Kuin Kecil Pasang Gorong-Gorong Demi Kelancaran Aliran Air

Artikel

Melalui Kegiatan Sambang, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Wujudkan Kamtibmas yang Aman

BERITA UTAMA

Babinsa Sidomulyo Koramil 04/Kra Monitoring Giat Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Stunting serta Pemberian Makanan Tambahan

Artikel

Komandan Korem 092/Mrl Sambut Kunjungan Bilateral Bersama TDM.

BERITA UTAMA

Ternyata Ini Yang Dilakukan Anggota Satpolairud Di Dermaga Fery Penyebrangan

Artikel

SMK Modellink Sorong Gelar Acara Penerimaan Siswa Baru dengan Materi Wawasan Kebangsaan: Membangun Generasi Berintegritas

BERITA UTAMA

Kegiatan rutin Personil Polsek Banama Tingang laks Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di depan mako Polsek Banama Tingang

Artikel

Dandim Pungky (DP) Rilis “BUTE PASTI”, Hadirkan Semangat dan Energi Baru Di Kodim 0416/Bungo Tebo