Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM

Sabtu, 13 Januari 2024 - 20:57 WIB

Angkat Bicara Pimpinan Redaksi Detik24jam.id Apresiasi Polisi Tahan Oknum Bidan Tersangka Penganiaya

Angkat Bicara Pimpinan Redaksi Detik24jam.id Apresiasi Polisi Tahan Oknum Bidan Tersangka Penganiaya

Angkat Bicara Pimpinan Redaksi Detik24jam.id Apresiasi Polisi Tahan Oknum Bidan Tersangka Penganiaya

 

Sampang || TargetNews.id – Penetapan tersangka inisial EF oknum bidan di Sampang Madura, Jawa Timur, oleh kepolisian atas kasus dugaan penganiayaan, diapresiasi Redaksi Detik24jam.id

Pasalnya, selang beberapa hari menetapkan tersangka EF, Satreskrim Polres Sampang segera melakukan penahanan, terhadap oknum bidan yang bertugas di Puskesmas tersebut.

Mauluddin Redaksi Detik24jam.id menegaskan, penetapan terhadap EF, memang harus segera diterapkan, mengingat laporan korban yang didampinginya sejak Oktober 2023 lalu.

“Polres Sampang sudah profesional, telah melaksanakan tugasnya sesuai prosedur hukum berlaku, dalam kasus dugaan penganiayaan ini,” ujarnya, Sabtu (13/01/2024) pagi.

Mauluddin Redaksi Detik24jam.id mengapresiasi langkah kepolisian, karena dengan tegasnya segera melakukan penahanan, terhadap EF oknum bidan BLUD itu.

Baca juga  Rutinitas Personil polsek Kahayan kuala melaksanakan serah terima piket penjagaan mako polsek Kahayan kuala

“Menurut kami sah-sah saja, jika penyidik menahan EF, apalagi sudah cukup bukti. Kami apresiasi Polres Sampang, tentunya akan dikawal hingga ke meja sidang,” tandasnya.

Menurut Mauluddin, apapun motif dan latar belakang dugaan penganiayaan EF terhadap IN (korban), tidak boleh diselesaikan secara kekerasan, terlebih sampai kontak fisik.

“Kendati demikian, kasus tersebut menjadi catatan merah bagi dinas terkait, sanksi juga perlu diterapkan, bagi bawahannya yang terbukti melakukan perbuatan tindak pidana,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, saat dikonfirmasi, membenarkan atas penetapan tersangka dan penahanan oknum bidan berinisial EF.

Baca juga  BABINSA HADIRI ACARA TRADISI

“Iya benar, EF resmi ditetapkan tersangka dugaan penganiayaan, tertanggal 03 Januari 2024, dan sudah dilakukan penahanan,” ujar Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, Jumat (12l01) siang.

Eks Kanit II Tipidek Satreskrim ini menjelaskan, penetapan tersangka dan penahanan tersebut, setelah penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta cukup bukti.

“Akibat perbuatannya, EF oknum bidan yang bertugas di salah satu Puskesmas itu, dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP, tentang penganiayaan,” tegas Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto.

Editor : MLDN

Share :

Baca Juga

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan

Artikel

Bekali Prajurit, Jelang Masa Pensiun Kodim 0808 Berikan Pengetahuan Beternak Sapi Perah

Artikel

Pangdam VI/Mulawarman Tekankan Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas

BERITA UTAMA

Wujud Kepedulian, Sattahti Polresta Palangka Raya Buka Layanan Besuk Online

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Tegur Pengemudi Kendaraan Kelebihan Muatan

Artikel

Panglima TNI Hadiri Pelantikan Kepala Daerah di Istana Negara

Artikel

Ngeri 7 Karyawan gara gara Mencuri HRD CV Belia Berkat Abadi Sekap Selama Tiga hari.Diadukan Polrestabes Surabaya

BERITA UTAMA

Antisipasi Laka Lantas, Satlantas Polres Kendal Intens Patroli Blue Light