Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM

Sabtu, 13 Januari 2024 - 20:57 WIB

Angkat Bicara Pimpinan Redaksi Detik24jam.id Apresiasi Polisi Tahan Oknum Bidan Tersangka Penganiaya

Angkat Bicara Pimpinan Redaksi Detik24jam.id Apresiasi Polisi Tahan Oknum Bidan Tersangka Penganiaya

Angkat Bicara Pimpinan Redaksi Detik24jam.id Apresiasi Polisi Tahan Oknum Bidan Tersangka Penganiaya

 

Sampang || TargetNews.id – Penetapan tersangka inisial EF oknum bidan di Sampang Madura, Jawa Timur, oleh kepolisian atas kasus dugaan penganiayaan, diapresiasi Redaksi Detik24jam.id

Pasalnya, selang beberapa hari menetapkan tersangka EF, Satreskrim Polres Sampang segera melakukan penahanan, terhadap oknum bidan yang bertugas di Puskesmas tersebut.

Mauluddin Redaksi Detik24jam.id menegaskan, penetapan terhadap EF, memang harus segera diterapkan, mengingat laporan korban yang didampinginya sejak Oktober 2023 lalu.

“Polres Sampang sudah profesional, telah melaksanakan tugasnya sesuai prosedur hukum berlaku, dalam kasus dugaan penganiayaan ini,” ujarnya, Sabtu (13/01/2024) pagi.

Mauluddin Redaksi Detik24jam.id mengapresiasi langkah kepolisian, karena dengan tegasnya segera melakukan penahanan, terhadap EF oknum bidan BLUD itu.

Baca juga  Cegah Pungli Bhabinkamtibmas Sosialisasi Saber Pungli Dengan Warga

“Menurut kami sah-sah saja, jika penyidik menahan EF, apalagi sudah cukup bukti. Kami apresiasi Polres Sampang, tentunya akan dikawal hingga ke meja sidang,” tandasnya.

Menurut Mauluddin, apapun motif dan latar belakang dugaan penganiayaan EF terhadap IN (korban), tidak boleh diselesaikan secara kekerasan, terlebih sampai kontak fisik.

“Kendati demikian, kasus tersebut menjadi catatan merah bagi dinas terkait, sanksi juga perlu diterapkan, bagi bawahannya yang terbukti melakukan perbuatan tindak pidana,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, saat dikonfirmasi, membenarkan atas penetapan tersangka dan penahanan oknum bidan berinisial EF.

Baca juga  Hari Jadi ke-425, Bupati: Pembangunan Tegal Tunjukkan Kemajuan dan Stabilitas

“Iya benar, EF resmi ditetapkan tersangka dugaan penganiayaan, tertanggal 03 Januari 2024, dan sudah dilakukan penahanan,” ujar Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, Jumat (12l01) siang.

Eks Kanit II Tipidek Satreskrim ini menjelaskan, penetapan tersangka dan penahanan tersebut, setelah penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta cukup bukti.

“Akibat perbuatannya, EF oknum bidan yang bertugas di salah satu Puskesmas itu, dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP, tentang penganiayaan,” tegas Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto.

Editor : MLDN

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Pimpin Apel Sore, Ini Arahan Wakasat Samapta Polresta Palangka Raya

BERITA UTAMA

Cegah kriminalitas, tingkatkan patroli di pemukiman padat penduduk

Artikel

Polsek Maliku Laksanakan KRYD di Wilayah Hukumnya

BERITA UTAMA

Dimuka Warga, Polsek Sabangau Harapkan Pos Kamling untuk Diaktifkan

Artikel

Semangat Tak Berbatas, Babinsa Dan Bulog Wilayah Blitar Mendampingi Penyerapan Gabah Petani

BERITA UTAMA

Pangdam XII/Tpr Bersama Forkopimda Sambut Kedatangan Wakil Presiden Di Kalimantan Tengah

BERITA UTAMA

Cegah PMK, Polsek Sabangau Berikan Edukasi

BERITA UTAMA

🇮🇩 Yuk, Pasang Bendera Merah Putih! 🇮🇩