Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM

Sabtu, 13 Januari 2024 - 21:01 WIB

Himbauan Dewan Pers Kepada Seluruh Jurnalis di Indonesia

Himbauan Dewan Pers Kepada Seluruh Jurnalis di Indonesia

Himbauan Dewan Pers Kepada Seluruh Jurnalis di Indonesia

Jakarta TargetNews.id Rangkap profesi dikalangan jurnalis kini semakin marak terjadi, Fenomena muncul nya seorang jurnalis merangkap sebagai anggota LSM ataupun seorang jurnalis merangkap sebagai anggota Ormas mendapat sorotan tajam dari Dewan Pers

Dewan PERS Meminta kepada seluruh Jurnalis atau wartawan yang terlibat dalam kegiatan baik sebagai anggota ataupun pengurus pada LSM atau Ormas tertentu agar mengundurkan diri dari aktivitasnya.

Hal ini dikarenakan telah menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.Masyarakat merasa tidak nyaman dan terusik oleh berbagai aktivitas LSM atau Ormas berkedok jurnalis.

Sebagian besar wartawan merangkap pengurus LSM dan Ormas ini, dalam aktivitas jurnalistiknya selalu mencampuradukkan antara kepentingan jurnalistik dengan agenda-agenda LSM atau Ormasnya.

Hal tersebut tentu saja membuat Independensi PERS tercederai dan ternodai oleh oknum-oknum yang membenarkan praktik-praktik melawan hukum dengan berlindung pada jubah pers.

Menyikapi hal ini, Dewan PERS mengeluarkan imbauan Nomor: 02/S-DP/XI/2023 Tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM yang diterbitkan di Jakarta (20/11/2023) dengan ditandatangani Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, SH, MS.

Baca juga  Tim Berang-Berang Unit Reserse Kriminal Polsek Pontianak Timur mengamankan pasutri pelaku tindak pidana penipuan jual beli BBM

Dalam Himbauan itu, Dewan Pers mengatakan “ Hak menjadi aktivis LSM dan Ormas adalah sesuatu yang dijamin oleh konstitusi, akan tetapi, untuk menjaga keprofesionalan tugas-tugas jurnalistik, maka seorang jurnalis atau wartawan selayaknya bisa membedakan dan memisahkan kepentingan kedua jenis profesi tersebut.”

“Akan Lebih baik lagi, bila wartawan itu mengundurkan diri dari keanggotaan LSM atau Ormas tertentu itu demi menjaga kemurnian dan profesional dalam kegiatan Jurnalistik nya.” (seru Dewan Pers sebagaimana dikutip dari Seruan Dewan Pers Nomor: 02/S-DP/XI/2023).

Dewan Pers pun juga mengingatkan mengenai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang di dalamnya mengatur mengenai wartawan.
Undang-Undang tersebut berbunyi:
Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan “Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik”.
Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan “Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia”.

Baca juga  Bamin Komsos Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Pelepasan Peserta Didik Kelas Akhir Madrasah Nurul Yaqin

Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik berbunyi “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”.

Penafsiran : Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik berbunyi “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Cara–cara profesional antara lain menunjukan identitas diri kepada narasumber. (Red/Resyi gauol)

Share :

Baca Juga

Artikel

Plt. Dinas Pemadam Kebakaran Kota Batu, Susetya Herawan, Mengucapkan Selamat Hari PERS Nasional . Semoga Makin Maju.

BERITA UTAMA

Mahasiswa Fak.Tehnik UNHAS Tewas Saat Mengikuti Kegiatan Diksar di Kab. Maros

BERITA UTAMA

Kepala Rutan Depok Andi Gunawan melepas balon udara sebagai tanda dibukanya Porsenap dalam rangka menyambut Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-59, Selasa

BERITA UTAMA

Berubah Warna, Lapangan Volley Dana CSR HCML Yang Mangkrak Di Mandangin Sampang

BERITA UTAMA

FPII : Pejabat Publik Jangan Sombong dan Arogan Terhadap Wartawan Untuk Demokrasi

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli Blue Light Patrol untuk Jaga Kamtibmas

Artikel

AKBP HERDIAWAN ARIFIANTO, S.H., S.I.K., M.H : SIM Mati Bertepatan Libur Cuti Bersama, Masih Bisa Diperpanjang

Artikel

Profil Resmikan Jembatan Pulau Balang, Presiden Jokowi: Dukung Konektivitas di Kaltim