Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NARKOBA / TNI-POLRI

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:09 WIB

Polres Ngawi Ungkap Jaringan Narkoba, Tersangka Pengedar dan Sabu 39 gram Diamankan

NGAWI – Komitmen Polres Ngawi Polda Jatim dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil.

Melalui pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika yang diungkap oleh Satresnarkoba, petugas berhasil menangkap seorang pengedar sabu berinisial RS (36) di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kota Madiun.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat netto sekitar 39,222 gram yang telah dikemas dalam puluhan paket siap edar.

Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip, sedotan plastik berbagai warna, telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang penyalahguna sabu oleh Satresnarkoba Polres Ngawi yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Marji Wibowo, S.H., M.H., pada Sabtu (6/6/2026) dini hari lalu.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Food Estate, Melaksanakan Cek Sawah untuk Pengawasan Keamanan dan Ketahanan Pangan

Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, petugas memperoleh informasi mengenai pemasok sabu yang kemudian mengarah kepada tersangka RS.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka di rumah kontrakannya di wilayah Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Saat dilakukan penggeledahan sesuai prosedur hukum, petugas menemukan puluhan paket sabu beserta perlengkapan yang digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika.

Kasatresnarkoba menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Ngawi dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

Baca juga  Rest Area Musholla Sirojul Qolbi Jadi Titik Aman Jamaah, Polres Pulang Pisau Berikan Pemeriksaan & Vitamin Gratis

“Polres Ngawi tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba,” tegas AKP Marji, Kamis (11/6/26).

Pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya serta menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Ngawi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(Samsul)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Kuala Menyampaikan Pesan Kamtibmas Daan Himbauan kamtibmas

Artikel

Satresnarkoba polrestabes surabaya berhasil meringkus kejahatan penyalah gunaan narkoba / sabu

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Kelurahan Tumbang Rungan Sambang Warga di Pelabuhan Rambang

Artikel

Dukung Ketahanan Pangan, Forkopimda Kabupaten Blitar Panen Raya Dan Sosialisasi Padi Sehat Organik

Artikel

Sanangwar merasa terbantu dengan Program JKN

BERITA UTAMA

POLSEK BUBUTAN SUDAH MELAKUKAN MEMEDIASIKAN TERKAIT KASUS PENGANIAYAAN DAN TERLAPOR TIDAK MEMBERIKAN KOMPENSASI SESUAI KESEPAKATAN

BERITA UTAMA

Gelar Patroli Malam, Koramil 19/Kuwarasan Berharap Masyarakat Tingkatkan Penjagaan

BERITA UTAMA

Cegah Judi Online Sat Binmas Polres Pulang Pisau Laksanakan Sambang ke Masyarakat